Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM – 38 /P.2.10.12/Eoh.2/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
ADHAN alias DAHANG
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204011503000003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bangkir
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 15 Maret 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Bangkir, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Terdakwa I
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 01 Juni 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 02 Juni 2025 s.d. tgl 21 Juni 2025
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tgl 22 Juni 2025 s.d. tgl 31 Juli 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 23 Juli 2025 s.d. tgl 11 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 12 Agustus 2025 s.d. tgl 10 September 2025
|
|
|
|
- DAKWAAN :
--------Bahwa Terdakwa ADHAN alias DAHANG pada hari Sabtu, pada tanggal 03 bulan Mei Tahun 2025, sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Lapangan DG Mallawa yang berada di Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: “Mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit motor Yamaha Mio IM 3 Warna Kuning dengan Nopol: DN 2116 DS, Nomor Mesin: E3R2E – 0489518, Nomor Rangka: MH3SE8810FJ452659 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi RIRIN ANDRIANI atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut::-------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa bertemu dengan Saksi Moh. Zaqhi Alfarensa alias ZAKI pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WITA, dan menanyakan keberadaan sepeda motor milik Saksi ZAKI. Saksi ZAKI menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh ibunya kepada Saksi RIRIN ANDRIANI dan belum ditebus kembali, serta menyampaikan bahwa kunci serep motor tersebut masih berada di rumahnya. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi ZAKI mengambil kunci serep tersebut dan mengantarkan ke rumah Terdakwa. Setelah tiba di jembatan dekat rumah, Saksi ZAKI masuk ke rumah, mengambil pakaian dan kunci serep, lalu menyerahkannya kepada Terdakwa. Selanjutnya, mereka kembali ke bengkel Karya Budaya di Desa Bangkir. Pukul 07.00 WITA, Saksi ZAKI meminta uang kepada Terdakwa untuk membeli handphone dan permintaan itu disanggupi oleh Terdakwa;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa berada di lokasi pasar malam (hoya-hoya) di Lapangan Dg Mallawa, Desa Bangkir. Saat hendak pulang, Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Mio IM3 warna kuning milik Saksi RIRIN ANDRIANI terparkir, kemudian memeriksa saku celananya dan menemukan kunci serep sepeda motor tersebut masih ada dalam saku celananya;
- Bahwa adapun cara Terdakwa mengambil motor tersebut ialah dengan cara memasukkan kunci serep ke dalam lubang kunci, menyalakan mesin, dan membawa sepeda motor tersebut pergi meninggalkan pasar malam tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi RIRIN ANDRIANI;
- Bahwa setelah itu, Terdakwa menuju bengkel Karya Budaya dan membangunkan Saksi Moh. Akbar alias AKBAR, lalu mengajak saksi tersebut untuk menemaninya menjual sepeda motor tersebut. Ketika ditanya mengenai kepemilikan motor, Terdakwa menyatakan bahwa itu adalah motor milik temannya, sambil menunjukkan kunci motor sehingga membuat Saksi AKBAR percaya, kemudian Terdakwa dan Saksi AKBAR pergi ke Desa Pangkung dan menemui Saksi Rusman alias DORKA. Kepada Saksi DORKA, Terdakwa menyampaikan bahwa motor tersebut merupakan hasil gadai yang tidak ditebus dan bahwa ia memperoleh kunci serep dari anak pemiliknya, lalu meminta bantuan untuk menjual motor tersebut;
- Bahwa Saksi DORKA membawa Terdakwa ke rumah Saksi Adriansyah alias ANDIKA di Desa Pangkung, menjual motor tersebut seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut diterima oleh Terdakwa;
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RIRIN mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa ADHAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bangkir, 15 Agustus 2025
PENUNTUT UMUM
PARMAN, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 199610102020121011
|
|