| Dakwaan |
PRIMAIR
---- Bahwa Terdakwa I Lucki alias Lucki bersama-sama dengan Terdakwa II Mahendra alias Hendra,
Pada hari Jum’at tanggal dua puluh dua bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam (22 Mei 2026) sekira
jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei dua ribu dua puluh enam
atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di Tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jalan Trans
Sulawesi, Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada
tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik
orang lain dengan dimaksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan
bersekutu dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 20 Mei 2026 Terdakwa I dan Terdakwa II mulai bekerja di PT.
Bintang Orion Sejahtera di Jalan Trans Sulawesi, Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara,
Kabupaten Tolitoli milik Saksi JULHAM YUSUF alias JUL yang bergerak dibidang layanan
jaringan WIFI Internet dan pada saat itu Terdakwa I sebagai teknisi sedangkan Terdakwa II sebagai
Kasir.
- Bahwa kemudian pada tanggal 21 Mei 2026 Saksi JULHAM YUSUF alias JUL pergi ke Kota
Gorontalo untuk merayakan Hari Raya Idul Adha, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap
| A. |
IDENTITAS TERDAKWA :
| Terdakwa I |
| Nama lengkap |
: |
LUCKI Alias LUCKI |
| Tempat lahir |
: |
Parigi Moutong |
| Umur/tanggal lahir |
: |
20 Tahun /23 November 2005 |
| Jenis kelamin |
: |
Laki – Laki |
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan |
: |
Indonesia |
| Tempat tinggal |
: |
Dusun II Moutong Barat Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong |
| Agama |
: |
Islam |
| Pekerjaan |
: |
Pelajar/Mahasiswa |
| Pendidikan |
: |
SMA (Tamat) |
| Terdakwa II |
| Nama lengkap |
: |
MAHENDRA Alias HENDRA |
| Tempat lahir |
: |
Moutong |
| Umur/tanggal lahir |
: |
21 Tahun /19 Desember 2004 |
| Jenis kelamin |
: |
Laki – Laki |
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan |
: |
Indonesia |
| Tempat tinggal |
: |
Dusun I Telukean Kel. Moutong Barat Kec. Moutong
Kabupaten Parigi Moutong |
| Agama |
: |
Islam |
| Pekerjaan |
: |
Pelajar/Mahasiswa |
| Pendidikan |
: |
SMA (Tamat) |
|
berada di kantor PT. Bintang Orion Sejahtera untuk melaksanakan pekerjaannya masing-masing,
sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui serta melihat keberadaan barang-barang milik
Saksi JULHAM YUSUF alias JUL yang berada di dalam kantor tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2026, pada pagi hari Terdakwa I dan Terdakwa II sudah
berada di kantor PT. Bintang Orion Sejahtera dan kemudian Terdakwa I pergi mengecek gangguan
jaringan internet dan pada saat itu Terdakwa I dengan membawa 1 (satu) buah OTDR, 7 (tujuh)
buah HTB dan 6 (enam) buah charger adaptor milik Saksi JULHAM YUSUF alias JUL (PT. Bintang
Orion Sejahtera) yang Terdakwa I simpan didalam bagasi sepeda motor milik Terdakwa I yaitu
sepeda motor Yamaha M3 dan pada saat itu pula Terdakwa II tetap berada di kantor PT. Bintang
Orion Sejahtera.
- Bahwa kemudian sekira Jam 11.30 Wita Terdakwa I datang kembali ke kantor PT. Bintang Orion
Sejahtera setelah mengecek gangguan jaringan internet, dan pada saat itu barang-barang milik Saksi
JULHAM YUSUF alias JUL (PT. Bintang Orion Sejahtera) yaitu berupa 1 (satu) buah OTDR, 7
(tujuh) buah HTB dan 6 (enam) buah charger adaptor tetap berada didalam bagasi sepeda motor
milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menghubungi Saksi JULHAM YUSUF alias JUL untuk
meminta uang untuk membeli BBM motor Terdakwa I, namun Saksi JULHAM YUSUF alias JUL
tidak memberi uang kepada Terdakwa I, karena sebelumnya Saksi JULHAM YUSUF alias JUL
telah memberikan uang kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp. 100.000.-
(seratus ribu rupiah) sebelum Saksi JULHAM YUSUF alias JUL pergi ke Kota Gorontalo,
kemudian Terdakwa I memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya, akibat Saksi JULHAM YUSUF alias JUL (PT. Bintang Orion Sejahtera) tidak
memberikan uang kepada Terdakwa I untuk BBM sepeda motor Terdakwa I, sehingga Terdakwa I
merasa jengkel kepada Saksi JULHAM YUSUF alias JUL (PT. Bintang Orion Sejahtera), dan
selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk resign (keluar/berhenti bekerja) dari PT.
Bintang Orion Sejahtera, kemudian Terdakwa II menyetujuinya.
- Bahwa kemudian sekira Jam 18.00 Wita, Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah Router milik Saksi
JULHAM YUSUF alias JUL (PT. Bintang Orion Sejahtera) dari dalam kantor dan kemudian
Terdakwa II menyimpannya juga didalam bagasi sepeda motor milik Terdakwa I, kemudian
Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi meninggalkan kantor PT. Bintang Orion
Sejahtera dengan mengambil dan membawa 1 (satu) buah Router, 1 (satu) buah OTDR, 7 (tujuh)
buah HTB dan 6 (enam) buah charger adaptor milik Saksi JULHAM YUSUF alias JUL (PT. Bintang
Orion Sejahtera) tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi JULHAM YUSUF alias JUL (PT. Bintang
Orion Sejahtera).
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, Saksi JULHAM YUSUF alias JUL
mengetahui bahwa 1 (satu) buah OTDR miliknya sudah tidak berada di tempat usaha sebagaimana
mestinya. Atas hal tersebut, Saksi JULHAM YUSUF alias JUL kemudian melakukan pengecekan
terhadap rekaman kamera CCTV yang terpasang di tempat usahanya dan dari rekaman tersebut
diketahui adanya aktivitas Terdakwa I yang mengambil barang-barang dari tempat usaha PT
Bintang Orion Sejahtera dan memasukkannya ke dalam bagasi/sadel sepeda motor yang
digunakannya dan pergi bersama-sama dengan Terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya Saksi FRANGKI D. LATATA alias ACO atas perintah Saksi JULHAM YUSUF
alias JUL kemudian menghubungi Terdakwa I dan Terdakwa II melalui panggilan telepon untuk
meminta agar barang-barang tersebut dikembalikan, serta memberikan waktu selama 1 x 24 jam
kepada Terdakwa untuk mengembalikan barang-barang milik Saksi JULHAM YUSUF alias JUL.
- Bahwa sampai dengan tanggal 4 Juni 2026, barang-barang tersebut tidak dikembalikan oleh
Terdakwa I dan Terdakwa II kepada Saksi JULHAM YUSUF alias JUL sebagaimana mestinya.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik
Saksi JULHAM YUSUF alias JUL, namun tetap membawa dan menguasai barang-barang tersebut
serta tidak mengembalikannya kepada pemiliknya meskipun telah diminta untuk dikembalikan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tersebut, Saksi JULHAM
YUSUF alias JUL mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP----------------------
SUBSIDAIR
---- Bahwa Terdakwa I Lucki alias Lucki bersama-sama dengan Terdakwa II Mahendra alias Hendra,
Pada hari Jum’at tanggal dua puluh dua bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam (22 Mei 2026) sekira
jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei dua ribu dua puluh enam
atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di Tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jalan Trans
Sulawesi, Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada
tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini turut serta, mengambil suatu barang yang sebagian atau
seluruhnya milik orang lain dengan dimaksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan
rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 20 Mei 2026 Terdakwa I dan Terdakwa II mulai bekerja di PT.
Bintang Orion Sejahtera di Jalan Trans Sulawesi, Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara,
Kabupaten Tolitoli milik Saksi JULHAM YUSUF alias JUL yang bergerak dibidang layanan
jaringan WIFI Internet dan pada saat itu Terdakwa I sebagai teknisi sedangkan Terdakwa II sebagai
Kasir.
- Bahwa kemudian pada tanggal 21 Mei 2026 Saksi JULHAM YUSUF alias JUL pergi ke Kota
Gorontalo untuk merayakan Hari Raya Idul Adha, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap
berada di kantor PT. Bintang Orion Sejahtera untuk melaksanakan pekerjaannya masing-masing,
sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui keberadaan barang-barang milik Saksi JULHAM
YUSUF alias JUL yang berada di dalam kantor tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2026, pada pagi hari Terdakwa I dan Terdakwa II sudah
berada di kantor PT. Bintang Orion Sejahtera dan kemudian Terdakwa I pergi mengecek gangguan
jaringan internet dan pada saat itu Terdakwa I dengan membawa 1 (satu) buah OTDR, 7 (tujuh)
buah HTB dan 6 (enam) buah charger adaptor milik Saksi JULHAM YUSUF alias JUL (PT. Bintang
Orion Sejahtera) yang Terdakwa I simpan didalam bagasi sepeda motor milik Terdakwa I yaitu
sepeda motor Yamaha M3 dan pada saat itu pula Terdakwa II tetap berada di kantor PT. Bintang
Orion Sejahtera.
- Bahwa kemudian sekira Jam 11.30 Wita Terdakwa I datang kembali ke kantor PT. Bintang Orion
Sejahtera setelah mengecek gangguan jaringan internet, dan pada saat itu barang-barang milik Saksi
JULHAM YUSUF alias JUL (PT. Bintang Orion Sejahtera) yaitu berupa 1 (satu) buah OTDR, 7
(tujuh) buah HTB dan 6 (enam) buah charger adaptor tetap berada didalam bagasi sepeda motor
milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menghubungi Saksi JULHAM YUSUF alias JUL untuk
meminta uang untuk membeli BBM motor Terdakwa I, namun Saksi JULHAM YUSUF alias JUL
tidak memberi uang kepada Terdakwa I, karena sebelumnya Saksi JULHAM YUSUF alias JUL
telah memberikan uang kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp. 100.000.-
(seratus ribu rupiah) sebelum Saksi JULHAM YUSUF alias JUL pergi ke Kota Gorontalo,
kemudian Terdakwa I memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya, akibat Saksi JULHAM YUSUF alias JUL (PT. Bintang Orion Sejahtera) tidak
memberikan uang kepada Terdakwa I untuk BBM sepeda motor Terdakwa I, sehingga Terdakwa I
merasa jengkel kepada Saksi JULHAM YUSUF alias JUL (PT. Bintang Orion Sejahtera), dan
selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk resign (keluar/berhenti bekerja) dari PT.
Bintang Orion Sejahtera, kemudian Terdakwa II menyetujuinya.
- Bahwa kemudian sekira Jam 18.00 Wita, Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah Router milik Saksi
JULHAM YUSUF alias JUL (PT. Bintang Orion Sejahtera) dari dalam kantor dan kemudian
Terdakwa II menyimpannya juga didalam bagasi sepeda motor milik Terdakwa I, kemudian
Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi meninggalkan kantor PT. Bintang Orion
Sejahtera dengan mengambil dan membawa 1 (satu) buah Router, 1 (satu) buah OTDR, 7 (tujuh)
buah HTB dan 6 (enam) buah charger adaptor milik Saksi JULHAM YUSUF alias JUL (PT. Bintang
Orion Sejahtera) tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi JULHAM YUSUF alias JUL (PT. Bintang
Orion Sejahtera).
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, Saksi JULHAM YUSUF alias JUL
mengetahui bahwa 1 (satu) buah OTDR miliknya sudah tidak berada di tempat usaha sebagaimana
mestinya. Atas hal tersebut, Saksi JULHAM YUSUF alias JUL kemudian melakukan pengecekan
terhadap rekaman kamera CCTV yang terpasang di tempat usahanya dan dari rekaman tersebut
diketahui adanya aktivitas Terdakwa I yang mengambil barang-barang dari tempat usaha PT
Bintang Orion Sejahtera dan memasukkannya ke dalam bagasi/sadel sepeda motor yang
digunakannya dan pergi bersama-sama dengan Terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya Saksi FRANGKI D. LATATA alias ACO atas perintah Saksi JULHAM YUSUF
alias JUL kemudian menghubungi Terdakwa I dan Terdakwa II melalui panggilan telepon untuk
meminta agar barang-barang tersebut dikembalikan, serta memberikan waktu selama 1 x 24 jam
kepada Terdakwa untuk mengembalikan barang-barang milik Saksi JULHAM YUSUF alias JUL.
- Bahwa sampai dengan tanggal 4 Juni 2026, barang-barang tersebut tidak dikembalikan oleh
Terdakwa I dan Terdakwa II kepada Saksi JULHAM YUSUF alias JUL sebagaimana mestinya.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik
Saksi JULHAM YUSUF alias JUL, namun tetap membawa dan menguasai barang-barang tersebut
serta tidak mengembalikannya kepada pemiliknya meskipun telah diminta untuk dikembalikan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tersebut, Saksi JULHAM
YUSUF alias JUL mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP-------------------
|