Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Tli BRI UNIT BAOLAN 1.Marsuki Suppu
2.Darna S
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Tli
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT BAOLAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marsuki Suppu
2Darna S
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.723.441,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar 122723441 Seratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu empata ratus empat puluh satu rupiah;
  4. Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya    (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II dilelang  dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak