Dakwaan |
- IDENTITAS Terdakwa :
Nama Terdakwa
|
:
|
MUSIDA
|
Nomor Identitas / KTP
|
:
|
7204086909920001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bajugan
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 29 September 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Trans Sulawesi Desa Bajugan Desa Galang Kab. Tolitoli
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
S1 (sarjana Pendidikan)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
-
- Penangkapan : 2 Maret 2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan sejak tanggal,5 Maret 2025 s/d 24 Maret 2025
- Perpanjangan PU : Rutan sejak tanggal,25 Maret 2025 s/d 3 Mei 2025
- Perpanjangan PN I : Rutan sejak tanggal,4 Mei 2025 s/d 2 Juni 2025
- Perpanjangan PN II : Rutan sejak tanggal,3 Juni 2025 s/d 2 Juli 2025
- Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 1 Juli 2025 s/d 20 Juli 2025
- D A K W A A N :
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa MUSIDA (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa ) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar jam 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun III Desa Labonu Kec. Basidondo Kab. Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram” yaitu 1 (satu) Bungkus Plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat netto 8,7201 (delapan koma tujuh puluh dua nol satu) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Awalnya pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 20.00 wita Terdakwa dihubungi oleh sdr. FIRMAN (DPO) melalui via telepon kemudian sdr. FIRMAN (DPO) mengatakan ’’apa kabar’’ dan Terdakwa menjawab ’’bagus-bagus kabar’’ lalu sdr. FIRMAN (DPO) mengatakan ’’eh saya mau minta tolong ini’’ dan Terdakwa menjawab ’’mau minta tolong apa itu’’ sdr. FIRMAN (DPO) langsung mengatakan ’’mau minta tolong antarkan barang’’ dan Terdakwa bertanya ’’barang apa itu’’ kemudian sdr. FIRMAN (DPO) menjelaskan ’’barang’’. Kemudian Terdakwa mengatakan “takut Terdakwa” sdr. FIRMAN (DPO) kembali menyampaikan “nanti Terdakwa kasi gaji kau” dan saat itu Terdakwa jawab “iya boleh, tapi dapat apa Terdakwa ini’’ lalu sdr. FIRMAN (DPO) menjawab “nanti saya gaji 2 juta kau” kemudian Terdakwa menyetujui hal tersebut kemudian Terdakwa bertanya ”dimana itu barang (shabu-shabu) mau diambil?” sdr. FIRMAN (DPO) mengatakan ”nanti jemput di tawaeli (palu)”, kemudian Terdakwa mengatakan “oke, kapan mau diambil?’’ sdr. FIRMAN (DPO) jawab “besok kau bisa datang?’’ dan Terdakwa jawab “iya bisa MANGGE’’ kemudian Terdakwa kembali bertanya “baru mau diantar kemana MANGGE” sdr. FIRMAN (DPO) kembali menyampaikan “nanti gampang Terdakwa arahkan kau mau diantar kemana, yang jelas hanya disimpan saja ditempat yang Terdakwa tunjuk nanti” dan Terdakwa jawab ’’iya’’. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 Sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa pergi ke Tawaeli (kota palu) dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dan sekitar pukul 18.00 wita ketika Terdakwa masih dalam perjalanan mendekati Tawaeli (kota palu) Terdakwa menghubungi sdr. FIRMAN (DPO) dan mengatakan ’’sudah dekat tawaeli (kota palu) saya’’ dan sdr. FIRMAN (DPO) berkata ’’oke jalan terus saja nanti ketemu dijalan saja ditawaeli situ’’ Terdakwa jawab ‘’oke’’ Terdakwa kembali menghubungi sdr. FIRMAN (DPO) dan Terdakwa memberitahukan bahwa Terdakwa telah sampai ditempat tujuan’’ dan Terdakwa menanyakan ’’sudah dimana kau’’ sdr. FIRMAN (DPO) menjawab ’’sudah dijalan, kau dimana sudah posisi’’, Terdakwa jawab “Terdakwa singgah (mampir) di pinggir jalan dekat jembatan’’ dan sdr. FIRMAN (DPO) jawab ’’oke tunggu disitu saja sudah dekat saya, Terdakwa naik motor beat warna hitam’’ Terdakwa jawab ’’oke’’ dan tidak lama kemudian sdr. FIRMAN (DPO) tiba dititik pertemuan dan langsung menghampiri Terdakwa kemudian sdr. FIRMAN (DPO) memberikan bungkusan tisu warna putih yang berisi shabu-shabu selanjutnya Terdakwa mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa langsung memasukkan shabu-shabu tersebut kedalam tas merk NICHE DESIGN menggunakan tangan kanan Terdakwa setelah itu Terdakwa menggantung tas tersebut pada bagian tengah sepeda motor yang Terdakwa kendarai dan pada saat itu sdr. FIRMAN (DPO) berkata ’’hapus semua panggilanku’’ dan Terdakwa jawab ’’oke’’ selanjutnya Terdakwa bertanya ’’mana gajiku ini’’ dan sdr. FIRMAN (DPO) langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu) sambil berkata ’’ini ambil saja dulu untuk beli bensin sama makan nanti Terdakwa transfer saja sisanya setelah barang (shabu-shabu) sampai jangan lupa kirim memang nomor rekeningmu’’ Terdakwa jawab ’’oke’’ dan sdr. FIRMAN (DPO) berkata “eh hapus semua panggilan sama chatku’’ dan Terdakwa jawab ‘’oke oke’’ selanjutnya Terdakwa pun langsung pergi kembali menuju ke arah kabupaten Tolitoli sedangkan sdr. FIRMAN (DPO) juga langsung pergi menuju kearah kota palu. Dan ketika Terdakwa melintas di dusun III Desa Labonu Kec. Basidondo Kab. Tolitoli pada sekitar pukul 00.00 wita ada beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian memberhentikan Terdakwa kemudian Terdakwa langsung diamankan, dan saat itu Terdakwa melihat salah satu dari petugas kepolisian pergi. Sekitar jam 00.15 wita datang petugas kepolisian tersebut bersama 2 (dua) orang masyarakat yang Terdakwa tidak kenal, setelah itu petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas serta membacakanya kepada Terdakwa bersama 2 (dua) orang masyarakat yang rupanya di ajak untuk menjadi saksi, setelah diperlihatkan petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa ’’dimana barangmu (saat itu saya mengerti yang dimaksud adalah shabu-shabu)’’ kemudian Terdakwa menunjuk tas milik Terdakwa yang digantung pada bagian tengah sepeda motor selanjutnya petugas kepolisian memerintahkan Terdakwa untuk mengambil tas tersebut kemudian Terdakwa meletakkannya ditanah selanjutnya tas tersebut dibuka dan didapati bungkusan tisu warna putih kemudian dibuka lagi didalamnya berisi bungkusan plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) Bungkus Plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya barang-barang tersebut diletakkan kembali ditanah dan Terdakwa langsung ditanya oleh petugas kepolisian ”apa ini?” Terdakwa jawab ”shabu-shabu pak” ditanya lagi ‘’siapa punya ini’’ dan Terdakwa jawab ’’saya punya pak’’ kemudian Terdakwa ditanya lagi ”apakah punya izin dari pemerintah membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai” Terdakwa jawab ”tidak ada” kemudian petugas kepolisian mengambil barang-barang tersebut dan langsung membawa Terdakwa ke Kantor Polres Tolitoli. Didalam perjalan Terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian dari mana, kapan, bagaimana caranya serta darimana barang tersebut. Terdakwa sudah jelaskan semua kepada petugas kepolisian bahwa Terdakwa ditelpon oleh sdr. FIRMAN (DPO) lalu ditawari menjemput shabu-shabu tersebut ke Tawaeli (kota palu) dengan di gaji/upah berupa uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan shabu tersebut akan diantarkan ke kota Tolitoli, setelah Terdakwa menjelaskan semua, Handphone merk samsung warna hitam milik saya, yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. FIRMAN (DPO) di ambil dan diperiksa oleh petugas kepolisian namun tidak ditemukan apa-apa.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 6 bulan Maret 2025 di Kantor BPOM Palu yang disaksikan oleh Triwahyuningsi, S.Fam., Apt. dan Syahrul Syafaat Syam, S.T. menerangkan barang bukti dari Terdakwa MOH. AHYAR sejumlah 1 (satu) Bungkus Plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 8,7201 (delapan koma tujuh puluh dua nol satu) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0,1483 gram untuk pengujian;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0060 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 7 Maret 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 24.103.11.16.05.0060.K yakni 1 (satu) Bungkus Plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 8,7201 (delapan koma tujuh puluh dua nol satu) gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa MUSIDA (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa ) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar jam 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun III Desa Labonu Kec. Basidondo Kab. Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu 1 (satu) Bungkus Plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat netto 8,7201 (delapan koma tujuh puluh dua nol satu) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa Awalnya pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 20.00 wita Terdakwa dihubungi oleh sdr. FIRMAN (DPO) melalui via telepon kemudian sdr. FIRMAN (DPO) mengatakan ’’apa kabar’’ dan Terdakwa menjawab ’’bagus-bagus kabar’’ lalu sdr. FIRMAN (DPO) mengatakan ’’eh saya mau minta tolong ini’’ dan Terdakwa menjawab ’’mau minta tolong apa itu’’ sdr. FIRMAN (DPO) langsung mengatakan ’’mau minta tolong antarkan barang’’ dan Terdakwa bertanya ’’barang apa itu’’ kemudian sdr. FIRMAN (DPO) menjelaskan ’’barang’’. Kemudian Terdakwa mengatakan “takut Terdakwa” sdr. FIRMAN (DPO) kembali menyampaikan “nanti Terdakwa kasi gaji kau” dan saat itu Terdakwa jawab “iya boleh, tapi dapat apa Terdakwa ini’’ lalu sdr. FIRMAN (DPO) menjawab “nanti saya gaji 2 juta kau” kemudian Terdakwa menyetujui hal tersebut kemudian Terdakwa bertanya ”dimana itu barang (shabu-shabu) mau diambil?” sdr. FIRMAN (DPO) mengatakan ”nanti jemput di tawaeli (palu)”, kemudian Terdakwa mengatakan “oke, kapan mau diambil?’’ sdr. FIRMAN (DPO) jawab “besok kau bisa datang?’’ dan Terdakwa jawab “iya bisa MANGGE’’ kemudian Terdakwa kembali bertanya “baru mau diantar kemana MANGGE” sdr. FIRMAN (DPO) kembali menyampaikan “nanti gampang Terdakwa arahkan kau mau diantar kemana, yang jelas hanya disimpan saja ditempat yang Terdakwa tunjuk nanti” dan Terdakwa jawab ’’iya’’. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 Sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa pergi ke Tawaeli (kota palu) dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dan sekitar pukul 18.00 wita ketika Terdakwa masih dalam perjalanan mendekati Tawaeli (kota palu) Terdakwa menghubungi sdr. FIRMAN (DPO) dan mengatakan ’’sudah dekat tawaeli (kota palu) saya’’ dan sdr. FIRMAN (DPO) berkata ’’oke jalan terus saja nanti ketemu dijalan saja ditawaeli situ’’ Terdakwa jawab ‘’oke’’ Terdakwa kembali menghubungi sdr. FIRMAN (DPO) dan Terdakwa memberitahukan bahwa Terdakwa telah sampai ditempat tujuan’’ dan Terdakwa menanyakan ’’sudah dimana kau’’ sdr. FIRMAN (DPO) menjawab ’’sudah dijalan, kau dimana sudah posisi’’, Terdakwa jawab “Terdakwa singgah (mampir) di pinggir jalan dekat jembatan’’ dan sdr. FIRMAN (DPO) jawab ’’oke tunggu disitu saja sudah dekat saya, Terdakwa naik motor beat warna hitam’’ Terdakwa jawab ’’oke’’ dan tidak lama kemudian sdr. FIRMAN (DPO) tiba dititik pertemuan dan langsung menghampiri Terdakwa kemudian sdr. FIRMAN (DPO) memberikan bungkusan tisu warna putih yang berisi shabu-shabu selanjutnya Terdakwa mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa langsung memasukkan shabu-shabu tersebut kedalam tas merk NICHE DESIGN menggunakan tangan kanan Terdakwa setelah itu Terdakwa menggantung tas tersebut pada bagian tengah sepeda motor yang Terdakwa kendarai dan pada saat itu sdr. FIRMAN (DPO) berkata ’’hapus semua panggilanku’’ dan Terdakwa jawab ’’oke’’ selanjutnya Terdakwa bertanya ’’mana gajiku ini’’ dan sdr. FIRMAN (DPO) langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu) sambil berkata ’’ini ambil saja dulu untuk beli bensin sama makan nanti Terdakwa transfer saja sisanya setelah barang (shabu-shabu) sampai jangan lupa kirim memang nomor rekeningmu’’ Terdakwa jawab ’’oke’’ dan sdr. FIRMAN (DPO) berkata “eh hapus semua panggilan sama chatku’’ dan Terdakwa jawab ‘’oke oke’’ selanjutnya Terdakwa pun langsung pergi kembali menuju ke arah kabupaten Tolitoli sedangkan sdr. FIRMAN (DPO) juga langsung pergi menuju kearah kota palu. Dan ketika Terdakwa melintas di dusun III Desa Labonu Kec. Basidondo Kab. Tolitoli pada sekitar pukul 00.00 wita ada beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian memberhentikan Terdakwa kemudian Terdakwa langsung diamankan, dan saat itu Terdakwa melihat salah satu dari petugas kepolisian pergi. Sekitar jam 00.15 wita datang petugas kepolisian tersebut bersama 2 (dua) orang masyarakat yang Terdakwa tidak kenal, setelah itu petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas serta membacakanya kepada Terdakwa bersama 2 (dua) orang masyarakat yang rupanya di ajak untuk menjadi saksi, setelah diperlihatkan petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa ’’dimana barangmu (saat itu saya mengerti yang dimaksud adalah shabu-shabu)’’ kemudian Terdakwa menunjuk tas milik Terdakwa yang digantung pada bagian tengah sepeda motor selanjutnya petugas kepolisian memerintahkan Terdakwa untuk mengambil tas tersebut kemudian Terdakwa meletakkannya ditanah selanjutnya tas tersebut dibuka dan didapati bungkusan tisu warna putih kemudian dibuka lagi didalamnya berisi bungkusan plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) Bungkus Plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya barang-barang tersebut diletakkan kembali ditanah dan Terdakwa langsung ditanya oleh petugas kepolisian ”apa ini?” Terdakwa jawab ”shabu-shabu pak” ditanya lagi ‘’siapa punya ini’’ dan Terdakwa jawab ’’saya punya pak’’ kemudian Terdakwa ditanya lagi ”apakah punya izin dari pemerintah membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai” Terdakwa jawab ”tidak ada” kemudian petugas kepolisian mengambil barang-barang tersebut dan langsung membawa Terdakwa ke Kantor Polres Tolitoli. Didalam perjalan Terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian dari mana, kapan, bagaimana caranya serta darimana barang tersebut. Terdakwa sudah jelaskan semua kepada petugas kepolisian bahwa Terdakwa ditelpon oleh sdr. FIRMAN (DPO) lalu ditawari menjemput shabu-shabu tersebut ke Tawaeli (kota palu) dengan di gaji/upah berupa uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan shabu tersebut akan diantarkan ke kota Tolitoli, setelah Terdakwa menjelaskan semua, Handphone merk samsung warna hitam milik saya, yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. FIRMAN (DPO) di ambil dan diperiksa oleh petugas kepolisian namun tidak ditemukan apa-apa.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 6 bulan Maret 2025 di Kantor BPOM Palu yang disaksikan oleh Triwahyuningsi, S.Fam., Apt. dan Syahrul Syafaat Syam, S.T. menerangkan barang bukti dari Terdakwa MOH. AHYAR sejumlah 1 (satu) Bungkus Plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 8,7201 (delapan koma tujuh puluh dua nol satu) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0,1483 gram untuk pengujian;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0060 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 7 Maret 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 24.103.11.16.05.0060.K yakni 1 (satu) Bungkus Plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 8,7201 (delapan koma tujuh puluh dua nol satu) gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Tolitoli, 15 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
PARMAN, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199610102020121011
|
|