Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2026/PN Tli I WAYAN RYAN ADIVA PRADANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Tli
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN RYAN ADIVA PRADANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah tahun 2005
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tolitoli untuk memperbaiki tahun kelahiran Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai dengan penetapan ini.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak