Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2025/PN Tli Muhammad Rafi Syaputra, S.H. BUHARI, S. Kom. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1308/P.2.12.3/Enz.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUHARI, S. Kom.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

------Bahwa Terdakwa M. Bukhari, S.Kom (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Galumpang Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu 27 ( dua puluh tujuh ) paket pipet berisi narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat netto 0, 5302 (nol koma lima tiga nol dua) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 19.00 wita  Terdakwa sedang mengkomsumsi shabu-shabu dirumah sdr. ZULKIFLI (DPO) di Desa Salumpaga kecamatan Tolitoli Utara kabupaten Tolitoli kemudian sdr. ZULKIFLI (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa “boleh kah saya minta tolong sama kau?” Terdakwa menjawab “minta tolong apa? jawab  sdr. ZULKIFLI (DPO)  ambilkan dulu barangku (shabu-shabuku) sama RIKI di Laulalang jawab  Terdakwa “mau ambil harga berapa sama dia? jawab sdr. ZULKIFLI (DPO)  sudah saya telepon RIKI kemarin, saya mau ambil 1 ji ( satu gram), cuman masalahnya itu barang ( shabu-shabu ) sudah dia paket-paket? jawab Terdakwa jadi, berapa paket semua yang mau ambil? jawab sdr. ZULKIFLI (DPO)  “semua itu barang ( shabu-shabu ) menurut RIKI ada 27 ( dua puluh tujuh ) paket, dia kasi harga  Terdakwa satu juga tiga ratus lima puluh ribu rupiah, kalau kau mau, ambil saja sama kau 7 (tujuh) paket, sisanya 20 ( dua puluh ) paket sama  Terdakwa, bagaimana? jawab  Terdakwa “aman kah? jawab  sdr. ZULKIFLI (DPO) amanlah jawab  Terdakwa ok, klu begitu nanti besok  Terdakwa  Terdakwa pergi ambil itu barang (shabu-shabu). Kemudian sdr. ZULKIFLI (DPO) memberikan uang kepada  Terdakwa sejumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 10.30 wita saat di rumah Terdakwa di Desa Salumpaga kecamatan Tolitoli Utara kabupaten Tolitoli waktu itu  Terdakwa izin pamit dari istri Terdakwa  saksi ASNAWATI . untuk keluar rumah dengan tujuan pergi ke Desa Laulalang kecamatan Tolitoli Utara kabupaten Tolitoli. Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 12.00 wita setelah tiba dan bertemu dengan RIKI saat itu didepan teras rumahnya Terdakwa mengatakan disuruh oleh  sdr. ZULKIFLI (DPO) untuk membeli shabu-shabu, selanjutnya sdr. RIKI (DPO) mengambil shabu-shabu miliknya didalam rumahnya dan langsung menyerahkan shabu-shabu kepada  Terdakwa sebanyak 27 ( dua puluh tujuh ) paket pipet dan sebaliknya setelah shabu-shabu tersebut Terdakwa terima kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp. 1.350.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) kepada sdr. RIKI (DPO), kemudian  Terdakwa pulang kerumah pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 14.00 wita setelah tiba rumah saat itu  Terdakwa langsung menemui istri  Terdakwa  saksi ASNAWATI  yang saat itu sedang berada didalam kamar kemudian pada saat berada didalam kamar bersama istri  saksi ASNAWATI  Terdakwa bertanya saksi ASNAWATI  “dimana dompetmu? jawab  saksi ASNAWATI  mau bikin apa kau dengan dompetku? jawab  Terdakwa “ada barang ini  Terdakwa mau simpan dulu sementara didalam dompetmu jawab istri  Terdakwa  Terdakwa  saksi ASNAWATI “barang apa yang kau mau simpan didompetku?” jawab Terdakwashabu-shabu. Selanjutnya istri  Terdakwa  saksi ASNAWATI  langsung mengambil dompet warna Hitam miliknya yang berada dilemari pakaian lalu memberikannya kepada Terdakwa, selanjutnya dompet milik saksi ASNAWATI setelah itu Terdakwa mengeluarkan shabu-shabu yang Terdakwa beli tersebut dari kantong celana Terdakwa kemudian dimasukkan kedalam dompet warna hitam itu kemudian dompet warna hitam yang berisikan shabu-shabu tersebut Terdakwa simpan dibawah bantal tempat tidur yang berada didalam kamar. Kemudian Terdakwa pergi keluar rumah dengan tujuan pergi kerumah sdr. ZULKIFLI (DPO) untuk memberitahukan bahwa shabu-shabu tersebut sudah dibeli tersebut dan ada pada Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tangal 05 Februari 2025 14.30 wita pada saat tiba dan bertemu dengan dirumah milik sdr. ZULKIFLI (DPO) di Desa Salumpaga kecamatan Tolitoli Utara kabupaten Tolitoli  sdr. ZULKIFLI (DPO)  langsung mengajak  Terdakwa masuk kedalam kamarnya dan sdr. ZULKIFLI (DPO) bertanya kepada “bagaimana, sudah kau beli itu barang (shabu-shabu ) sama riki?jawab  Terdakwa “sudah, itu barang (shabu-shabu) sekarang ada saya simpan dirumahku jawab  sdr. ZULKIFLI (DPO) “kenapa, tidak sekalian kau bawa kemari itu barang (shabu-shabu)? jawab “takut saya dijebak, makanya saya simpan dulu dirumahku itu barang (shabu-shabu?)” jawab  sdr. ZULKIFLI (DPO)  “nda mungkin lah saya mau jebak kau, tidak sampe kesitu pikiranku, sekarang kau ambil sudah itu barang (shabu-shabu) baru kamarijawab “sedikit lagi, kasi enak-enak dulu perasaanku, baru saya ambil itu barang (shabu-shabu) jawab  sdr. ZULKIFLI (DPO) ok, kalau begitu”. Selanjutnya sekitar jam 15.40 wita  Terdakwa pamit untuk pergi mengambil shabu-shabu tersebut dirumah Terdakwa, kemudian dalam perjalanan pulang kira-kira sekitar jarak 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa nampak terlihat banyak orang berkumpul dirumah Terdakwa dan  Terdakwa pun menduga bahwa orang-orang tersebut adalah petugas kepolisian, sehingga Terdakwa memutar balik kendaraan dan kemudian pergi melarikan diri dan bersembunyi diatas gunung di Desa Salumpaga kecamatan Tolitoli Utara kabupaten Tolitoli. Kemudian sekitar jam 22.00 wita saat Terdakwa turun dari gunung dan kembali kerumah  Terdakwa dan sesampainya dirumah saat itu istri  Terdakwa   saksi ASNAWATI dan juga shabu-shabu yang Terdakwa beli tersebut sudah tidak ada maka  Terdakwa pun menduga istri Terdakwa sudah ditangkap oleh petugas kepolisian. Selanjutnya Terdakwa bersembunyi didalam rumah dan pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar jam 19.00 wita karena terdengar ada orang yang sering mengecek rumah Terdakwa maka Terdakwa pun memutuskan untuk pergi ke kota dengan tujuan kerumah orang tua Terdakwa yang berada di Jl. S. Pangesar Kel. Baru kecamatan Baolan kabupaten Tolitoli, selanjutnya dalam perjalanan kekota karena lelah sekitar jam 20.55 wita maka Terdakwa memutuskan istirahat disebuah bengkel yang berada dipinggir jalan yang berada di Desa Galumpang kecamatan Dakopamean kabupaten Tolitoli kemudian sekitar lima menit beristirahat tiba-tiba datang beberapa petugas kepolisian menemui  Terdakwa dan langsung menangkap  Terdakwa pada waktu. Selanjutnya setelah  Terdakwa ditangkap  Terdakwa pun dibawa ke kekantor polisi.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 3 bulan Maret 2025 di Kantor BPOM Palu yang disaksikan oleh Triwahyuningsi, S.Fam., Apt. dan Syahrul Syafaat Syam, S.T. menerangkan barang bukti dari Terdakwa MOH. AHYAR sejumlah 27 (dua tujuh) paket pipet dengan berat netto 0, 5302 gram (nol koma lima tiga nol dua) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0,1251 gram untuk pengujian;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0056 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 7 Maret 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 24.103.11.16.05.0056.K yakni 1 (satu) plastik plastik pipet dengan berat netto 0, 1251 Gram (nol koma satu dua lima satu) gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------Bahwa Terdakwa M. Bukhari, S.Kom (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat , di Desa Galumpang Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu yaitu 27 ( dua puluh tujuh ) paket pipet berisi narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat netto 0, 5302 (nol koma lima tiga nol dua) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 19.00 wita  Terdakwa sedang mengkomsumsi shabu-shabu dirumah sdr. ZULKIFLI (DPO) di Desa Salumpaga kecamatan Tolitoli Utara kabupaten Tolitoli kemudian  sdr. ZULKIFLI (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa “boleh kah saya minta tolong sama kau?” Terdakwa menjawab “minta tolong apa? jawab  sdr. ZULKIFLI (DPO)  ambilkan dulu barangku (shabu-shabuku) sama RIKI di Laulalang jawab  Terdakwa “mau ambil harga berapa sama dia? jawab  sdr. ZULKIFLI (DPO)  sudah saya telepon RIKI kemarin, saya mau ambil 1 ji ( satu gram), cuman masalahnya itu barang ( shabu-shabu ) sudah dia paket-paket? jawab  Terdakwa jadi, berapa paket semua yang mau ambil? jawab  sdr. ZULKIFLI (DPO)  “semua itu barang ( shabu-shabu ) menurut RIKI ada 27 ( dua puluh tujuh ) paket, dia kasi harga  Terdakwa satu juga tiga ratus lima puluh ribu rupiah, kalau kau mau, ambil saja sama kau 7 ( tujuh ) paket, sisanya 20 ( dua puluh ) paket sama  Terdakwa, bagaimana? jawab  Terdakwa “aman kah? jawab  sdr. ZULKIFLI (DPO) amanlah jawab  Terdakwa ok, klu begitu nanti besok  Terdakwa  Terdakwa pergi ambil itu barang (shabu-shabu). Kemudian sdr. ZULKIFLI (DPO) memberikan uang kepada  Terdakwa sejumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 10.30 wita saat di rumah Terdakwa di Desa Salumpaga kecamatan Tolitoli Utara kabupaten Tolitoli waktu itu  Terdakwa izin pamit dari istri Terdakwa  saksi ASNAWATI . untuk keluar rumah dengan tujuan pergi ke Desa Laulalang kecamatan Tolitoli Utara kabupaten Tolitoli. Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 12.00 wita setelah tiba dan bertemu dengan RIKI saat itu didepan teras rumahnya Terdakwa mengatakan disuruh oleh  sdr. ZULKIFLI (DPO) untuk membeli shabu-shabu, selanjutnya sdr. RIKI (DPO) mengambil shabu-shabu miliknya didalam rumahnya dan langsung menyerahkan shabu-shabu kepada  Terdakwa sebanyak 27 ( dua puluh tujuh ) paket pipet dan sebaliknya setelah shabu-shabu tersebut Terdakwa terima kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp. 1.350.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) kepada sdr. RIKI (DPO), kemudian  Terdakwa pulang kerumah pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 14.00 wita setelah tiba rumah saat itu  Terdakwa langsung menemui istri  Terdakwa  saksi ASNAWATI  yang saat itu sedang berada didalam kamar kemudian pada saat berada didalam kamar bersama istri  saksi ASNAWATI  Terdakwa bertanya saksi ASNAWATI  “dimana dompetmu? jawab  saksi ASNAWATI  mau bikin apa kau dengan dompetku? jawab  Terdakwa “ada barang ini  Terdakwa mau simpan dulu sementara didalam dompetmu jawab istri  Terdakwa  Terdakwa  saksi ASNAWATI  “barang apa yang kau mau simpan didompetku?” jawab Terdakwashabu-shabu. Selanjutnya istri  Terdakwa  saksi ASNAWATI  langsung mengambil dompet warna Hitam miliknya yang berada dilemari pakaian lalu memberikannya kepada Terdakwa, selanjutnya dompet milik saksi ASNAWATI setelah itu Terdakwa mengeluarkan shabu-shabu yang Terdakwa beli tersebut dari kantong celana Terdakwa kemudian dimasukkan kedalam dompet warna hitam itu kemudian dompet warna hitam yang berisikan shabu-shabu tersebut Terdakwa simpan dibawah bantal tempat tidur yang berada didalam kamar. Kemudian Terdakwa pergi keluar rumah dengan tujuan pergi kerumah sdr. ZULKIFLI (DPO) untuk memberitahukan bahwa shabu-shabu tersebut sudah dibeli tersebut dan ada pada Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tangal 05 Februari 2025 14.30 wita pada saat tiba dan bertemu dengan dirumah milik sdr. ZULKIFLI (DPO) di Desa Salumpaga kecamatan Tolitoli Utara kabupaten Tolitoli  sdr. ZULKIFLI (DPO)  langsung mengajak  Terdakwa masuk kedalam kamarnya dan sdr. ZULKIFLI (DPO) bertanya kepada “bagaimana, sudah kau beli itu barang (shabu-shabu ) sama riki?jawab  Terdakwa “sudah, itu barang (shabu-shabu) sekarang ada saya simpan dirumahku jawab  sdr. ZULKIFLI (DPO) “kenapa, tidak sekalian kau bawa kemari itu barang (shabu-shabu)? jawab “takut saya dijebak, makanya saya simpan dulu dirumahku itu barang (shabu-shabu?)” jawab  sdr. ZULKIFLI (DPO)  “nda mungkin lah saya mau jebak kau, tidak sampe kesitu pikiranku, sekarang kau ambil sudah itu barang (shabu-shabu) baru kamarijawab “sedikit lagi, kasi enak-enak dulu perasaanku, baru saya ambil itu barang (shabu-shabu) jawab  sdr. ZULKIFLI (DPO) ok, kalau begitu”. Selanjutnya sekitar jam 15.40 wita  Terdakwa pamit untuk pergi mengambil shabu-shabu tersebut dirumah Terdakwa, kemudian dalam perjalanan pulang kira-kira sekitar jarak 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa nampak terlihat banyak orang berkumpul dirumah Terdakwa dan  Terdakwa pun menduga bahwa orang-orang tersebut adalah petugas kepolisian, sehingga Terdakwa memutar balik kendaraan dan kemudian pergi melarikan diri dan bersembunyi diatas gunung di Desa Salumpaga kecamatan Tolitoli Utara kabupaten Tolitoli. Kemudian sekitar jam 22.00 wita saat Terdakwa turun dari gunung dan kembali kerumah  Terdakwa dan sesampainya dirumah saat itu istri  Terdakwa   saksi ASNAWATI dan juga shabu-shabu yang Terdakwa beli tersebut sudah tidak ada maka  Terdakwa pun menduga istri Terdakwa sudah ditangkap oleh petugas kepolisian. Selanjutnya Terdakwa bersembunyi didalam rumah dan pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar jam 19.00 wita karena terdengar ada orang yang sering mengecek rumah Terdakwa maka Terdakwa pun memutuskan untuk pergi ke kota dengan tujuan kerumah orang tua Terdakwa yang berada di Jl. S. Pangesar Kel. Baru kecamatan Baolan kabupaten Tolitoli, selanjutnya dalam perjalanan kekota karena lelah sekitar jam 20.55 wita maka Terdakwa memutuskan istirahat disebuah bengkel yang berada dipinggir jalan yang berada di Desa Galumpang kecamatan Dakopamean kabupaten Tolitoli kemudian sekitar lima menit beristirahat tiba-tiba datang beberapa petugas kepolisian menemui  Terdakwa dan langsung menangkap  Terdakwa pada waktu. Selanjutnya setelah  Terdakwa ditangkap  Terdakwa pun dibawa ke kekantor polisi.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 3 bulan Maret 2025 di Kantor BPOM Palu yang disaksikan oleh Triwahyuningsi, S.Fam., Apt. dan Syahrul Syafaat Syam, S.T. menerangkan barang bukti dari Terdakwa MOH. AHYAR sejumlah 27 (dua tujuh) paket pipet dengan berat netto 0, 5302 gram (nol koma lima tiga nol dua) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0,1251 gram untuk pengujian;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0056 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 7 Maret 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 24.103.11.16.05.0056.K yakni 1 (satu) plastik plastik pipet dengan berat netto 0, 1251 Gram (nol koma satu dua lima satu) gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

 

Tolitoli, 17 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 199407302022031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya