Dakwaan |
KESATU
----Bahwa ia Terdakwa REDIANSYAH alias EMON bersama-sama dengan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) pada hari Senin Tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE tepatnya di Dusun 01 Mekar, Desa Malambigu, Kec. Dampal Utara, Kab, Tolitoli Prov. Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, terhadap Saksi Korban “MAHYUNI alias BAPAK MARE dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) yang merupakan cucu dari Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE bersama dengan Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE pada pukul 14.30 WITA, selanjutnya Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) mengatakan kepada Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE “Kita sama-sama pergi ke kalimantan” dan Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE mengatakan “Ba apa saya ke sana apa saya ambil kesana”, selanjutnya Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) mengatakan “Pinjam dulu motor mau saya antar temanku ke Salumbia” namun Saksi Korban hanya diam hingga Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) kembali mengatakan “Pinjam dulu motor” dan kalimat tersebut diucapkan berkali-kali sehingga Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE tidak memberikan motor dan menyimpan kunci motor tersebut. Setelah itu Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) mengajak Terdakwa dengan mengatakan “Mari jo kita ambil motor teteku” dan Terdakwa menjawab “Tidak apa-apa kah Daus motor tetemu itu” selanjutnya Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) menjawab “Tidak apa-apa itu motor teteku juga nanti saya pergi pinjam”.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 23.00 WITA Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) membangunkan Terdakwa dengan mengatakan “Mari jo torang ambil jo itu motor” kemudian Terdakwa terbangun dan langsung bergegas pergi cuci muka dan selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri motor milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE yang saat itu sedang terparkir dengan standar dua, kemudian tidak berselang lama Terdakwa langsung jongkok guna mencari kabel kontak motor. Terdakwa menghidupkan motor tersebut dengan cara mencabut kabel kontak motor dari soketnya dan setelah tercabut Terdakwa menyambung langsung dengan kabel kontak dengan cara terdakwa bakar dan Terdakwa pelintir kabelnya sehingga tersambung dan selanjutnya Terdakwa melihat lampu indikator mesin pada spedometer telah menyala yang berarti menandakan bahwa motor tersebut sudah dalam keadaan hidup tanpa menghidupkan stop kontak atau stater.
- Bahwa selanjutnya Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) langsung membuka pagar rumah milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE dan setelah pagar rumah tersebut terbuka, Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) langsung menghampiri Terdakwa yang sedang berada di dekat motor tersebut dan setelah itu Terdakwa dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) bergegas mendorong motor tersebut keluar dari teras dan pekarangan rumah milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE menuju ke jalan raya dan menjauh dari rumah Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE.
- Bahwa selanjutnya ketika sudah jauh dari rumah Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE, Terdakwa langsung menghidupkan motor milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE tersebut dengan cara menekan stater tangan yang berada di stang stir motor kemudian Terdakwa dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) berboncengan dan menuju kearah Kota Tolitoli. Sesampainya di Desa Pangi Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli motor yang ditumpangi oleh Terdakwa dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) kehabisan bensin. Selanjutnya Terdakwa beserta Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) mendorong motor tersebut hingga kearah Desa Buntuna Kec. Baolan Kab. Tolitoli dan menuju kerumah Lk. GENTA guna meminjam uang untuk digunakan membeli bensin. Sesampainya dirumah Lk. GENTA, Terdakwa diberikan pinjaman uang sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) menuju ke kios dan membeli bensin eceran 1 liter yang digunakan untuk motor tersebut. Setelah melakukan pengisian bensin Terdakwa menghidupkan kembali motor tersebut dan setelah motor tersebut hidup Terdakwa beserta Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) pergi menuju ke SPBU Pertamina untuk mengisi bensin tersebut Full Tank. Selanjutnya setelah mengisi bensin tersebut Full Tank Terdakwa beserta Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) menuju ke Kabupaten Buol tepatnya di Desa Lakea.
- Bahwa sesampainya di Desa Lakea II Kecamatan Lakea Kabupaten Buol Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa bersama dengan LK. PIRDAUS alias DAUS (DPO) menemui teman Terdakwa dengan maksud menanyakan “Dimana orang biasa membeli motor?” dan selanjutnya teman terdakwa tersebut menunjukkan kearah sebuah bengkel dengan mengatakan “Coba kau tanya disitu. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 Sekitar pukul 08.30 WITA Terdakwa dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) menuju ke sebuah bengkel dan menemui pemilik bengkel tersebut yakni Saksi PRANGKY SUMARAK alias FRANGKY serta menawarkan motor tersebut. Ketika menawarkan motor tersebut Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) mengatakan “Ko mau beli motor kah empat juta saja” kemudian Saksi PRANGKY SUMARAK alias FRANGKY bertanya “Ada suratnya kah?” kemudian Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) menjawab “Tidak ada dikarenakan orang tua saya sudah meninggal sehingga tidak tidak tahu tercecer dimana surat-suratnya” selanjutnya Saksi PRANGKI SUMARAK alias FRANGKY kembali menjawab “Tidak berani saya” kemudian Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) kembali berkata “Begini saja tiga juta lima ratus jo” dan Saksi PRANGKY SUMARAK alias FRANGKY kembali menolak dengan jawaban “Jangankan tiga juta lima ratus atau enam juta kalau ada suratnya saya beli”. Tak berselang lama Saksi ARDION alias DION langsung berkata “Saya tanyakan om ku dulu kalau tiga juta lima ratus” mendengar perkataan tersebut Saksi PRANGKY SUMARAK alias FRANGKY sempat menahan dan mengatakan “Ngana mau ambilkah?” dan Saksi ARDION alias DION kembali mengatakan “Saya tanya omku dulu”.
- Bahwa selanjutnya Saksi ARDION alias DION langsung pergi kerumahnya dan mengambil uang yang Saksi pinjam dari orang tuanya sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan setelah mengambil uang tersebut Saksi ARDION alias DION kembali menuju ke bengkel tersebut dan kembali menanyakan kepada Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) “Adakah surat-suratnya motor ini” dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) menjawab “Tidak ditahu sudah dimana surat-suratnya dikarenakan orang tua saya sudah meninggal kemungkinan surat-suratnya motor tersebut tercecer atau hilang” dan tak berselang lama Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) kembali menjelaskan kepada Saksi ARDION alias DION “Motor ini masih banyak yang harus diperbaiki seperti kalau jalan agak buntu-buntu, lampu wesernya tidak hidup, gasnya agak berbunyi tidak enak didengar dan kalau dipasang aki stater tangan bisa hidup”. Setelah mendengar perkataan tersebut Saksi ARDION alias DION kembali memeriksa motor tersebut dan setelah motor tersebut diperiksa ternyata apa yang dijelaskan oleh Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) benar semua dan selanjutnya Saksi ARDION alias DION juga melihat bahwa tempat kunci stop kontak motor tersebut tidak rusak tetapi hanya menggunakan kabel yang disambung langsung untuk bisa menghidupkan motor tersebut. Saksi kembali menanyakan keberadaan kunci stop kontaknya dan dikatakan oleh Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) bahwa kuncinya hilang. Tak berselang lama setelah terjadi tawar menawar akhirnya kedua belah pihak bersepakat bahwa motor tersebut dibeli oleh Saksi ARDION alias DION seharga Rp. 3.100.000,- (Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah). Dikarenakan uang Saksi ARDION alias DION hanya sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) maka Saksi ARDION alias DION meminjam uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada Saksi PRANGKY alias FRANGKY yang merupakan Pemilik bengkel/Bos dari Saksi ARDION alias DION dengan perjanjian uang tersebut dipotong ketika waktu gajian. Setelah meminjam uang maka Saksi ARDION alias DION langsung menyerahkan uang tersebut kepada Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) dan terjadi proses jual beli antara kedua belah pihak. Setelah membayar motor tersebut Saksi ARDION alias DION langsung melepas plat nomor motor dan menyimpannya di bengkel tempat Saksi ARDION alias DION bekerja.
- Bahwa setelah menjual motor milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE maka Terdakwa dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) naik bus untuk pergi kearah Kabupaten Tolitoli dengan maksud untuk pulang kerumah, namun ketika sampai kearah Desa Galumpang Kec. Dakopemean Kab. Tolitoli, Terdakwa dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) turun dari bus dan singgah di Desa Galumpang. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Terdakwa hasil penjualan dari motor milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE digunakan oleh Terdakwa dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) untuk membeli baju, makan dan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa dalam tindak pidana pencurian ini Terdakwa tidak menggunakan alat untuk mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MX, type 50C (T135HC) M/T, nomor rangka MH350C002CK472494, nomor mesin 50C472066, warna hitam tanpa nomor polisi milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE tersebut melainkan Terdakwa hanya menggunakan pengetahuan serta tangan Terdakwa untuk melakukan pencurian motor tersebut dan untuk pencurian 1 (satu) unit HandPhone merek OPPO warna Rosse Terdakwa tidak mencurinya yang Terdakwa ketahui Hand Phone tersebut sudah berada di tangan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO).
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama-sama dengan Lk PIRDAUS alias DAUS (DPO), adapun peranan yang mereka lakukan dalam pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MX, type 50C (T135HC) M/T, nomor rangka MH350C002CK472494, nomor mesin 50C472066, warna hitam tanpa nomor polisi milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE dan 1 (Satu) unit Hand Phone merek OPPO warna Rosse sebagai berikut:
- Peranan Terdakwa pada saat proses pencurian yaitu terdakwa langsung berjongkok mencari kabel kontak motor dengan cara terdakwa mencabut kabel kontak motor dari soketnya dan setelah tercabut terdakwa menyambung langsung dengan kabel kontak dengan cara terdakwa bakar dan pelintir kabelnya sehingga tersambung dan setelah itu terdakwa melihat lampu indikator mesin pada speedometer menyala berarti menandakan bahwa motor tersebut sudah dalam keadaan hidup tanpa menghidupkan stop kontak atau stater kemudian terdakwa juga mendorong motor tersebut keluar dari teras rumah atau perkarangan rumah milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE kearah jalan raya dan Terdakwa juga berganti-gantian dengan LK. PIRDAUS alias DAUS (DPO) untuk mengemudi atau membawa motor tersebut kearah Kabupaten BUOL untuk dijual.
- Peranan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) dalam tindak pidana pencurian ini adalah Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) yang mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian motor milik Kakeknya atau Tetenya yakni Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE dan menurut keterangan Terdakwa jika Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) yang mencuri 1 (Satu) unit Hand Phone merek OPPO Warna Rose milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE. Selanjutnya dalam proses pencurian tersebut Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) yang memperhatikan sekeliling area rumah Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE guna memastikan aman dan tidak ada orang yang mengetahui tindak pidana pencurian yang dilakukannya. Selanjutnya Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) yang melakukan transaksi penjualan motor tersebut kepada Saksi ARDION alias DION.
- Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) melakukan pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MX, type 50C (T135HC) M/T, nomor rangka MH350C002CK472494, nomor mesin 50C472066, warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 (satu) unit Handp Phone merek OPPO warna Rosse milik Saksi Korban MAHYUNI Alias BAPAK MERE yaitu untuk dimiliki dan setelah itu dicarikan penjual atau pembeli barang tersebut dan hasil dari penjualan barang curian tersebut digunakan bersama-sama untuk keperluan hidup sehari-hari.
- Bahwa dalam tindak pidana pencurian ini Terdakwa melakukan pencurian pada malam hari yaitu pada hari Senin Tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WITA
- Bahwa terdakwa bersama dengan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) mengambil sepeda motor milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE tanpa seizin dari saksi korban MAHYUNI alias BAPAK MARE selaku pemilik sepeda motor tersebut, sehingga hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah)
------------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa ia Terdakwa REDIANSYAH alias EMON bersama-sama dengan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) pada hari Senin Tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE tepatnya di Dusun 01 Mekar, Desa Malambigu, Kec. Dampal Utara, Kab, Tolitoli Prov. Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua yang dalam hal ini turut serta melakukan perbuatan pencurian”, terhadap Saksi Korban “MAHYUNI alias BAPAK MARE dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) yang merupakan cucu dari Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE bersama dengan Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE pada pukul 14.30 WITA, selanjutnya Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) mengatakan kepada Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE “Kita sama-sama pergi ke kalimantan” dan Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE mengatakan “Ba apa saya ke sana apa saya ambil kesana”, selanjutnya Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) mengatakan “Pinjam dulu motor mau saya antar temanku ke Salumbia” namun Saksi Korban hanya diam hingga Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) kembali mengatakan “Pinjam dulu motor” dan kalimat tersebut diucapkan berkali-kali sehingga Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE tidak memberikan motor dan menyimpan kunci motor tersebut. Setelah itu Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) mengajak Terdakwa dengan mengatakan “Mari jo kita ambil motor teteku” dan Terdakwa menjawab “Tidak apa-apa kah Daus motor tetemu itu” selanjutnya Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) menjawab “Tidak apa-apa itu motor teteku juga nanti saya pergi pinjam”.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 23.00 WITA Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) membangunkan Terdakwa dengan mengatakan “Mari jo torang ambil jo itu motor” kemudian Terdakwa terbangun dan langsung bergegas pergi cuci muka dan selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri motor milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE yang saat itu sedang terparkir dengan standar dua, kemudian tidak berselang lama Terdakwa langsung jongkok guna mencari kabel kontak motor. Terdakwa menghidupkan motor tersebut dengan cara mencabut kabel kontak motor dari soketnya dan setelah tercabut Terdakwa menyambung langsung dengan kabel kontak dengan cara terdakwa bakar dan Terdakwa pelintir kabelnya sehingga tersambung dan selanjutnya Terdakwa melihat lampu indikator mesin pada spedometer telah menyala yang berarti menandakan bahwa motor tersebut sudah dalam keadaan hidup tanpa menghidupkan stop kontak atau stater.
- Bahwa selanjutnya Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) langsung membuka pagar rumah milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE dan setelah pagar rumah tersebut terbuka, Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) langsung menghampiri Terdakwa yang sedang berada di dekat motor tersebut dan setelah itu Terdakwa dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) bergegas mendorong motor tersebut keluar dari teras dan pekarangan rumah milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE menuju ke jalan raya dan menjauh dari rumah Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE.
- Bahwa selanjutnya ketika sudah jauh dari rumah Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE, Terdakwa langsung menghidupkan motor milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE tersebut dengan cara menekan stater tangan yang berada di stang stir motor kemudian Terdakwa dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) berboncengan dan menuju kearah Kota Tolitoli. Sesampainya di Desa Pangi Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli motor yang ditumpangi oleh Terdakwa dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) kehabisan bensin. Selanjutnya Terdakwa beserta Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) mendorong motor tersebut hingga kearah Desa Buntuna Kec. Baolan Kab. Tolitoli dan menuju kerumah Lk. GENTA guna meminjam uang untuk digunakan membeli bensin. Sesampainya dirumah Lk. GENTA, Terdakwa diberikan pinjaman uang sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) menuju ke kios dan membeli bensin eceran 1 liter yang digunakan untuk motor tersebut. Setelah melakukan pengisian bensin Terdakwa menghidupkan kembali motor tersebut dan setelah motor tersebut hidup Terdakwa beserta Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) pergi menuju ke SPBU Pertamina untuk mengisi bensin tersebut Full Tank. Selanjutnya setelah mengisi bensin tersebut Full Tank Terdakwa beserta Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) menuju ke Kabupaten Buol tepatnya di Desa Lakea.
- Bahwa sesampainya di Desa Lakea II Kecamatan Lakea Kabupaten Buol Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa bersama dengan LK. PIRDAUS alias DAUS (DPO) menemui teman Terdakwa dengan maksud menanyakan “Dimana orang biasa membeli motor?” dan selanjutnya teman terdakwa tersebut menunjukkan kearah sebuah bengkel dengan mengatakan “Coba kau tanya disitu. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 Sekitar pukul 08.30 WITA Terdakwa dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) menuju ke sebuah bengkel dan menemui pemilik bengkel tersebut yakni Saksi PRANGKY SUMARAK alias FRANGKY serta menawarkan motor tersebut. Ketika menawarkan motor tersebut Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) mengatakan “Ko mau beli motor kah empat juta saja” kemudian Saksi PRANGKY SUMARAK alias FRANGKY bertanya “Ada suratnya kah?” kemudian Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) menjawab “Tidak ada dikarenakan orang tua saya sudah meninggal sehingga tidak tidak tahu tercecer dimana surat-suratnya” selanjutnya Saksi PRANGKI SUMARAK alias FRANGKY kembali menjawab “Tidak berani saya” kemudian Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) kembali berkata “Begini saja tiga juta lima ratus jo” dan Saksi PRANGKY SUMARAK alias FRANGKY kembali menolak dengan jawaban “Jangankan tiga juta lima ratus atau enam juta kalau ada suratnya saya beli”. Tak berselang lama Saksi ARDION alias DION langsung berkata “Saya tanyakan om ku dulu kalau tiga juta lima ratus” mendengar perkataan tersebut Saksi PRANGKY SUMARAK alias FRANGKY sempat menahan dan mengatakan “Ngana mau ambilkah?” dan Saksi ARDION alias DION kembali mengatakan “Saya tanya omku dulu”.
- Bahwa selanjutnya Saksi ARDION alias DION langsung pergi kerumahnya dan mengambil uang yang Saksi pinjam dari orang tuanya sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan setelah mengambil uang tersebut Saksi ARDION alias DION kembali menuju ke bengkel tersebut dan kembali menanyakan kepada Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) “Adakah surat-suratnya motor ini” dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) menjawab “Tidak ditahu sudah dimana surat-suratnya dikarenakan orang tua saya sudah meninggal kemungkinan surat-suratnya motor tersebut tercecer atau hilang” dan tak berselang lama Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) kembali menjelaskan kepada Saksi ARDION alias DION “Motor ini masih banyak yang harus diperbaiki seperti kalau jalan agak buntu-buntu, lampu wesernya tidak hidup, gasnya agak berbunyi tidak enak didengar dan kalau dipasang aki stater tangan bisa hidup”. Setelah mendengar perkataan tersebut Saksi ARDION alias DION kembali memeriksa motor tersebut dan setelah motor tersebut diperiksa ternyata apa yang dijelaskan oleh Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) benar semua dan selanjutnya Saksi ARDION alias DION juga melihat bahwa tempat kunci stop kontak motor tersebut tidak rusak tetapi hanya menggunakan kabel yang disambung langsung untuk bisa menghidupkan motor tersebut. Saksi kembali menanyakan keberadaan kunci stop kontaknya dan dikatakan oleh Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) bahwa kuncinya hilang. Tak berselang lama setelah terjadi tawar menawar akhirnya kedua belah pihak bersepakat bahwa motor tersebut dibeli oleh Saksi ARDION alias DION seharga Rp. 3.100.000,- (Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah). Dikarenakan uang Saksi ARDION alias DION hanya sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) maka Saksi ARDION alias DION meminjam uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada Saksi PRANGKY alias FRANGKY yang merupakan Pemilik bengkel/Bos dari Saksi ARDION alias DION dengan perjanjian uang tersebut dipotong ketika waktu gajian. Setelah meminjam uang maka Saksi ARDION alias DION langsung menyerahkan uang tersebut kepada Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) dan terjadi proses jual beli antara kedua belah pihak. Setelah membayar motor tersebut Saksi ARDION alias DION langsung melepas plat nomor motor dan menyimpannya di bengkel tempat Saksi ARDION alias DION bekerja.
- Bahwa setelah menjual motor milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE maka Terdakwa dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) naik bus untuk pergi kearah Kabupaten Tolitoli dengan maksud untuk pulang kerumah, namun ketika sampai kearah Desa Galumpang Kec. Dakopemean Kab. Tolitoli, Terdakwa dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) turun dari bus dan singgah di Desa Galumpang. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Terdakwa hasil penjualan dari motor milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE digunakan oleh Terdakwa dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) untuk membeli baju, makan dan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa dalam tindak pidana pencurian ini Terdakwa tidak menggunakan alat untuk mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MX, type 50C (T135HC) M/T, nomor rangka MH350C002CK472494, nomor mesin 50C472066, warna hitam tanpa nomor polisi milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE tersebut melainkan Terdakwa hanya menggunakan pengetahuan serta tangan Terdakwa untuk melakukan pencurian motor tersebut dan untuk pencurian 1 (satu) unit HandPhone merek OPPO warna Rosse Terdakwa tidak mencurinya yang Terdakwa ketahui Hand Phone tersebut sudah berada di tangan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO).
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama-sama dengan Lk PIRDAUS alias DAUS (DPO), adapun peranan yang mereka lakukan dalam pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MX, type 50C (T135HC) M/T, nomor rangka MH350C002CK472494, nomor mesin 50C472066, warna hitam tanpa nomor polisi milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE dan 1 (Satu) unit Hand Phone merek OPPO warna Rosse sebagai berikut:
- Peranan Terdakwa pada saat proses pencurian yaitu terdakwa langsung berjongkok mencari kabel kontak motor dengan cara terdakwa mencabut kabel kontak motor dari soketnya dan setelah tercabut terdakwa menyambung langsung dengan kabel kontak dengan cara terdakwa bakar dan pelintir kabelnya sehingga tersambung dan setelah itu terdakwa melihat lampu indikator mesin pada speedometer menyala berarti menandakan bahwa motor tersebut sudah dalam keadaan hidup tanpa menghidupkan stop kontak atau stater kemudian terdakwa juga mendorong motor tersebut keluar dari teras rumah atau perkarangan rumah milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE kearah jalan raya dan Terdakwa juga berganti-gantian dengan LK. PIRDAUS alias DAUS (DPO) untuk mengemudi atau membawa motor tersebut kearah Kabupaten BUOL untuk dijual.
- Peranan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) dalam tindak pidana pencurian ini adalah Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) yang mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian motor milik Kakeknya atau Tetenya yakni Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE dan menurut keterangan Terdakwa jika Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) yang mencuri 1 (Satu) unit Hand Phone merek OPPO Warna Rose milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE. Selanjutnya dalam proses pencurian tersebut Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) yang memperhatikan sekeliling area rumah Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE guna memastikan aman dan tidak ada orang yang mengetahui tindak pidana pencurian yang dilakukannya. Selanjutnya Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) yang melakukan transaksi penjualan motor tersebut kepada Saksi ARDION alias DION.
- Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa dan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) melakukan pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MX, type 50C (T135HC) M/T, nomor rangka MH350C002CK472494, nomor mesin 50C472066, warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 (satu) unit Handp Phone merek OPPO warna Rosse milik Saksi Korban MAHYUNI Alias BAPAK MERE yaitu untuk dimiliki dan setelah itu dicarikan penjual atau pembeli barang tersebut dan hasil dari penjualan barang curian tersebut digunakan bersama-sama untuk keperluan hidup sehari-hari.
- Bahwa dalam tindak pidana pencurian ini Terdakwa melakukan pencurian pada malam hari yaitu pada hari Senin Tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WITA
- Bahwa terdakwa bersama dengan Lk. PIRDAUS alias DAUS (DPO) mengambil sepeda motor milik Saksi Korban MAHYUNI alias BAPAK MARE tanpa seizin dari saksi korban MAHYUNI alias BAPAK MARE selaku pemilik sepeda motor tersebut, sehingga hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah)
------------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana------------------------------------ |