Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Tli NATASHA MEYVIANI, S.H. KISMAN alias KIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-24/P.2.12.3/Eoh.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NATASHA MEYVIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KISMAN alias KIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A.         IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

KISMAN Alias KIS

Nomor Identitas

:

7204020706850001

Tempat Lahir

:

Salumpaga

Umur / Tanggal Lahir

:

40 tahun / 07 Juni 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Leboran, Desa Banagan, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

;

Petani / Pekebun

SMP (lulus)

 

B.         STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

 

:

Tgl. 29 Oktober 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

 

:

:

:

 

:

 

 Rutan, sejak Tgl. 29 Oktober 2025 s/d Tgl. 17 November 2025

 Rutan, sejak Tgl. 18 November 2025 s/d Tgl. 27 Desember 2025

 Rutan, sejak Tgl. 24 Desember 2025 s/d Tgl. 12 Januari 2026

 

 

 

 

 

C.DAKWAAN :

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa KISMAN Alias KIS (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 11.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah kios di  Jl. Dr. Sahardjo, Kelurahan Tambun, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada Hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa bermalam di Masjid Nurul Ulya Perumsos, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, dan pada saat itu juga Terdakwa berniat besoknya untuk mendatangi rumah kios milik seseorang bernama ANTON (selanjutnya disebut Korban) dengan maksud untuk meminjam uang guna ongkos perjalanan pulang ke Desa Banagan, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli ke pemilik kios yang mana dulunya pada hari tanggal dan bulan yang Terdakwa lupa di tahun 2023 pernah diberikan air panas/kopi panas pada saat Terdakwa bersama teman Terdakwa atas nama SUHAR singgah di kios tersebut, dan pada besok harinya pada Hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa berjalan kaki dari Masjid Nurul Ulya Perumsos, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli menuju ke rumah kios yang terletak di Jl. Dr. Sahardjo, Kel Tambun, Kec Baolan, Kab Tolitoli, dan sekira pukul 11.30 Wita Terdakwa tiba di depan rumah kios tersebut, Terdakwa pun duduk di garasi mobil dan melihat pintu samping rumah kios dalam keadaan tertutup namun terdapat ada ruang celah sedikit antara pintu dengan kusen pintu yang terkunci menggunakan gembok yang dimana kunci gembok tersebut berada di luar pintu, sehingga Terdakwa bisa memastikan bahwa rumah tersebut dalam keadaaa kosong/sunyi sehingga muncul niat Terdakwa untuk mencuri isi rumah kios tersebut, kemudian Terdakwa memasukan kedua tangan Terdakwa pada sela-sela pintu yang saat itu ada ruang sedikit yang memungkinkan tangan Terdakwa bisa masuk, pada saat kedua tangan Terdakwa berhasil masuk dan memegang pintu tersebut Terdakwa langsung menarik paksa pintu tersebut sehingga Grendel yang terpaku bisa tercabut, membuat pintu tersebut bisa dibuka. Setelah pintu samping terbuka Terdakwa masuk ke dalam rumah kios dan langsung menuju ke lemari penjualan yang berisi beberapa bungkus rokok, lalu Terdakwa mengambil Rokok Marlboro merah sebanyak 4 (empat) bungkus dan menyimpannya di saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Handphone merk vivo, yakni Vivo Y17S Imei 1 868536073392296, Imei 2 868536073392288 dan Vivo Y17S Imei 1 868536073392650, Imei 2 868536073392643 yang teletak di rak tempat rokok tersebut, kemudianTerdakwa membuka kulkas untuk mengambil dan meminum minuman botol yang ada di dalam kulkas sebanyak 1 botol karena Terdakwa dalam keadaan haus, kemudian Terdakwa membuka lemari penjualan dan mengambil tas selempang warna hitam dan membukanya terdapat beberapa lembar uang kertas pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah) sekitar 10 (sepuluh) lembar, lalu Terdakwa melihat ada ember cat kemudian Terdakwa mengambilnya dan melihat isi ember cat tersebut terdapat beberapa lembar uang kertas pecahan Rp.2000 kurang lebih 20 (dua puluh) lembar, setelah itu Terdakwa membuka tas yang lainnya yang berada di dalam lemari penjualan pada saat Terdakwa buka terlihat ada dompet kecil warna merah lalu Terdakwa membuka dompet tersebut terdapat beberapa perhiasan yang terbungkus plastik lalu Terdakwa ambil dan menyimpannya di saku celana bersama dengan uang kertas pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah) yang Terdakwa ambil sebelumnya, kemudian Terdakwa melihat di dalam tas tersebut terdapat kotak kecil yang isinya uang kertas pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) Terdakwa ambil dan menghitung jumlahnya sebanyak 5 (lima) lembar, setelah itu Terdakwa menuju kamar dimana ada lemari pakaian kemudian Terdakwa membuka lemari pakaian namun Terdakwa hanya membukanya saja, setelah itu Terdakwa pun keluar dari rumah kios tersebut melalui pintu belakang, setelah itu Terdakwa kembali pergi ke arah Kota Tolitoli dengan cara meminta tumpangan pada orang yang mengendarai sepeda motor ke arah Kota Tolitoli, Terdakwa turun di Perempatan Lampu Merah Lonti sekira pukul 14.30 Wita, Terdakwa duduk di depan toko yang berada dekat dengan Perempatan Lampu Merah Lonti, sambil menunggu orang dengan mengendarai sepeda motor ke arah Rumah Adat Kel. Nalu, bermaksud untuk menyewa mobil agar bisa pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Dusun Lebora, Desa Banagan, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli, sesampainya Terdakwa di tempat sewa rental mobil yang berada dekat dengan Rumah Adat, kemudian Terdakwa menyewa Mobil Agya selama 1 (satu) hari dengan ongkos sewa rental mobil tersebut sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dengan menggunakan uang hasil curian sebelumnya, lalu Terdakwa mengendarai mobil tersebut ke tempat penjualan emas di Toko Plaza yang terletak di Jl. Moh Hatta, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, sesampainya disana sekira pukul 17.30 Wita di Toko Emas Bintang, Terdakwa menanyakan ke pemilik toko tersebut “KO CEK AKAN DULU INI EMAS ATAU BUKAN” dan setelah di cek oleh pemilik Toko Emas Bintang ternyata hanya cincin yang emas asli, Terdakwa pun menanyakan lagi “BERAPA DI UANGKAN INI CINCIN KO” pemilik toko tersebut menjawab “INI CINCIN EMAS HARGANYA RP 1.525.000 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)” dengan berat hanya 1,1 Gram pada saat itu, kemudian pemilik Toko Emas memberikan uang kepada Terdakwa dengan jumlah Rp 1.525.000 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menuju ke Tanjung Batu untuk istirahat sejenak sehingga Terdakwa memarkir mobilnya, kemudian sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa pergi menuju ke Counter HP yang terletak Jl. Moh Hatta, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, untuk  membuka kunci pola 2 (dua) unit Hp Vivo tersebut, sesampainya di Counter HP tersebut Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian;
  • Bahwa barang yang diambil Terdakwa dari rumah kios milik Korban yaitu:
  • 2 (dua) buah Handphone merk vivo, yakni Vivo Y17S Imei 1 868536073392296, Imei 2 868536073392288 dan Vivo Y17S Imei 1 868536073392650, Imei 2 868536073392643;
  • 1 (satu) buah cincin emas seberat 1,1 Gram beserta perhiasan lainnya;
  • Uang tunai sejumlah Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  • beserta beberapa rokok dengan jumlah nominal harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa atas kejadian pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari pemilik yamg berhak, dan uang yang Terdakwa hasilkan dari pencurian tersebut digunakan untuk memnuhi kebutuhan Terdakwa;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa KISMAN Alias KIS (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 11.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah kios di Jl. Dr. Sahardjo, Kelurahan Tambun, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada Hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa bermalam di Masjid Nurul Ulya Perumsos, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, dan pada saat itu juga Terdakwa berniat besoknya untuk mendatangi rumah kios milik seseorang bernama ANTON (selanjutnya disebut Korban) dengan maksud untuk meminjam uang guna ongkos perjalanan pulang ke Desa Banagan, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli ke pemilik kios yang mana dulunya pada hari tanggal dan bulan yang Terdakwa lupa di tahun 2023 pernah diberikan air panas/kopi panas pada saat Terdakwa bersama teman Terdakwa atas nama SUHAR singgah di kios tersebut, dan pada besok harinya pada Hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa berjalan kaki dari Masjid Nurul Ulya Perumsos, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli menuju ke rumah kios yang terletak di Jl. Dr. Sahardjo, Kel Tambun, Kec Baolan, Kab Tolitoli, dan sekira pukul 11.30 Wita Terdakwa tiba di depan rumah kios tersebut, Terdakwa pun duduk di garasi mobil dan melihat pintu samping rumah kios dalam keadaan tertutup namun terdapat ada ruang celah sedikit antara pintu dengan kusen pintu yang terkunci menggunakan gembok yang dimana kunci gembok tersebut berada di luar pintu, sehingga Terdakwa bisa memastikan bahwa rumah tersebut dalam keadaaa kosong/sunyi sehingga muncul niat Terdakwa untuk mencuri isi rumah kios tersebut, kemudian Terdakwa memasukan kedua tangan Terdakwa pada sela-sela pintu yang saat itu ada ruang sedikit yang memungkinkan tangan Terdakwa bisa masuk, pada saat kedua tangan Terdakwa berhasil masuk dan memegang pintu tersebut Terdakwa langsung menarik paksa pintu tersebut sehingga Grendel yang terpaku bisa tercabut, membuat pintu tersebut bisa dibuka. Setelah pintu samping terbuka Terdakwa masuk ke dalam rumah kios dan langsung menuju ke lemari penjualan yang berisi beberapa bungkus rokok, lalu Terdakwa mengambil Rokok Marlboro merah sebanyak 4 (empat) bungkus dan menyimpannya di saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Handphone merk vivo, yakni Vivo Y17S Imei 1 868536073392296, Imei 2 868536073392288 dan Vivo Y17S Imei 1 868536073392650, Imei 2 868536073392643 yang teletak di rak tempat rokok tersebut, kemudian Terdakwa membuka kulkas untuk mengambil dan meminum minuman botol yang ada di dalam kulkas sebanyak 1 botol karena Terdakwa dalam keadaan haus, kemudian Terdakwa membuka lemari penjualan dan mengambil tas selempang warna hitam dan membukanya terdapat beberapa lembar uang kertas pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah) sekitar 10 (sepuluh) lembar, lalu Terdakwa melihat ada ember cat kemudian Terdakwa mengambilnya dan melihat isi ember cat tersebut terdapat beberapa lembar uang kertas pecahan Rp.2000 kurang lebih 20 (dua puluh) lembar, setelah itu Terdakwa membuka tas yang lainnya yang berada di dalam lemari penjualan pada saat Terdakwa buka terlihat ada dompet kecil warna merah lalu Terdakwa membuka dompet tersebut terdapat beberapa perhiasan yang terbungkus plastik lalu Terdakwa ambil dan menyimpannya di saku celana bersama dengan uang kertas pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah) yang Terdakwa ambil sebelumnya, kemudian Terdakwa melihat di dalam tas tersebut terdapat kotak kecil yang isinya uang kertas pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) Terdakwa ambil dan menghitung jumlahnya sebanyak 5 (lima) lembar, setelah itu Terdakwa menuju kamar dimana ada lemari pakaian kemudian Terdakwa membuka lemari pakaian namun Terdakwa hanya membukanya saja, setelah itu Terdakwa pun keluar dari rumah kios tersebut melalui pintu belakang, setelah itu Terdakwa kembali pergi ke arah Kota Tolitoli dengan cara meminta tumpangan pada orang yang mengendarai sepeda motor ke arah Kota Tolitoli, Terdakwa turun di Perempatan Lampu Merah Lonti sekira pukul 14.30 Wita, Terdakwa duduk di depan toko yang berada dekat dengan Perempatan Lampu Merah Lonti, sambil menunggu orang dengan mengendarai sepeda motor ke arah Rumah Adat Kel. Nalu, bermaksud untuk menyewa mobil agar bisa pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Dusun Lebora, Desa Banagan, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli, sesampainya Terdakwa di tempat sewa rental mobil yang berada dekat dengan Rumah Adat, kemudian Terdakwa menyewa Mobil Agya selama 1 (satu) hari dengan ongkos sewa rental mobil tersebut sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dengan menggunakan uang hasil curian sebelumnya, lalu Terdakwa mengendarai mobil tersebut ke tempat penjualan emas di Toko Plaza yang terletak di Jl. Moh Hatta, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, sesampainya disana sekira pukul 17.30 Wita di Toko Emas Bintang, Terdakwa menanyakan ke pemilik toko tersebut “KO CEK AKAN DULU INI EMAS ATAU BUKAN” dan setelah di cek oleh pemilik Toko Emas Bintang ternyata hanya cincin yang emas asli, Terdakwa pun menanyakan lagi “BERAPA DI UANGKAN INI CINCIN KO” pemilik toko tersebut menjawab “INI CINCIN EMAS HARGANYA RP 1.525.000 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)” dengan berat hanya 1,1 Gram pada saat itu, kemudian pemilik Toko Emas memberikan uang kepada Terdakwa dengan jumlah Rp 1.525.000 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menuju ke Tanjung Batu untuk istirahat sejenak sehingga Terdakwa memarkir mobilnya, kemudian sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa pergi menuju ke Counter HP yang terletak Jl. Moh Hatta, Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, untuk  membuka kunci pola 2 (dua) unit Hp Vivo tersebut, sesampainya di Counter HP tersebut Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian;
  • Bahwa barang yang diambil Terdakwa dari rumah kios milik Korban yaitu:
  • 2 (dua) buah Handphone merk vivo, yakni Vivo Y17S Imei 1 868536073392296, Imei 2 868536073392288 dan Vivo Y17S Imei 1 868536073392650, Imei 2 868536073392643;
  • 1 (satu) buah cincin emas seberat 1,1 Gram beserta perhiasan lainnya;
  • Uang tunai sejumlah Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  • beserta beberapa rokok dengan jumlah nominal harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa atas kejadian pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari pemilik yamg berhak, dan uang yang Terdakwa hasilkan dari pencurian tersebut digunakan untuk memnuhi kebutuhan Terdakwa;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                         Tolitoli, 08 Januari 2026

 

Penuntut Umum

 

 

 

Natasha Meyviani, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19970530 202203 2 0003

Pihak Dipublikasikan Ya