| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
MOH. JEFRI AL BUHARI alias JEFRI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ogoamas
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 14 Februari 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Terminal I Desa Ogoamas I Kec. Sojol Utara Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- Status Penangkapan Dan Penahanan Terdakwa :
-
-
-
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 25 September 2025 s/d tanggal 28 September 2025
|
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 28 September 2025 s/d tanggal 01 Oktober 2025
|
-
-
-
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan BNNP Sulteng tanggal 01 Oktober 2025 s/d tanggal 20 Oktober 2025
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan BNNP Sulteng tanggal 21 Oktober 2025 s/d tanggal 29 November 2025.
|
|
|
|
:
|
Rutan BNNP Sulteng tanggal 30 November 2025 s/d tanggal 29 Desember 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan BNNP Sulteng tanggal 30 Desember 2025 s/d Tanggal 28 Januari 2026
|
|
|
|
:
:
|
Lapas Kelas IIB Tolitoli, sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026
Lapas Kelas IIB Tolitoli, sejak tanggal 17 Februari 2026 s/d 18 Maret 2026
|
- Dakwaan :
Kesatu
------ Bahwa terdakwa MOH. JEFRI AL BUHARI alias JEFRI bersama dengan saksi FADIL alias PETTA, saksi SUDIRMAN alias SUDI dan saksi IQBAL alias WIS (masing-masing diajukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di kantor J&T Damsel di Jl. Trans Sulawesi Palu-Tolitoli Desa Soni Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 197,7154 (seratus sembilan puluh tujuh koma tujuh satu lima empat) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Agustus 2025 orang yang bernama ANDI ADI (DPO) selaku penyedia narkotika jenis shabu yang tinggal di Jakarta menghubungi saksi FADIL alias PETTA menyampaikan akan mengirim lagi paket shabu kepada saksi FADIL alias PETTA dengan sistem pembelian shabu secara utang, pembayaran dilakukan setelah shabu laku dijual diedarkan oleh saksi FADIL alias PETTA.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 17:54 wita saksi MASTONO alias ALEX alias GILANG alias BELANG diperintah oleh ANDI ADI untuk mengirim paket narkotika jenis shabu melalui jasa pengiriman J&T di Gerai J&T Jalan Lautze Pasar Baru Jakarta Barat kepada penerima atas nama Arifa alamat Donggala Sojol Utara Desa Ogoamas Jln. Nelayan Samping Mesjid Raya Ogoamas Kec. Sojol Utara Kab. Donggala Kab. Donggala dan nama pengirim Pak Alex Jakarta nomor telepon 082297861913 dengan Nomor Resi JD0497293681.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 07.00 wita ANDI ADI kembali menghubungi saksi FADIL alias PETTA menyampaikan bahwa paket narkotika jenis shabu sudah sampai di kantor J&T Damsel yang berlokasi di Jl. Trans Sulawesi Palu-Tolitoli Desa Soni Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengirimkan Nomor Resi JD0497293681 atas nama pengirim Pak Alex di Jakarta dan Penerima Arifa dengan Alamat Donggala Sojol Utara Desa Ogoamas Jln. Nelayan Samping Mesjid Raya Ogoamas Kec. Sojol Utara Kab. Donggala.
- Bahwa sekira pukul 10:00 wita saksi FADIL alias PETTA menyampaikan kepada saksi SUDIRMAN alias SUDI dan saksi IQBAL alias WIS bahwa paket narkotika jenis shabu telah tiba J&T Damsel, lalu saksi FADIL alias PETTA menyuruh keduanya untuk mengambil paket shabu tersebut di kantor J&T Damsel dengan imbalan uang masing masing sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah), atas penyampaian saksi FADIL alias PETTA kemudian saksi SUDIRMAN alias SUDI dan saksi IQBAL alias WIS bersedia lalu menuju kantor J&T Damsel untuk mengambil paket shabu tersebut, namun karena takut ditangkap keduanya kembali kerumah saksi FADIL alias PETTA sehingga saksi FADIL alias PETTA menyuruh saksi SUDIRMAN alias SUDI menghubungi terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI untuk menyuruh mengambil paket shabu di kantor J&T Damsel namun sebelum mengambil paket shabu terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI datang dirumah saksi IQBAL alias WIS bertemu saksi SUDIRMAN alias SUDI, saksi FADIL alias PETTA dan saksi IQBAL alias WIS, dimana saat itu saksi FADIL alias PETTA memastikan terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI bersedia dan mau mengambil paket shabu di kantor J&T Damsel dengan imbalan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI menyetujui lalu saksi FADIL alias PETTA memberikan Nomor Resi Paket JD0497293681 kepada terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI selanjutnya terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI berangkat menuju kantor J&T Damsel, namun diperjalanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI mengalami kerusakan sehingga terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI menghubungi temannya yaitu saksi NABIL ALFATAH alias NABIL meminta tolong untuk dijemput dan diantar ke kantor J&T Damsel.
- Bahwa sekira pukul 13:00 wita saat tiba di kantor J&T Damsel terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI meminta saksi NABIL ALFATAH alias NABIL untuk mengambil paket dengan alasan terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI belum pernah mengambil paket kiriman di kantor J&T lalu terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI menyerahkan Handphone miliknya yang tertera nomor resi paket lalu saksi NABIL ALFATAH alias NABIL masuk ke kantor J&T Damsel memperlihatkan nomor resi kepada petugas J&T dan setelah saksi NABIL ALFATAH alias NABIL menerima paket lalu paket tersebut diserahkan kepada terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI, setelah itu keduanya meninggalkan kantor J&T Damsel menuju arah Desa Ogoamas namun di perjalanan keduanya dihadang oleh 1 (satu) unit mobil Petugas Tim BNNP Sulteng lalu saat itu terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI memberitahukan kepada saksi NABIL ALFATAH alias NABIL bahwa paket yang ambil tersebut berisi narkotika jenis shabu sehingga karena ketakutan saksi NABIL ALFATAH alias NABIL memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi berusaha melarikan diri sambil terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI menghubungi saksi FADIL alias PETTA menyampaikan bahwa mereka dikejar oleh petugas, disaat sepeda motor melintas di pertigaan jembatan Desa Kombo terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI meminta turun dari motor lalu menyerahkan paket kepada saksi SUDIRMAN alias SUDI yang sejak awal mengikuti terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI dan saksi NABIL ALFATAH alias NABIL, setelah menerima paket saksi SUDIRMAN alias SUDI dan saksi NABIL ALFATAH alias NABIL masing masing pergi meninggalkan tempat tersebut sedangkan terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI masuk ke dalam kebun milik warga untuk bersembunyi.
- Bahwa kemudian saksi SUDIRMAN alias SUDI bertemu kembali dengan terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI lalu keduanya berboncengan menuju Desa Ogoamas namun saat melintas di Jalan Desa bertemu dengan mobil milik petugas yang mencoba menghadang namun keduanya berhasil lolos masuk kebun milik warga lalu berpisah, Dimana terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju rumahnya di Desa Ogoamas I sedangkan saksi SUDIRMAN alias SUDI masuk ke arah kebun kelapa milik warga untuk menyembunyikan paket shabu di bawah tumpukan daun dan ranting pohon gamal selanjutnya saksi SUDIRMAN alias SUDI menemui saksi FADIL alias PETTA dan saksi IQBAL alias WIS menyampaikan bahwa paket shabu sudah aman lalu saksi SUDIRMAN alias SUDI meninggalkan saksi FADIL alias PETTA dan saksi IQBAL alias WIS .
- Bahwa sekira pukul 22:00 wita saksi FADIL alias PETTA kembali menghubungi saksi SUDIRMAN alias SUDI untuk bersama saksi IQBAL Alias WIS mengambil paket shabu yang disembunyikannya tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 01:00 wita saksi SUDIRMAN alias SUDI dan saksi IQBAL alias WIS pergi mengambil paket yang disembunyikannya lalu membuka paket tersebut yang berisi 2 (dua) bungkus yang diduga shabu dan alat pelacak GPS selanjutnya isi paket tersebut difoto dikirim kepada saksi FADIL alias PETTA, karena ketakutan dengan adanya alat GPS saksi SUDIRMAN alias SUDI dan saksi IQBAL alias WIS membawa alat GPS sejauh kurang lebih 400 (empat ratus) meter lalu menyembunyikan ditumpukan daun gamal, sementara 2 (dua) paket diduga shabu dibawa kesebuah pondok untuk dites dengan cara dimasukkan kedalam pireks lalu dibakar namun karena tidak menunjukan ciri khas shabu lalu saksi SUDIRMAN alias SUDI dan saksi IQBAL alias WIS menyampaikan hal tersebut kepada saksi FADIL alias PETTA sehingga saksi FADIL alias PETTA datang untuk memastikan lalu mencoba dengan cara membakar kembali dan mengetahui paket shabu tersebut bukanlah shabu melainkan gula batu, oleh sebab itu saksi FADIL alias PETTA menyuruh saksi SUDIRMAN alias SUDI untuk membuangnya.
- Bahwa Tim BNNP Sulteng yang sebelumnya telah menerima informasi dari Direktorat Interdiksi BNN RI dan Bea Cukai mengenai adanya pengiriman paket narkotika jenis shabu dari Kota Jakarta menuju Kota Palu melalui jasa pengiriman J&T Cabang Palu sehingga atas informasi tersebut Tim melakukan koordinasi dengan pihak J&T dan menemukan paket yang dimaksud dengan Nomor Resi JD0497293681 atas nama pengirim Pak Alex di Jakarta dan Penerima Arifa dengan Alamat Donggala Sojol Utara Desa Ogoamas Jln. Nelayan Samping Mesjid Raya Ogoamas Kec. Sojol Utara Kab. Donggala.
- Bahwa untuk memastikan isi paket Tim lalu membuka paket tersebut dan menemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 200 (dua ratus) gram kemudian untuk kepentingan pengungkapan jaringan peredaran narkotika lalu Tim mengganti isi paket dengan 2 (dua) bungkus gula batu yang bentuknya sama dengan shabu dan memasang alat pelacak (GPS tracket) selanjutnya Tim mengembalikan paket kepada pihak J&T Cabang Palu untuk dikirim kembali ke alamat tujuan sesuai yang tercantum dipaket sekaligus melakukan Teknik Control Pengiriman (Control Delivery).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 05:58 wita Tim mendapatkan informasi bahwa paket telah tiba di kantor J&T Damsel di Jl. Trans Sulawesi Palu-Tolitoli Desa Soni Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli sehingga Tim langsung menuju lokasi melakukan pemantauan di sekitar kantor J&T Damsel hingga sekitar pukul 13:00 wita Tim melihat 2 (dua) orang datang dengan menggunakan sepeda motor mengambil paket tersebut lalu pergi, pada saat itu Tim langsung mengikuti, mengejar dan berusaha menghadang keduanya untuk diamankan namun keduanya berusaha melarikan diri memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi hingga Tim tidak berhasil menemukannya.
- Bahwa kemudian Tim melakukan penyelidikan lanjutan dengan menelusuri lokasi sinyal alat pelacak GPS yang terpasang di paket yang terdeteksi bahwa posisi GPS berada ditengah hutan dan terhadap 2 (dua) orang yang mengambil paket teridetifikasi adalah dan terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI.
- Bahwa sekira pukul 18:00 wita Tim menemukan saksi NABIL ALFATAH alias NABIL di rumahnya di Desa Ogoamas I Kec. Sojol Utara Kab. Donggala Propinsi Sulawesi Tengah lalu dilakukan interogasi dimana saksi NABIL ALFATAH alias NABIL mengakui dirinya bersama terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI yang mengambil paket di Kantor J&T Damsel dan paket tersebut telah dibawa oleh terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI sehingga berdasarkan hal tersebut Tim melakukan pencarian terhadap terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI dan pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 06:00 wita Tim kembali menelusuri kawasan hutan untuk mencari titik GPS dan berhasil menemukan GPS disemak semak kebun warga namun isi paket berupa 2 (dua) bungkus gula batu tidak ditemukan selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI sehingga pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 01:00 wita di Desa Ogoamas Tim berhasil mengamankan terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI, dari hasil interogasi terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI mengakui telah mengambil paket di kantor J&T Damsel atas perintah saksi FADIL alias PETTA selanjutnya sekira pukul 01.30 Tim mengamankan saksi FADIL alias PETTA dan saksi IQBAL alias WIS di sebuah rumah Jl. Trans Sulawesi Desa Abbajareng Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli dan menemukan 2 (dua) bungkus shabu milik saksi FADIL Alias PETTA dan saksi IQBAL Alias WIS.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 03:00 wita Tim melakukan penangkapan saksi SUDIRMAN Alias SUDI di rumahnya di Kel. Kabonena Kec. Ulujadi Kota Palu yang saat penangkapan saksi SUDIRMAN Alias SUDI mengakui bahwa dirinya telah menerima paket shabu dari terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI yang merupakan milik saksi FADIL Alias PETTA sehingga atas kejadian tersebut saksi SUDIRMAN Alias SUDI diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti Nomor : Sprit-Sita/0026/IX/2025/NNP Sulteng tanggal 25 Sepetember 2025 Berita Acara Penyitaan Barang Bukti tanggal 26 September 2025 dan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Nomor : 98/Pid.B-Sita/2025/PN Tli tanggal 08 Oktober 2025 Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 197,7154 (seratus sembilan puluh tujuh koma tujuh satu lima empat) gram dari terdakwa FADIL, dkk (MOH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI, SUDIRMAN Alias SUDI dan IQBAL Alias WIS dan Terdakwa FADIL Alias PETTA) pada tanggal 26 September 2025.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 197,7154 (seratus sembilan puluh tujuh koma tujuh satu lima empat) gram Nomor kode sampel 25.103.10.16.05.0007.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0250 tanggal 28 September 2025 dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI bersama dengan saksi SUDIRMAN Alias SUDI, saksi FADIL Alias PETTA dan saksi IQBAL Alias WIS (masing-masing diajukan penuntutan terpisah) bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI bersama dengan saksi SUDIRMAN Alias SUDI, saksi FADIL Alias PETTA dan saksi IQBAL Alias WIS (masing-masing diajukan penuntutan terpisah) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------ Perbuatan terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI bersama dengan saksi SUDIRMAN Alias SUDI, saksi FADIL Alias PETTA dan saksi IQBAL Alias WIS (masing-masing diajukan penuntutan terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam penyesuaian pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------
Atau
Kedua
------ Bahwa terdakwa MOH. JEFRI AL BUHARI alias JEFRI bersama dengan saksi FADIL alias PETTA, saksi SUDIRMAN alias SUDI dan saksi IQBAL alias WIS (masing-masing diajukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kantor J&T Damsel di Jl. Trans Sulawesi Palu-Tolitoli Desa Soni Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana ang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 197,7154 (seratus sembilan puluh tujuh koma tujuh satu lima empat) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Agustus 2025 orang yang bernama ANDI ADI (DPO) selaku penyedia narkotika jenis shabu yang tinggal di Jakarta menghubungi saksi FADIL alias PETTA menyampaikan akan mengirim lagi paket shabu kepada saksi FADIL alias PETTA dengan sistem pembelian shabu secara utang, pembayaran dilakukan setelah shabu laku dijual diedarkan oleh saksi FADIL alias PETTA.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 17:54 wita saksi MASTONO alias ALEX alias GILANG alias BELANG diperintah oleh ANDI ADI untuk mengirim paket narkotika jenis shabu melalui jasa pengiriman J&T di Gerai J&T Jalan Lautze Pasar Baru Jakarta Barat kepada penerima atas nama Arifa alamat Donggala Sojol Utara Desa Ogoamas Jln. Nelayan Samping Mesjid Raya Ogoamas Kec. Sojol Utara Kab. Donggala Kab. Donggala dan nama pengirim Pak Alex Jakarta nomor telepon 082297861913 dengan Nomor Resi JD0497293681.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 07.00 wita ANDI ADI kembali menghubungi saksi FADIL alias PETTA menyampaikan bahwa paket narkotika jenis shabu sudah sampai di kantor J&T Damsel yang berlokasi di Jl. Trans Sulawesi Palu-Tolitoli Desa Soni Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengirimkan Nomor Resi JD0497293681 atas nama pengirim Pak Alex di Jakarta dan Penerima Arifa dengan Alamat Donggala Sojol Utara Desa Ogoamas Jln. Nelayan Samping Mesjid Raya Ogoamas Kec. Sojol Utara Kab. Donggala.
- Bahwa sekira pukul 10:00 wita saksi FADIL alias PETTA menyampaikan kepada saksi SUDIRMAN alias SUDI dan saksi IQBAL alias WIS bahwa paket narkotika jenis shabu telah tiba J&T Damsel, lalu saksi FADIL alias PETTA menyuruh keduanya untuk mengambil paket shabu tersebut di kantor J&T Damsel dengan imbalan uang masing masing sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah), atas penyampaian saksi FADIL alias PETTA kemudian saksi SUDIRMAN alias SUDI dan saksi IQBAL alias WIS bersedia lalu menuju kantor J&T Damsel untuk mengambil paket shabu tersebut, namun karena takut ditangkap keduanya kembali kerumah saksi FADIL alias PETTA sehingga saksi FADIL alias PETTA menyuruh saksi SUDIRMAN alias SUDI menghubungi terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI untuk menyuruh mengambil paket shabu di kantor J&T Damsel namun sebelum mengambil paket shabu terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI datang dirumah saksi IQBAL alias WIS bertemu saksi SUDIRMAN alias SUDI, saksi FADIL alias PETTA dan saksi IQBAL alias WIS, dimana saat itu saksi FADIL alias PETTA memastikan terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI bersedia dan mau mengambil paket shabu di kantor J&T Damsel dengan imbalan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI menyetujui lalu saksi FADIL alias PETTA memberikan Nomor Resi Paket JD0497293681 kepada terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI selanjutnya terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI berangkat menuju kantor J&T Damsel, namun diperjalanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI mengalami kerusakan sehingga terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI menghubungi temannya yaitu saksi NABIL ALFATAH alias NABIL meminta tolong untuk dijemput dan diantar ke kantor J&T Damsel.
- Bahwa sekira pukul 13:00 wita saat tiba di kantor J&T Damsel terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI meminta saksi NABIL ALFATAH alias NABIL untuk mengambil paket dengan alasan terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI belum pernah mengambil paket kiriman di kantor J&T lalu terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI menyerahkan Handphone miliknya yang tertera nomor resi paket lalu saksi NABIL ALFATAH alias NABIL masuk ke kantor J&T Damsel memperlihatkan nomor resi kepada petugas J&T dan setelah saksi NABIL ALFATAH alias NABIL menerima paket lalu paket tersebut diserahkan kepada terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI, setelah itu keduanya meninggalkan kantor J&T Damsel menuju arah Desa Ogoamas namun di perjalanan keduanya dihadang oleh 1 (satu) unit mobil berwarna kuning milik Petugas Tim BNNP Sulteng lalu saat itu terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI memberitahukan kepada saksi NABIL ALFATAH alias NABIL bahwa paket yang ambil tersebut berisi narkotika jenis shabu sehingga karena ketakutan saksi NABIL ALFATAH alias NABIL memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi berusaha melarikan diri sambil terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI menghubungi saksi FADIL alias PETTA menyampaikan bahwa mereka dikejar oleh petugas, disaat sepeda motor melintas di pertigaan jembatan Desa Kombo terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI meminta turun dari motor lalu menyerahkan paket kepada saksi SUDIRMAN alias SUDI yang sejak awal mengikuti terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI dan saksi NABIL ALFATAH alias NABIL, setelah menerima paket saksi SUDIRMAN alias SUDI dan saksi NABIL ALFATAH alias NABIL masing masing pergi meninggalkan tempat tersebut sedangkan terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI masuk ke dalam kebun milik warga untuk bersembunyi.
- Bahwa kemudian saksi SUDIRMAN alias SUDI bertemu kembali dengan terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI lalu keduanya berboncengan menuju Desa Ogoamas namun saat melintas di Jalan Desa bertemu dengan mobil milik petugas yang mencoba menghadang namun keduanya berhasil lolos masuk kebun milik warga lalu berpisah, Dimana terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju rumahnya di Desa Ogoamas I sedangkan saksi SUDIRMAN alias SUDI masuk ke arah kebun kelapa milik warga untuk menyembunyikan paket shabu di bawah tumpukan daun dan ranting pohon gamal selanjutnya saksi SUDIRMAN alias SUDI menemui saksi FADIL alias PETTA dan saksi IQBAL alias WIS menyampaikan bahwa paket shabu sudah aman lalu saksi SUDIRMAN alias SUDI meninggalkan saksi FADIL alias PETTA dan saksi IQBAL alias WIS .
- Bahwa sekira pukul 22:00 wita saksi FADIL alias PETTA kembali menghubungi saksi SUDIRMAN alias SUDI untuk bersama saksi IQBAL Alias WIS mengambil paket shabu yang disembunyikannya tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 01:00 wita saksi SUDIRMAN alias SUDI dan saksi IQBAL alias WIS pergi mengambil paket yang disembunyikannya lalu membuka paket tersebut yang berisi 2 (dua) bungkus yang diduga shabu dan alat pelacak GPS selanjutnya isi paket tersebut difoto dikirim kepada saksi FADIL alias PETTA, karena ketakutan dengan adanya alat GPS saksi SUDIRMAN alias SUDI dan saksi IQBAL alias WIS membawa alat GPS sejauh kurang lebih 400 (empat ratus) meter lalu menyembunyikan ditumpukan daun gamal, sementara 2 (dua) paket diduga shabu dibawa kesebuah pondok untuk dites dengan cara dimasukkan kedalam pireks lalu dibakar namun karena tidak menunjukan ciri khas shabu lalu saksi SUDIRMAN alias SUDI dan saksi IQBAL alias WIS menyampaikan hal tersebut kepada saksi FADIL alias PETTA sehingga saksi FADIL alias PETTA datang untuk memastikan lalu mencoba dengan cara membakar kembali dan mengetahui paket shabu tersebut bukanlah shabu melainkan gula batu, oleh sebab itu saksi FADIL alias PETTA menyuruh saksi SUDIRMAN alias SUDI untuk membuangnya.
- Bahwa Tim BNNP Sulteng yang sebelumnya telah menerima informasi dari Direktorat Interdiksi BNN RI dan Bea Cukai mengenai adanya pengiriman paket narkotika jenis shabu dari Kota Jakarta menuju Kota Palu melalui jasa pengiriman J&T Cabang Palu sehingga atas informasi tersebut Tim melakukan koordinasi dengan pihak J&T dan menemukan paket yang dimaksud dengan Nomor Resi JD0497293681 atas nama pengirim Pak Alex di Jakarta dan Penerima Arifa dengan Alamat Donggala Sojol Utara Desa Ogoamas Jln. Nelayan Samping Mesjid Raya Ogoamas Kec. Sojol Utara Kab. Donggala.
- Bahwa untuk memastikan isi paket Tim lalu membuka paket tersebut dan menemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 200 (dua ratus) gram kemudian untuk kepentingan pengungkapan jaringan peredaran narkotika lalu Tim mengganti isi paket dengan 2 (dua) bungkus gula batu yang bentuknya sama dengan shabu dan memasang alat pelacak (GPS tracket) selanjutnya Tim mengembalikan paket kepada pihak J&T Cabang Palu untuk dikirim kembali ke alamat tujuan sesuai yang tercantum dipaket sekaligus melakukan Teknik Control Pengiriman (Control Delivery).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 05:58 wita Tim mendapatkan informasi bahwa paket telah tiba di kantor J&T Damsel di Jl. Trans Sulawesi Palu-Tolitoli Desa Soni Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli sehingga Tim langsung menuju lokasi melakukan pemantauan di sekitar kantor J&T Damsel hingga sekitar pukul 13:00 wita Tim melihat 2 (dua) orang datang dengan menggunakan sepeda motor mengambil paket tersebut lalu pergi, pada saat itu Tim langsung mengikuti, mengejar dan berusaha menghadang keduanya untuk diamankan namun keduanya berusaha melarikan diri memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi hingga Tim tidak berhasil menemukannya.
- Bahwa kemudian Tim melakukan penyelidikan lanjutan dengan menelusuri lokasi sinyal alat pelacak GPS yang terpasang di paket yang terdeteksi bahwa posisi GPS berada ditengah hutan dan terhadap 2 (dua) orang yang mengambil paket teridetifikasi adalah dan terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI.
- Bahwa sekira pukul 18:00 wita Tim menemukan saksi NABIL ALFATAH alias NABIL di rumahnya di Desa Ogoamas I Kec. Sojol Utara Kab. Donggala Propinsi Sulawesi Tengah lalu dilakukan interogasi dimana saksi NABIL ALFATAH alias NABIL mengakui dirinya bersama terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI yang mengambil paket di Kantor J&T Damsel dan paket tersebut telah dibawa oleh terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI sehingga berdasarkan hal tersebut Tim melakukan pencarian terhadap terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI dan pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 06:00 wita Tim kembali menelusuri kawasan hutan untuk mencari titik GPS dan berhasil menemukan GPS disemak semak kebun warga namun isi paket berupa 2 (dua) bungkus gula batu tidak ditemukan selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI sehingga pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 01:00 wita di Desa Ogoamas Tim berhasil mengamankan terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI, dari hasil interogasi terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI alias JEFRI mengakui telah mengambil paket di kantor J&T Damsel atas perintah saksi FADIL alias PETTA selanjutnya sekira pukul 01.30 Tim mengamankan saksi FADIL alias PETTA dan saksi IQBAL alias WIS di sebuah rumah Jl. Trans Sulawesi Desa Abbajareng Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli dan menemukan 2 (dua) bungkus shabu milik saksi FADIL Alias PETTA dan saksi IQBAL Alias WIS.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 03:00 wita Tim melakukan penangkapan saksi SUDIRMAN Alias SUDI di rumahnya di Kel. Kabonena Kec. Ulujadi Kota Palu yang saat penangkapan saksi SUDIRMAN Alias SUDI mengakui bahwa dirinya telah menerima paket shabu dari terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI yang merupakan milik saksi FADIL Alias PETTA sehingga atas kejadian tersebut saksi SUDIRMAN Alias SUDI diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti Nomor : Sprit-Sita/0026/IX/2025/NNP Sulteng tanggal 25 Sepetember 2025 Berita Acara Penyitaan Barang Bukti tanggal 26 September 2025 dan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Nomor : 98/Pid.B-Sita/2025/PN Tli tanggal 08 Oktober 2025 Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 197,7154 (seratus sembilan puluh tujuh koma tujuh satu lima empat) gram dari terdakwa FADIL, dkk (MOH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI, SUDIRMAN Alias SUDI dan IQBAL Alias WIS dan Terdakwa FADIL Alias PETTA) pada tanggal 26 September 2025.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 197,7154 (seratus sembilan puluh tujuh koma tujuh satu lima empat) gram Nomor kode sampel 25.103.10.16.05.0007.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0250 tanggal 28 September 2025 dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI bersama dengan saksi SUDIRMAN Alias SUDI, saksi FADIL Alias PETTA dan saksi IQBAL Alias WIS (masing-masing diajukan penuntutan terpisah) bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI bersama dengan saksi SUDIRMAN Alias SUDI, saksi FADIL Alias PETTA dan saksi IQBAL Alias WIS (masing-masing diajukan penuntutan terpisah) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------ Perbuatan terdakwa MUH JEFRI AL BUHARI Alias JEFRI bersama dengan saksi SUDIRMAN Alias SUDI, saksi FADIL Alias PETTA dan saksi IQBAL Alias WIS (masing-masing diajukan penuntutan terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------
|
Tolitoli, 28 Januari 2026
PENUNTUT UMUM
PARMAN, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 199610102020121011
|
|