Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Tli Nur Nurahmat Ishak, S.H. 1.ASRUL
2.KARISMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-274/P.2.12.3/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Nurahmat Ishak, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL[Penahanan]
2KARISMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA:

Terdakwa I

 

 

Nama lengkap

:

ASRUL alias ASRUL

Tempat Lahir

:

Tuweley

Umur / Tgl Lahir

:

30 Tahun / 08 September 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Mangguriba, Desa Lalos, Kec. Galang, Kab. Tolitoli, Prov. Sulteng

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat / Berijazah)

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama lengkap

:

KARISMAN alias MANG

Tempat Lahir

:

Salumpaga

Umur / Tgl Lahir

:

27 Tahun / 08 Agustus 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 06 Dusun 03 Mamunu, Desa Lingadan, Kec.Dakopemean, Kab.Tolitoli, Prov. Sulteng.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

 

 

  1. PENAHANAN:

Oleh Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli , sejak tanggal 02 Desember 2023 s/d tanggal 21 Desember 2023;

Perpanjangan oleh PU

:

Rutan Polres Tolitoli , sejak tanggal 22 Desember 2023 s/d tanggal 30 Januari 2024;

Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli, sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d tanggal 18 Februari 2024.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa I ASRUL alias ASRUL (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II KARISMAN alias MANG (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2023 sekitar pukul 00.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di Jl. Bandar Udara, Desa Lalos, Kec. Galang, Kab. Tolitoli, tepatnya di SMK Neg 1 Galang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika pada hari Selasa 21 November 2023 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II yang saat itu bekerja di pembangunan sekolah SMK Neg 1 Galang ingin menanyakan apakah masih bisa ikut bekerja di pekerjaan pembangunan Sekolah SMK Neg 1 Galang namun saat itu Terdakwa II mengatakan bahwa belum ada pekerjaan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu kembali sekitar pukul 19.00 wita saat itu berniat ingin memancing kepiting namun sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi melakukan pengecekan air dan pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II melewati Gedung Sekolah SMKN 1 Galang dan saat melewati Gedung Sekolah SMKN 1 Galang, Terdakwa I melihat pintu ruangan tersebut tidak terkunci maka dari itu Terdakwa I mencoba masuk ke dalam ruangan tersebut dan saat di dalam ruangan Terdakwa I melihat ada 2 (dua) tabung gas elpiji dengan berat 5Kg setelah itu Terdakwa I keluar dari Gedung tersebut kemudian menutup Kembali pintu ruangan dan pergi bersama Terdakwa II, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di rumah tempat tukang berkumpul Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II bahwa di dalam ruangan tersebut Terdakwa I melihat ada 2 (dua) tabung gas elpiji dengan berat 5 Kg dan barang tersebut bisa di ambil untuk di jadikan uang dan saat itu Terdakwa II menyetujuinya.
  • Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 22 November sekitar pukul 00.00 wita Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi ke Gedung sekolah SMK Neg 1 Galang dengan niat untuk mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji, namun pada saat di dalam ruangan tersebut Terdakwa I melihat ada barang-barang berupa: 1 (satu) buah mesin sealer warna biru muda; 1 (satu) buah timbangan warna biru hitam; 1 (satu) buah mesin pelumat daging (coper) warna merah putih; 1 (satu) buah mesin stavol listril warna abu-abu putih; yang saat itu berada di bawah meja dalam ruangan tersebut. Kemudian Terdakwa I mengambil barang-barang tersebut dengan cara mengeluarkannya dari dalam ruangan kemudian di luar ruangan, Terdakwa II menunggu Terdakwa I untuk menerima barang-barang yang Terdakwa I ambil dari dalam ruangan dan juga mengawasi jika ada orang yang melihat langsung memberitahukan kepada Terdakwa I, setelah barang-barang tersebut berada di luar ruangan kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa I untuk di simpan, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa I pergi menjual 2 (dua) buah tabung gas elpiji tersebut di daerah Desa Sandana seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian hasil dari penjualan tabung gas tersebut Terdakwa I mendapatkan uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapatkan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa ruangan tempat menyimpan 2 (dua) buah tabung gas elpiji; 1 (satu) buah mesin sealer warna biru muda; 1 (satu) buah timbangan warna biru hitam; 1 (satu) buah mesin pelumat daging (coper) warna merah putih; 1 (satu) buah mesin stavol listril warna abu-abu putih milik SMKN 1 Galang berada dalam pekarangan tertutup yang membatasi orang untuk masuk ke dalamnya.
  • Bahwa Terdakwa I berperan masuk ke dalam ruangan kemudian mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji; 1 (satu) buah mesin sealer warna biru muda; 1 (satu) buah timbangan warna biru hitam; 1 (satu) buah mesin pelumat daging (coper) warna merah putih; 1 (satu) buah mesin stavol listril warna abu-abu putih, kemudian menyerahkan kepada Terdakwa II, dan menjual 2 (dua) buah tabung gas elpiji, sedangkan Terdakwa II berperan mengawasi sekitar pada saat Terdakwa I mengambil barang-barang tersebut serta membantu Terdakwa I mengangkat barang-barang tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I  ASRUL alias ASRUL bersama-sama dengan Terdakwa II KARISMAN alias MANG yang mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji; 1 (satu) buah mesin sealer warna biru muda; 1 (satu) buah timbangan warna biru hitam; 1 (satu) buah mesin pelumat daging (coper) warna merah putih; 1 (satu) buah mesin stavol listril warna abu-abu putih milik SMKN 1 Galang tersebut tanpa izin dari penanggung jawab barang-barang tersebut dalam hal ini Kepala Sekolah SMKN 1 Galang;
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa I  ASRUL alias ASRUL bersama-sama dengan Terdakwa II KARISMAN alias MANG mengakibatkan SMKN 1 Galang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.895.000,00 (empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa I  ASRUL alias ASRUL bersama-sama dengan Terdakwa II KARISMAN alias MANG diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP ----------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa I ASRUL alias ASRUL (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II KARISMAN alias MANG (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2023 sekitar pukul 00.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di Jl. Bandar Udara, Desa Lalos, Kec. Galang, Kab. Tolitoli, tepatnya di SMK Neg 1 Galang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika pada hari Selasa 21 November 2023 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II yang saat itu bekerja di pembangunan sekolah SMK Neg 1 Galang ingin menanyakan apakah masih bisa ikut bekerja di pekerjaan pembangunan Sekolah SMK Neg 1 Galang namun saat itu Terdakwa II mengatakan bahwa belum ada pekerjaan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu kembali sekitar pukul 19.00 wita saat itu berniat ingin memancing kepiting namun sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi melakukan pengecekan air dan pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II melewati Gedung Sekolah SMKN 1 Galang dan saat melewati Gedung Sekolah SMKN 1 Galang, Terdakwa I melihat pintu ruangan tersebut tidak terkunci maka dari itu Terdakwa I mencoba masuk ke dalam ruangan tersebut dan saat di dalam ruangan Terdakwa I melihat ada 2 (dua) tabung gas elpiji dengan berat 5Kg setelah itu Terdakwa I keluar dari Gedung tersebut kemudian menutup Kembali pintu ruangan dan pergi bersama Terdakwa II, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di rumah tempat tukang berkumpul Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II bahwa di dalam ruangan tersebut Terdakwa I melihat ada 2 (dua) tabung gas elpiji dengan berat 5 Kg dan barang tersebut bisa di ambil untuk di jadikan uang dan saat itu Terdakwa II menyetujuinya.
  • Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 22 November sekitar pukul 00.00 wita Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi ke Gedung sekolah SMK Neg 1 Galang dengan niat untuk mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji, namun pada saat di dalam ruangan tersebut Terdakwa I melihat ada barang-barang berupa: 1 (satu) buah mesin sealer warna biru muda; 1 (satu) buah timbangan warna biru hitam; 1 (satu) buah mesin pelumat daging (coper) warna merah putih; 1 (satu) buah mesin stavol listril warna abu-abu putih; yang saat itu berada di bawah meja dalam ruangan tersebut. Kemudian Terdakwa I mengambil barang-barang tersebut dengan cara mengeluarkannya dari dalam ruangan kemudian di luar ruangan, Terdakwa II menunggu Terdakwa I untuk menerima barang-barang yang Terdakwa I ambil dari dalam ruangan dan juga mengawasi jika ada orang yang melihat langsung memberitahukan kepada Terdakwa I, setelah barang-barang tersebut berada di luar ruangan kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa I untuk di simpan, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa I pergi menjual 2 (dua) buah tabung gas elpiji tersebut di daerah Desa Sandana seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian hasil dari penjualan tabung gas tersebut Terdakwa I mendapatkan uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapatkan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa ruangan tempat menyimpan 2 (dua) buah tabung gas elpiji; 1 (satu) buah mesin sealer warna biru muda; 1 (satu) buah timbangan warna biru hitam; 1 (satu) buah mesin pelumat daging (coper) warna merah putih; 1 (satu) buah mesin stavol listril warna abu-abu putih milik SMKN 1 Galang berada dalam pekarangan tertutup yang membatasi orang untuk masuk ke dalamnya.
  • Bahwa Terdakwa I berperan masuk ke dalam ruangan kemudian mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji; 1 (satu) buah mesin sealer warna biru muda; 1 (satu) buah timbangan warna biru hitam; 1 (satu) buah mesin pelumat daging (coper) warna merah putih; 1 (satu) buah mesin stavol listril warna abu-abu putih, kemudian menyerahkan kepada Terdakwa II, dan menjual 2 (dua) buah tabung gas elpiji, sedangkan Terdakwa II berperan mengawasi sekitar pada saat Terdakwa I mengambil barang-barang tersebut serta membantu Terdakwa I mengangkat barang-barang tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I  ASRUL alias ASRUL bersama-sama dengan Terdakwa II KARISMAN alias MANG yang mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji; 1 (satu) buah mesin sealer warna biru muda; 1 (satu) buah timbangan warna biru hitam; 1 (satu) buah mesin pelumat daging (coper) warna merah putih; 1 (satu) buah mesin stavol listril warna abu-abu putih milik SMKN 1 Galang tersebut tanpa izin dari penanggung jawab barang-barang tersebut dalam hal ini Kepala Sekolah SMKN 1 Galang;
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa I  ASRUL alias ASRUL bersama-sama dengan Terdakwa II KARISMAN alias MANG mengakibatkan SMKN 1 Galang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.895.000,00 (empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa I  ASRUL alias ASRUL bersama-sama dengan Terdakwa II KARISMAN alias MANG diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP ---------------------------------------------------------------------

 

 

Tolitoli, 12 Februari 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

NUR NURAHMAT ISHAK, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19900719 201801 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya