Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2023/PN Tli | Ir. MURSYID MAHMOEDA alias MURSYID | HELMI ALATAS, SH | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2023/PN Tli | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
Petitum |
Sebelah Timur: Dulu Tanah A.Khalik sekarang rumah Drs.Mukadis Sebelah Barat : Dulu Tanah Sahid sekarang Tanah Muhammad Alatas Sebelah Utara : Dahulu Tanah M.K Dg.Silasa sekarang Tanah / Rumah Indar Dg Silasa Sebelah Selatan : Jalan Raya Sultan Hasanuddin
Adalah harta peninggalan Alm. H. Moh.Mahmuda yang belum terbagi waris diantara ahli waris Alm. H. Moh. Mahmuda ; ---------------------------
4. Menyatakan bahwa Objek Sengketa dengan Nomor Induk Bidang 19.02.07.03.03554 SHM No. 708 / Baru tahun 1982 surat ukur 03764 / 1982 yang dibalik nama menjadi atas nama Tergugat ( Helmi Alatas ) seluas kurang lebih ( lebar 12 m x panjang 30 M ) = 360 m2 terletak di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli dengan letak batas sbb : ------------------------------------------------------------------------------ ------------ - Sebelah Timur : Dulu Tanah A.Khalik sekarang tanah/rumah Drs.Mukadis; - Sebelah Barat : Sisa tanah H.Moh.Mahmuda ( M.4054) sekarang Bangunan Hotel Alatas ; - Sebelah Utara : Dahulu Tanah M.K. Dg. Silasa sekarang Tanah / Rumah Indar Dg Silasa ; - Sebelah Selatan : Jalan Raya Sultan Hasanuddin ;
adalah harta peninggalan Alm. H. Moh. Mahmuda yang belum terbagi waris diantara ahli waris ; ----------------------------- -----------------------------
5. Menyatakan bahwa perbuatan Alm. Muslih Mahmuda dan Alm. H. Amang Djamaluddin yang melakukan Jual Beli Objek Sengketa melalui Turut Tergugat I ( Camat Baolan ) sebagaimana Akta Jual Beli No. 130 / PPAT / CB / 2002 tanggal 23 September 2002 tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad ) dengan segala akibat hukumnya ; ----------------- -----------------
6. Menyatakan bahwa Perbuatan Alm. H. Amang Djamaluddin dan Tergugat yang melakukan jual beli objek sengketa melalui Turut Tergugat II (Notaris /PPAT Rudi,SH) sebagaimana Akta Jual Beli No. 505 / 2006 tgl 13 November 2006 tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya ; ------ -----------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat ( Helmi Alatas ) yang kemudian menguasai dan menduduki Objek Sengketa dan membangun Hotel diatasnya tanpa seisin dan sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya ; ---------------------------------
8. Menyatakan Jual beli atas objek sengketa antara Alm. H. Amang Djamaluddin dan Alm.Muslih Mahmuda melalui Turut Tergugat I ( Camat Baolan ) sebagaimana Akta Jual beli No. 130 / PPAT /CB / 2002 tanggal 23 September 2002 adalah tidak sah ; --------------------------------------------------
9. Menyatakan Jual beli atas objek sengketa antara Alm. H. Amang Djamaluddin dan Tergugat ( Helmi Alatas) melalui Turut Tergugat II sebagaimana Akta Jual Beli No. 505 / 2006 tgl 13 November 2006 adalah tidak sah ; ------------- ------------------------------------------------------ ------------------
10. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 708 / Baru 1982 NIB. 03554 seluas 360 M2 An. H. Amang Djamaluddin yang dialihkan / balik nama menjadi atas nama Tergugat ( Helmi Alatas ) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;----- -------------------------------------- ------------------- ------------
11. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual beli No. 130 / PPAT /CB / 2002 tanggal 23 September 2002 ; ------------
12. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual beli No. 505 tanggal 13 November 2006 tanggal 13 November 2006 ;
13. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian pada Penggugat sebesar total Rp. 360.000.000,- ( tiga ratus enam puluh juta rupiah ) ;
14. Menyatakan Sita jaminan sah dan berharga ; -----------------------------------
15. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan ; -------------------
16. Biaya perkara menurut hukum ; ----------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |