Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Tli Dian Faradillah Khalid, S.H. MUSTAMING alias TAMING Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-720/P.2.12.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Faradillah Khalid, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAMING alias TAMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Citra Perdana Jaya S.H.MUSTAMING alias TAMING
Dakwaan

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

 

MUSTAMING ALIAS TAMING

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur/Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 01 September 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Tandasan Desa Lelean Nono, Kec Baolan, Kab. Tolitoli

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SMP (Tidak Lulus)

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 26 April 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli, sejak tanggal 26 April 2024 s/d 15 Mei 2024

KESATU

-------------Bahwa, Ia Terdakwa MUSTAMING alias TAMING (selanjutnya disebut Terdakwa), bersama-sama dengan Sdr. RIL (DPO) dan Sdr. DAMANG (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 14.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Jl. Moh. Saleh, Desa Sandana, Kec. Galang, Kab. Tolitoli tepatnya di Toko milik Saksi Korban HADAWA alias HJ DAWA atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIL (DPO) dan Sdr. DAMANG (DPO) dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WITA, terdakwa bersama-sama dengan sdr. RIL (DPO) dan sdr. damang (DPO) berkeliling disekitar Desa Sandana Kec. Galang Kab. Tolitoli Mengendarai 1 (satu) unit mobil avanza yang sebelumnya telah disewa oleh sdr. RIL (DPO) untuk mencari barang berharga milik orang lain untuk dijual.

  • Bahwa ketika melintas di Jl. Moh. Saleh, Desa Sandana, Kec. Galang, Kab. Tolitoli, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIL (DPO) dan Sdr. DAMANG (DPO) melihat terdapat Toko milik Saksi Korban HADAWA alias HJ DAWA yang menjual barang-barang campuran yang bisa menjadi target pencurian sehingga Sdr. RIL (DPO) memarkir 1 unit Mobil Avanza dengan jarak 100 meter dari Toko milik Saksi Korban HADAWA alias HJ DAWA.
  • Selanjutnya sekitar pukul 14.50 Wita Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIL (DPO) turun dari mobil lalu berpura-pura berbelanja di Toko milik Saksi Korban HADAWA alias HJ DAWA sementara Sdr. DAMANG (DPO) tetap menunggu diatas mobil dan menjaga situasi sekitar. Selanjutnya Saksi Korban HADAWA dan Saksi NURUL IHZA melayani Terdakwa dan Sdr. RIL (DPO) dimana saat itu Terdakwa dan Sdr. RIL (DPO) memesan beberapa barang berupa mie sebanyak 1 dos, Snack, ,Kopi, dan rokok yang terdiri dari 5 (lima) pak Rokok Sampoerna, 2 (dua) pak Rokok LA Bold, 1 (satu) pak Rokok Scorpion, 2 (dua) pak Rokok Surya 12, dan 3 (tiga) pak Rokok Classmild;

Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. RIL (DPO) meminta 1 (Satu) buah dos besar kepada Saksi NURUL IHZA dengan alasan untuk memasukkan barang-barang yang dipesan ke dalam dos besar tersebut, Selanjutnya Saksi NURUL IHZA mengambil barang-barang telah dipesan tersebut ke atas meja kasir selanjutnya Terdakwa dan Sdr. RIL (DPO) mulai mengalihkan perhatian dari Saksi Korban HADAWA dan Saksi NURUL IHZA dengan cara mengajak Saksi Korban HADAWA dan Saksi NURUL IHZA berbicara dan meminta untuk mencatat barang pesanan dan pada saat itulah Saksi Korban HADAWA dan Saksi NURUL tidak menyadari Terdakwa dan Sdr. RIL (DPO) telah memasukkan dan menukar isi dari dos dimana dos mie diisi dengan rokok dan dos besar diisi dengan barang lain berupa snack dan kopi, lalu 1 dos mie  yang berisi 5 (lima) pak Rokok Sampoerna, 2 (dua) pak Rokok LA Bold, 1 (satu) pak Rokok Scorpion, 2 (dua) pak Rokok Surya 12, dan 3 (tiga) pak Rokok Classmild milik saksi korban HADAWA telah dibawa keluar dari toko oleh Sdr. RIL (DPO) dan dimasukkan ke dalam mobil sementara itu Terdakwa berpura-pura menyampaikan mau ke ATM untuk menarik uang dan akan kembali ke toko saksi korban HADAWA untuk membayar barang-barang yang dipesannya namun Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIL (DPO) dan Sdr. DAMANG (DPO) tidak kunjung kembali dan justru membawa dan menjual 5 (lima) pak Rokok Sampoerna, 2 (dua) pak Rokok LA Bold, 1 (satu) pak Rokok Scorpion, 2 (dua) pak Rokok Surya 12, dan 3 (tiga) pak Rokok Classmild milik saksi korban HADAWA kepada orang yang sedang berjualan di Pasar Malam yang ada di Kota Raya dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIL (DPO) dan Sdr. DAMANG (DPO) langsung menuju ke Kota Palu dan menghabiskan uang hasil penjualan rokok curian tersebut untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya;

  • Bahwa barang berupa 5 (lima) pak Rokok Sampoerna, 2 (dua) pak Rokok LA Bold, 1 (satu) pak Rokok Scorpion, 2 (dua) pak Rokok Surya 12, dan 3 (tiga) pak Rokok Classmild seluruhnya adalah milik saksi korban HADAWA dan telah diambil dan dijual oleh Terdakwa, Sdr. RIL (DPO) dan Sdr. DAMANG (DPO) tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban HADAWA;
  • Bahwa Pencurian tersebut tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIL (DPO) dan Sdr. DAMANG (DPO) secara bersekutu dengan pembagian peran sebagai berikut :
  • Terdakwa berperan berpura-pura berbelanja di toko saksi korban HADAWA untuk melalukan pencurian rokok, mengalihkan perhatian Saksi Korban HADAWA dan Saksi NURUL, memasukan rokok ke dalam dos mie, dan tanpa izin mengambil dan membawa dos mie yang berisi rokok keluar dari dalam toko, tanpa izin telah menjual rokok milik Saksi Korban HADAWA kepada orang yang berjualan di Pasar Malam Kota Raya, serta menikmati uang hasil penjualan rokok curian;
  • Sdr. RIL (DPO) berperan menyewa dan mengendarai mobil, berpura-pura berbelanja di toko saksi korban HADAWA untuk melalukan pencurian rokok, mengalihkan perhatian Saksi Korban HADAWA dan Saksi NURUL, tanpa izin mengambil dan membawa dos mie yang berisi rokok ke dalam mobil, tanpa izin telah menjual rokok milik Saksi Korban HADAWA kepada orang yang berjualan di Pasar Malam Kota Raya, serta menikmati uang hasil penjualan rokok curian;
  • Sdr. DAMANG (DPO) berperan berjaga-jaga di sekitar toko saksi korban HADAWA, tanpa izin telah menjual rokok milik Saksi Korban HADAWA kepada orang yang berjualan di Pasar Malam Kota Raya, serta menikmati uang hasil penjualan rokok curian;
  • Bahwa keesokan harinya Saksi Korban HADAWA dan Saksi NURUL IHZA baru menyadari bahwa Terdakwa dan Sdr. RIL (DPO) telah mengambil 1 dos mie  yang berisi 5 (lima) pak Rokok Sampoerna, 2 (dua) pak Rokok LA Bold, 1 (satu) pak Rokok Scorpion, 2 (dua) pak Rokok Surya 12, dan 3 (tiga) pak Rokok Classmild milik Saksi Korban HADAWA tanpa izin karena setelah memeriksa 1 dos besar hanya berisi snack sementara rokok sudah tidak ada/hilang sehingga Saksi Korban HADAWA mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tolitoli pada Minggu tanggal 24 Desember 2023;
  • Bahwa Saksi SUGANDA dan Saksi ALIMUDIN beserta Tim Resmob Polres Tolitoli melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIL (DPO) dan Sdr. DAMANG (DPO) telah melarikan diri, lalu pada bulan Februari Saksi SUGANDA dan Saksi ALIMUDIN beserta Tim Resmob Polres Tolitoli mendapat informasi bahwa salah satu pelaku yakni terdakwa sedang berada di Dusun Doyan Desa Ogomoli Kec. Galang Kab. Tolitoli sehingga pada Senin tanggal 26 Februari 2024 terdakwa ditangkap oleh Saksi SUGANDA dan Saksi ALIMUDIN beserta Tim Resmob Polres Tolitoli;

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------------Bahwa, Ia Terdakwa MUSTAMING alias TAMING (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 14.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Jl. Moh. Saleh, Desa Sandana, Kec. Galang, Kab. Tolitoli tepatnya di Toko milik Saksi Korban HADAWA alias HJ DAWA atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa berkeliling di sekitar Desa Sandana mengendarai 1 unit Mobil Avanza yang sebelumnya telah disewa untuk mencari barang berharga milik orang lain untuk dijual.
  • Bahwa ketika melintas di Jl. Moh. Saleh, Desa Sandana, Kec. Galang, Kab. Tolitoli, Terdakwa melihat terdapat Toko milik Saksi Korban HADAWA alias HJ DAWA yang menjual barang-barang campuran yang bisa menjadi target pencurian sehingga 1 unit Mobil Avanza diparkirkan dengan jarak 100 meter dari Toko milik Saksi Korban HADAWA alias HJ DAWA.
  • Selanjutnya sekitar pukul 14.50 Wita Terdakwa turun dari mobil lalu berpura-pura berbelanja di Toko milik Saksi Korban HADAWA alias HJ DAWA. Selanjutnya Saksi Korban HADAWA dan Saksi NURUL IHZA melayani Terdakwa dimana saat itu Terdakwa memesan beberapa barang berupa mie sebanyak 1 dos, Snack, Kopi, dan rokok yang terdiri dari 5 (lima) pak Rokok Sampoerna, 2 (dua) pak Rokok LA Bold, 1 (satu) pak Rokok Scorpion, 2 (dua) pak Rokok Surya 12, dan 3 (tiga) pak Rokok Classmild Selanjutnya Terdakwa meminta 1 (Satu) buah dos besar kepada Saksi NURUL IHZA dengan alasan untuk memasukkan barang-barang yang dipesan ke dalam dos besar tersebut, Selanjutnya Saksi NURUL IHZA mengambil barang-barang telah dipesan tersebut ke atas meja kasir selanjutnya Terdakwa mulai mengalihkan perhatian dari Saksi Korban HADAWA dan Saksi NURUL IHZA dengan cara mengajak Saksi Korban HADAWA dan Saksi NURUL IHZA berbicara dan meminta untuk mencatat barang pesanan dan pada saat itulah Saksi Korban HADAWA dan Saksi NURUL tidak menyadari Terdakwa telah memasukkan dan menukar isi dari dos dimana dos mie diisi dengan rokok dan dos besar diisi dengan mie, snack dan kopi, lalu 1 dos mie  yang berisi 5 (lima) pak Rokok Sampoerna, 2 (dua) pak Rokok LA Bold, 1 (satu) pak Rokok Scorpion, 2 (dua) pak Rokok Surya 12, dan 3 (tiga) pak Rokok Classmild milik saksi korban HADAWA kemudian Terdakwa tanpa izin telah mengambil dan membawa 1 dos mie  yang berisi 5 (lima) pak Rokok Sampoerna, 2 (dua) pak Rokok LA Bold, 1 (satu) pak Rokok Scorpion, 2 (dua) pak Rokok Surya 12, dan 3 (tiga) pak Rokok Classmild milik saksi korban HADAWA keluar dari toko, setelah itu Terdakwa berpura-pura menyampaikan mau ke ATM untuk menarik uang dan akan kembali ke toko saksi korban HADAWA untuk membayar barang-barang yang dipesannya namun Terdakwa tidak kunjung kembali dan justru tanpa izin telah mengambil dan memasukkan barang milik Saksi Korban HADAWA ke dalam mobil berupa 5 (lima) pak Rokok Sampoerna, 2 (dua) pak Rokok LA Bold, 1 (satu) pak Rokok Scorpion, 2 (dua) pak Rokok Surya 12, dan 3 (tiga) pak Rokok Classmild , selanjutnya Terdakwa tanpa izin telah menjual barang-barang milik Saksi Korban kepada orang yang sedang berjualan di Pasar Malam yang ada di Kota Raya dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Kota Palu dan menghabiskan uang hasil penjualan rokok curian tersebut untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya;
  • Bahwa barang berupa 5 (lima) pak Rokok Sampoerna, 2 (dua) pak Rokok LA Bold, 1 (satu) pak Rokok Scorpion, 2 (dua) pak Rokok Surya 12, dan 3 (tiga) pak Rokok Classmild seluruhnya adalah milik saksi korban HADAWA dan telah diambil dan dijual oleh Terdakwa, tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban HADAWA;
  • Bahwa keesokan harinya Saksi Korban HADAWA dan Saksi NURUL IHZA baru menyadari bahwa Terdakwa telah mengambil 1 dos mie yang berisi 5 (lima) pak Rokok Sampoerna, 2 (dua) pak Rokok LA Bold, 1 (satu) pak Rokok Scorpion, 2 (dua) pak Rokok Surya 12, dan 3 (tiga) pak Rokok Classmild milik Saksi Korban HADAWA tanpa izin karena setelah memeriksa 1 dos besar hanya berisi snack sementara rokok sudah tidak ada/hilang sehingga Saksi Korban HADAWA mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tolitoli pada Minggu tanggal 24 Desember 2023;

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tolitoli, 26 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Dian Faradillah Khalid,S.H

Ajun Jaksa Madya Nip.19970803 202012 2 022

Pihak Dipublikasikan Ya