Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syara seluruh sisa pinjaman / kreditnya kepada Penggugat sebesar 105,324,935 (Seratus Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah)
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat,maka tanah seluas 209 M* berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat berdiri di atasnya sesuai SURAT HAK MILIK NO :00386/kel sidoarjo/tgl 13 may 2014 An.MUNAWWARA,.akan di publikasikan di depan umum dan di lelang dengan perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|