| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Tli | Nurhayani | Ahmad Pungku | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Tli | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan jual beli tanah tanggal 12 Juli tahun 1985 antara Tergugat dan orang tua Penggugat yang dibuat oleh Turut tergugat I, berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli seluas 271 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 884 Tahun 1984 atas nama AHMAD PUNGKU adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. 3. Tanah seluas 271 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 884 Tahun 1984 atas nama AHMAD PUNGKU yang terletak di Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara dengan kintal saudara Kamarudin A.R; - Sebelah timur dengan kintal Saudara Amir Baharta; - Sebelah selatan dengan kintal Saudara Anuar; - Sebelah barat dengan kintal Saudara Rachman Maelu; Adalah sah milik Penggugat. 4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 884 Tahun 1984 yang semula atas nama AHMAD PUNGKU menjadi NURHAYANI. 5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 884 Tahun 1984 yang semula atas nama AHMAD PUNGKU menjadi NURHAYANI. 6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
