Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2026/PN Tli Parman S.H RONNY DEMANTO alias RONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-162/P.2.12.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONNY DEMANTO alias RONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-28/P.2.12.3/Eoh.2/12/2025

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

RONNY DEMANTO alias RONI

Nomor Identitas

:

7172060410850005

Tempat Lahir

:

Gorontalo

Umur / Tanggal Lahir

:

40 tahun / 07 Oktober 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Harapan,  Desa Molingkapoto Selatan Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

(Manager) Unit Dondo pada Koperasi Simpan Pinjam Karya

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

:

Tanggal 15 Oktober 2025 s/d tanggal 16 Oktober 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Oleh Penuntut Umum

 

  • Diperpanjang Oleh PN

 

:

:

:

 

:

 

:

 

Rutan Polres Tolitoli, Tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 04 November 2025;

Rutan Polres Tolitoli, Tanggal 05 November 2025 s/d tanggal 14 Desember 2025.

Rutan Lapas Tolitoli, Tanggal 12 Desember 2025 s/d tanggal 31 Desember 2025.

Rutan Lapas Tolitoli, Tanggal 01 Januari 2026 s/d tanggal 30 Januari 2026.

 

 

         

C.      DAKWAAN :

KESATU

Primair :

------------Bahwa Terdakwa RONNY DEMANTO alias RONNY (selanjutnya disebut terdakwa) dari Bulan 14 April 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli tepatnya di Kantor Koperasi Simpan Pinjam Karya Bersama Cabang Dondo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana :”secara berturut-turut atau secara berulang kali sebagai perbuatan berlanjut ataupun sebagai perbuatan yang berdiri sendiri tetapi bersangkut paut dengan yang lain, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 10/SK/KSP.KB/PL/24 tanggal 30 Oktober 2024 tentang pengangkatan karyawan terdakwa mulai bekerja pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Bersama sebagai Pimpinan (Manager) Unit Dondo kemudian disekitar bulan Januari  2025 terdakwa diangkat menjadi Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam Karya Bersama Cabang Dondo;
  • Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam Karya Bersama Cabang Dondo adalah tugas dan tanggung jawab adalah bertanggung jawab terhadap operasional kegiatan, administrasi dan keuangan Koperasi;
  • berdasarkan slip gaji sejumlah Rp. 3.600.000 (Tiga juta enam ratus ribu rupiah)  dan menerima gajih setiap bulan serta hak-hak lainnya sebagai Karyawan seperti tunjangan transportasi, tunjangan Komunikasi, uang makan dan tunjangan Hari raya setiap tahunnya;
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal terdakwa memiliki akun Tiktok yang terdakwa bernama  Anak Rantau  dan terdakwa sering bermain diaplikasi tersebut dengan cara melihat tayangan, membeli koin dan membagikan koin kepada pemilik akun tiktok lain yang terdakwa suka tayangannya dengan tujuan untuk menaikan Level akun Tiktok terdakwa , kemudian sekitar bulan April 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 terdakwa mulai melakukan peminjaman dana / uang di koperasi simpan Pinjam Karya Bersama cabang dondo mengunakan nama nasabah fiktif dengan cara memasukan rencana peminjaman di Buku Taxaxi,  untuk uang atau dananya diambilkan dari tagihan PDL (pegawai dinas Lapangan) yakni FAIZAH, ARPAH dan ANDRE yang melakukan penagihan setiap hari dan pengambilan uang dari PDL (pegawai dinas lapangan ) tersebut terdakwa lakukan tanpa sepengetahuan Kasir atau Pr. PUTU karena terdakwa meminta kepada pegawai Dinas lapangan (PDL) tersebut agar tidak memberitahukan kepada  PUTU selaku kasir selanjutnya jika terdakwa akan membayar angsuran atas pinjaman tersebut terdakwa memberikannya kepada PDL (pegawai dinas lapangan) tanpa sepengetahuan kasir dan dicatat oleh kasir di buku angsuran tagihan seseuai dengan resor yakni Resor 1 untuk wilayah Desa malala dan Desa Tinabogan Resor 2 untuk wilayah Desa Koni, Desa Bambapula, Desa Banagan, dan Desa ogotua, Resor 3 Untuk wilayah Desa malomba, dan desa labuo;
  • Bahwa terdakwa melakukan kredit fiktif terhadap konsumen / nasabah serta jumlah uang yang dipinjam mengunakan nasabah fiktif  yang dilakukan oleh terdakwa :

No

NAMA NASABAH

HARI/TANGGAL

JUMLAH BESAR PINJAMAN

LAMA/WAKTU

JUMLAH ANGSURAN

JUMLAH TUNGGAKAN

KET

1

ANA

14 APRIL 2025

1.200.000

24X

50.000

450.000

 

2

ANITA

5 MEI 2025

600.000

30X

20.000

200.000

 

3

SUMIAH

7 MEI 2025

960. 000

24X

40.000

240.000

 

4

SANATANG

8 MEI 2025

600.000

24X

25.000

250.000

 

5

MARTA

9 MEI 2025

960.000

24X

40.000

360.000

 

6

DAHLIA

10 MEI 2025

600.000

24X

25.000

200.000

 

7

MARUFI

13 MEI 2025

960.000

24X

40.000

440.000

 

8

ABBAS

16 MEI 2025

600.000

24X

25.000

225.000

 

9

HASTIN

16 MEI 2025

960.000

24X

40.000

320.000

 

10

IRANINGSI

16 MEI 2025

600.000

24X

25.000

200.000

 

11

HASRIANI

16 MEI 2025

840.000

24X

35.000

350.000

 

12

KARIN

17 MEI 2025

720.000

24X

30.000

210.000

 

13

TAMRIN

17 MEI 2025

840.000

24X

35.000

420.000

 

14

NURSELA

19 MEI 2025

600.000

30X

20.000

380.000

 

15

M. ELA

19 MEI 2025

600.000

30X

20.000

380.000

 

16

ROSDIA

19 MEI 2025

600.000

24X

25.000

300.000

 

17

IRFAN

20 MEI 2025

960.000

24X

40.000

360.000

 

18

SUMIATI

20 MEI 2025

840.000

24X

35.000

315.000

 

19

MOH YUSUF

20 MEI 2025

960.000

24X

40.000

520.000

 

20

PIANI

20 MEI 2025

360.000

24X

15.000

180.000

 

21

ANDO

20 MEI 2025

600.000

24X

25.000

325.000

 

22

ELPIANA

21 MEI 2025

1.500.000

25X

60.000

900.000

 

23

NURLINANG

23 MEI 2025

960.000

24X

40.000

580.000

 

24

RIKA

23 MEI 2025

600.000

24X

25.000

375.000

 

25

HARMOKO

24 MEI 2025

1.800.000

24X

75.000

1.085.000

 

26

NURHAYATI

24 MEI 2025

1.200.000

24X

50.000

775.000

 

27

LIANA

24 MEI 2025

1.440.000

24X

60.000

960.000

 

28

RISKA

25 MEI 2025

960.000

24X

40.000

520.000

 

29

JERLIN

26 MEI 2025

1.200.000

24X

50.000

800.000

 

30

SATRIA

26 MEI 2025

1.200.000

24X

50.000

725.000

 

31

RIANA

26 MEI 2025

600.000

24X

25.000

375.000

 

32

HERAWATI

30 MEI 2025

1.200.000

24X

50.000

925.000

 

33

RINAWATI

30 MEI 2025

600.000

24X

25.000

465.000

 

34

PATIMANG

30 MEI 2025

2.400.000

24X

100.000

1.900.000

 

35

FEBRIYANTI

31 MEI 2025

1.200.000

24X

50.000

975.000

 

36

ATI

31 MEI 2025

600.000

24X

25.000

475.000

 

37

DARMILA

2 JUNI 2025

480.000

24X

20.000

370.000

 

38

JAWATI

2 JUNI 2025

960.000

24X

40.000

820.000

 

39

NOVITA

2 JUNI 2025

960.000

24X

40.000

800.000

 

40

JUMIATI

2 JUNI 2025

840.000

24X

35.000

720.000

 

41

MASTIA

2 JUNI 2025

960.000

24X

40.000

840.000

 

42

ARIYANTI

3 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

525.000

 

43

MULYATI

3 JUNI 2025

720.000

24X

30.000

630.000

 

44

IDA

3 JUNI 2025

1.200.000

24X

50.000

1.050.000

 

45

ANI

3 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

530.000

 

46

HADRA

3 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

525.000

 

47

KALSUM

3 JUNI 2025

1.200.000

24X

50.000

1.050.000

 

48

ROGAIYA

3 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

525.000

 

49

MIS YANTI

3 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

550.000

 

50

MIKA SALIM

4 JUNI 2025

1.200.000

24X

50.000

1.100.000

 

51

SOHRAH

4 JUNI 2025

960.000

24X

40.000

880.000

 

52

NURBAYAH

4 JUNI 2025

1.200.000

24X

50.000

1.100.000

 

53

HUSNI

9 JUNI 2025

960.000

24X

40.000

920.000

 

54

JALING

9 JUNI 2025

1.200.000

24X

50.000

1.150.000

 

55

DEWI

9 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

575.000

 

56

UNSILA

9 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

575.000

 

57

IWAN

9 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

575.000

 

58

HADARIA

9 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

575.000

 

59

RISNAWATI

9 JUNI 2025

840.000

24X

35.000

805.000

 

60

HELMI

10 JUNI 2025

1.440.000

24X

60.000

1.440.000

 

61

RINA

10 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

600.000

 

62

ATIKA

10 JUNI 2025

1.200.000

24X

50.000

1.200.000

 

JUMLAH

 

 

 

 

 

38.890.000

 

 

  • Bahwa uang yang terdakwa ambil dari Koperasi Simpan Pinjam Karya Bersama Cabang Dondo digunakan untuk kepentingan pribadi sebagian digunakan untuk membayar angsuran / pembayaran atas uang yang terdakwapinjam mengunakan nasabah fiktif sebagian lagi terdakwagunakan untuk bermain aplikasi Tiktok dengan cara membeli koin dan membagi-bagikan koin koin yang terdakwabeli kepada akun Tiktok yang terdakwasukai tayangannya dengan tujuan menaikan level tiktok;
  • Bahwa bedasarkan perhitungan kerugian atau audit dengan cara memeriksa buku Taxaxi yang berisi catataan peminjaman dana yang dilakukan konsumen / peminjam , Buku angsuran yang berisi catatan pembayaran ansuran konsumen / peminjam dan promise yang merupakan bukti peminjaman uang dan pembayaran angsuran nasabah Koperasi Simpan Pinjam Karya bersama Cabang Dondo dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan pengunaan dana yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp. 38.890.000 (tiga puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan mengunakan 62 (enam puluh dua) nama orang nasabah / konsumen fiktif serta buatkan laporan hasil audit; 

-------Perbuatan Terdakwa RONNY DEMANTO alias RONI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-----------------------

Subsidair :

-------Bahwa Terdakwa RONNY DEMANTO alias RONI pada 14 April 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli tepatnya di Kantor Koperasi Simpan Pinjam Karya Bersama Cabang Dondo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana :”secara berturut-turut atau secara berulang kali sebagai perbuatan berlanjut ataupun sebagai perbuatan yang berdiri sendiri tetapi bersangkut paut dengan yang lain, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal terdakwa memiliki akun Tiktok yang terdakwa bernama  Anak Rantau  dan terdakwa sering bermain diaplikasi tersebut dengan cara melihat tayangan, membeli koin dan membagikan koin kepada pemilik akun tiktok lain yang terdakwa suka tayangannya dengan tujuan untuk menaikan Level akun Tiktok terdakwa , kemudian sekitar bulan April 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 terdakwa mulai melakukan peminjaman dana / uang di koperasi simpan Pinjam Karya Bersama cabang dondo mengunakan nama nasabah fiktif dengan cara memasukan rencana peminjaman di Buku Taxaxi,  untuk uang atau dananya diambilkan dari tagihan PDL (pegawai dinas Lapangan) yakni FAIZAH, ARPAH dan ANDRE yang melakukan penagihan setiap hari dan pengambilan uang dari PDL (pegawai dinas lapangan ) tersebut terdakwa lakukan tanpa sepengetahuan Kasir atau PUTU karena terdakwa meminta kepada pegawai Dinas lapangan (PDL) tersebut agar tidak memberitahukan kepada  PUTU selaku kasir selanjutnya jika terdakwa akan membayar angsuran atas pinjaman tersebut terdakwa memberikannya kepada PDL (pegawai dinas lapangan) tanpa sepengetahuan kasir dan dicatat oleh kasir di buku angsuran tagihan seseuai dengan resor yakni Resor 1 untuk wilayah Desa malala dan Desa Tinabogan Resor 2 untuk wilayah Desa Koni, Desa Bambapula, Desa Banagan, dan Desa ogotua, Resor 3 Untuk wilayah Desa malomba, dan desa labuo;
  • Bahwa terdakwa melakukan kredit fiktif terhadap konsumen / nasabah serta jumlah uang yang dipinjam menguakan nasabah fiktif  yang dilakukan oleh terdakwa :

No

NAMA NASABAH

HARI/TANGGAL

JUMLAH BESAR PINJAMAN

LAMA/WAKTU

JUMLAH ANGSURAN

JUMLAH TUNGGAKAN

KET

1

ANA

14 APRIL 2025

1.200.000

24X

50.000

450.000

 

2

ANITA

5 MEI 2025

600.000

30X

20.000

200.000

 

3

SUMIAH

7 MEI 2025

960. 000

24X

40.000

240.000

 

4

SANATANG

8 MEI 2025

600.000

24X

25.000

250.000

 

5

MARTA

9 MEI 2025

960.000

24X

40.000

360.000

 

6

DAHLIA

10 MEI 2025

600.000

24X

25.000

200.000

 

7

MARUFI

13 MEI 2025

960.000

24X

40.000

440.000

 

8

ABBAS

16 MEI 2025

600.000

24X

25.000

225.000

 

9

HASTIN

16 MEI 2025

960.000

24X

40.000

320.000

 

10

IRANINGSI

16 MEI 2025

600.000

24X

25.000

200.000

 

11

HASRIANI

16 MEI 2025

840.000

24X

35.000

350.000

 

12

KARIN

17 MEI 2025

720.000

24X

30.000

210.000

 

13

TAMRIN

17 MEI 2025

840.000

24X

35.000

420.000

 

14

NURSELA

19 MEI 2025

600.000

30X

20.000

380.000

 

15

M. ELA

19 MEI 2025

600.000

30X

20.000

380.000

 

16

ROSDIA

19 MEI 2025

600.000

24X

25.000

300.000

 

17

IRFAN

20 MEI 2025

960.000

24X

40.000

360.000

 

18

SUMIATI

20 MEI 2025

840.000

24X

35.000

315.000

 

19

MOH YUSUF

20 MEI 2025

960.000

24X

40.000

520.000

 

20

PIANI

20 MEI 2025

360.000

24X

15.000

180.000

 

21

ANDO

20 MEI 2025

600.000

24X

25.000

325.000

 

22

ELPIANA

21 MEI 2025

1.500.000

25X

60.000

900.000

 

23

NURLINANG

23 MEI 2025

960.000

24X

40.000

580.000

 

24

RIKA

23 MEI 2025

600.000

24X

25.000

375.000

 

25

HARMOKO

24 MEI 2025

1.800.000

24X

75.000

1.085.000

 

26

NURHAYATI

24 MEI 2025

1.200.000

24X

50.000

775.000

 

27

LIANA

24 MEI 2025

1.440.000

24X

60.000

960.000

 

28

RISKA

25 MEI 2025

960.000

24X

40.000

520.000

 

29

JERLIN

26 MEI 2025

1.200.000

24X

50.000

800.000

 

30

SATRIA

26 MEI 2025

1.200.000

24X

50.000

725.000

 

31

RIANA

26 MEI 2025

600.000

24X

25.000

375.000

 

32

HERAWATI

30 MEI 2025

1.200.000

24X

50.000

925.000

 

33

RINAWATI

30 MEI 2025

600.000

24X

25.000

465.000

 

34

PATIMANG

30 MEI 2025

2.400.000

24X

100.000

1.900.000

 

35

FEBRIYANTI

31 MEI 2025

1.200.000

24X

50.000

975.000

 

36

ATI

31 MEI 2025

600.000

24X

25.000

475.000

 

37

DARMILA

2 JUNI 2025

480.000

24X

20.000

370.000

 

38

JAWATI

2 JUNI 2025

960.000

24X

40.000

820.000

 

39

NOVITA

2 JUNI 2025

960.000

24X

40.000

800.000

 

40

JUMIATI

2 JUNI 2025

840.000

24X

35.000

720.000

 

41

MASTIA

2 JUNI 2025

960.000

24X

40.000

840.000

 

42

ARIYANTI

3 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

525.000

 

43

MULYATI

3 JUNI 2025

720.000

24X

30.000

630.000

 

44

IDA

3 JUNI 2025

1.200.000

24X

50.000

1.050.000

 

45

ANI

3 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

530.000

 

46

HADRA

3 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

525.000

 

47

KALSUM

3 JUNI 2025

1.200.000

24X

50.000

1.050.000

 

48

ROGAIYA

3 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

525.000

 

49

MIS YANTI

3 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

550.000

 

50

MIKA SALIM

4 JUNI 2025

1.200.000

24X

50.000

1.100.000

 

51

SOHRAH

4 JUNI 2025

960.000

24X

40.000

880.000

 

52

NURBAYAH

4 JUNI 2025

1.200.000

24X

50.000

1.100.000

 

53

HUSNI

9 JUNI 2025

960.000

24X

40.000

920.000

 

54

JALING

9 JUNI 2025

1.200.000

24X

50.000

1.150.000

 

55

DEWI

9 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

575.000

 

56

UNSILA

9 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

575.000

 

57

IWAN

9 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

575.000

 

58

HADARIA

9 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

575.000

 

59

RISNAWATI

9 JUNI 2025

840.000

24X

35.000

805.000

 

60

HELMI

10 JUNI 2025

1.440.000

24X

60.000

1.440.000

 

61

RINA

10 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

600.000

 

62

ATIKA

10 JUNI 2025

1.200.000

24X

50.000

1.200.000

 

JUMLAH

 

 

 

 

 

38.890.000

 

 

  • Bahwa uang yang terdakwa ambil dari Koperasi Simpan Pinjam Karya Bersama Cabang Dondo digunakan untuk kepentingan pribadi sebagian digunakan untuk membayar angsuran / pembayaran atas uang yang terdakwapinjam mengunakan nasabah fiktif sebagian lagi terdakwagunakan untuk bermain aplikasi Tiktok dengan cara membeli koin dan membagi-bagikan koin koin yang terdakwabeli kepada akun Tiktok yang terdakwasukai tayangannya dengan tujuan menaikan level tiktok;
  • Bahwa bedasarkan perhitungan kerugian atau audit dengan cara memeriksa buku Taxaxi yang berisi catataan peminjaman dana yang dilakukan konsumen / peminjam , Buku angsuran yang berisi catatan pembayaran ansuran konsumen / peminjam dan promise yang merupakan bukti peminjaman uang dan pembayaran angsuran nasabah Koperasi Simpan Pinjam Karya Bersama Cabang Dondo dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan pengunaan dana yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp. 38.890.000 (tiga puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan mengunakan 62 (enam puluh dua) nama orang nasabah / konsumen fiktif serta buatkan laporan hasil audit; 

-------Perbuatan Terdakwa RONNY DEMANTO Alias RONNY melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.--------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa RONNY DEMANTO alias RONI pada 14 April 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli tepatnya di Kantor Koperasi Simpan Pinjam Karya Bersama Cabang Dondo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun rangkaian kata - kata bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang dilakukan secara berturut-turut yang merupakan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni dalam beberapa kali kesempatan dengan rangkaian kata – kata bohong” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa sekitar bulan April 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 terdakwa  melakukan peminjaman dana / uang di koperasi simpan Pinjam Karya Bersama cabang dondo mengunakan nama nasabah fiktif dengan cara memasukan rencana peminjaman di Buku Taxaxi rencana tersebut terdakwa tanpa memberitahukan kepada PUTU yang merupakan kasir atau bendahara Koperasi, untuk uang atau dananya diambilkan dari tagihan PDL (pegawai dinas Lapangan) yakni FAIZAH, ARPAH dan ANDRE yang melakukan penagihan setiap hari dan pengambilan uang dari PDL (pegawai dinas lapangan ) tersebut terdakwa lakukan tanpa sepengetahuan Kasir atau PUTU karena terdakwa meminta kepada pegawai Dinas lapangan (PDL) tersebut agar tidak memberitahukan kepada PUTU selaku kasir selanjutnya jika terdakwa akan membayar angsuran atas pinjaman tersebut terdakwa memberikannya kepada PDL (pegawai dinas lapangan) tanpa sepengetahuan kasir dan dicatat oleh kasir di buku angsuran tagihan seseuai dengan resor yakni Resor 1 untuk wilayah Desa malala dan Desa Tinabogan Resor 2 untuk wilayah Desa Koni, Desa Bambapula, Desa Banagan, dan Desa ogotua, Resor 3 Untuk wilayah Desa malomba, dan desa labuo sampai akhirnya jumlahnya besar yang terdakwa tidak ingat dan kemudian perbuatan tersebut diketahui oleh Lk. ARPAN KU’E selaku Kepala Koordinator Koperasi Simpan Pinjam Karya bersama cabang tolitoli;
  • Bahwa terdakwa melakukan kredit fiktif terhadap konsumen / nasabah serta jumlah uang yang dipinjam mengunakan nasabah fiktif  yang dilakukan oleh terdakwa :

No

NAMA NASABAH

HARI/TANGGAL

JUMLAH BESAR PINJAMAN

LAMA/WAKTU

JUMLAH ANGSURAN

JUMLAH TUNGGAKAN

KET

1

ANA

14 APRIL 2025

1.200.000

24X

50.000

450.000

 

2

ANITA

5 MEI 2025

600.000

30X

20.000

200.000

 

3

SUMIAH

7 MEI 2025

960. 000

24X

40.000

240.000

 

4

SANATANG

8 MEI 2025

600.000

24X

25.000

250.000

 

5

MARTA

9 MEI 2025

960.000

24X

40.000

360.000

 

6

DAHLIA

10 MEI 2025

600.000

24X

25.000

200.000

 

7

MARUFI

13 MEI 2025

960.000

24X

40.000

440.000

 

8

ABBAS

16 MEI 2025

600.000

24X

25.000

225.000

 

9

HASTIN

16 MEI 2025

960.000

24X

40.000

320.000

 

10

IRANINGSI

16 MEI 2025

600.000

24X

25.000

200.000

 

11

HASRIANI

16 MEI 2025

840.000

24X

35.000

350.000

 

12

KARIN

17 MEI 2025

720.000

24X

30.000

210.000

 

13

TAMRIN

17 MEI 2025

840.000

24X

35.000

420.000

 

14

NURSELA

19 MEI 2025

600.000

30X

20.000

380.000

 

15

M. ELA

19 MEI 2025

600.000

30X

20.000

380.000

 

16

ROSDIA

19 MEI 2025

600.000

24X

25.000

300.000

 

17

IRFAN

20 MEI 2025

960.000

24X

40.000

360.000

 

18

SUMIATI

20 MEI 2025

840.000

24X

35.000

315.000

 

19

MOH YUSUF

20 MEI 2025

960.000

24X

40.000

520.000

 

20

PIANI

20 MEI 2025

360.000

24X

15.000

180.000

 

21

ANDO

20 MEI 2025

600.000

24X

25.000

325.000

 

22

ELPIANA

21 MEI 2025

1.500.000

25X

60.000

900.000

 

23

NURLINANG

23 MEI 2025

960.000

24X

40.000

580.000

 

24

RIKA

23 MEI 2025

600.000

24X

25.000

375.000

 

25

HARMOKO

24 MEI 2025

1.800.000

24X

75.000

1.085.000

 

26

NURHAYATI

24 MEI 2025

1.200.000

24X

50.000

775.000

 

27

LIANA

24 MEI 2025

1.440.000

24X

60.000

960.000

 

28

RISKA

25 MEI 2025

960.000

24X

40.000

520.000

 

29

JERLIN

26 MEI 2025

1.200.000

24X

50.000

800.000

 

30

SATRIA

26 MEI 2025

1.200.000

24X

50.000

725.000

 

31

RIANA

26 MEI 2025

600.000

24X

25.000

375.000

 

32

HERAWATI

30 MEI 2025

1.200.000

24X

50.000

925.000

 

33

RINAWATI

30 MEI 2025

600.000

24X

25.000

465.000

 

34

PATIMANG

30 MEI 2025

2.400.000

24X

100.000

1.900.000

 

35

FEBRIYANTI

31 MEI 2025

1.200.000

24X

50.000

975.000

 

36

ATI

31 MEI 2025

600.000

24X

25.000

475.000

 

37

DARMILA

2 JUNI 2025

480.000

24X

20.000

370.000

 

38

JAWATI

2 JUNI 2025

960.000

24X

40.000

820.000

 

39

NOVITA

2 JUNI 2025

960.000

24X

40.000

800.000

 

40

JUMIATI

2 JUNI 2025

840.000

24X

35.000

720.000

 

41

MASTIA

2 JUNI 2025

960.000

24X

40.000

840.000

 

42

ARIYANTI

3 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

525.000

 

43

MULYATI

3 JUNI 2025

720.000

24X

30.000

630.000

 

44

IDA

3 JUNI 2025

1.200.000

24X

50.000

1.050.000

 

45

ANI

3 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

530.000

 

46

HADRA

3 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

525.000

 

47

KALSUM

3 JUNI 2025

1.200.000

24X

50.000

1.050.000

 

48

ROGAIYA

3 JUNI 2025

600.000

24X

25.000

525.000

 

49

MIS YANTI

3 JUNI 2025

600.000

24X<

Pihak Dipublikasikan Ya