Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Tli YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H. 1.IRFAN alias IPPANG
2.MUSLAN alias PAPA PILDA
3.SRI ULAN alias ULAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-36/P.2.12.8/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN alias IPPANG[Penahanan]
2MUSLAN alias PAPA PILDA[Penahanan]
3SRI ULAN alias ULAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI TOLITOLI DI LAULALANG

Jl. Kesehatan No. 16 Desa Laulalang Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli

Email : cabjarilaulalang.007940@gmail.com Facebook : Cabjari Tolitoli Di Laulalang Instagram : @cabjarilaulalang

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-01/P.2.12.8/Eoh.2/01/2026

 

  1. TERDAKWA I :

Nama lengkap

:

IRFAN Alias IPPANG

Nomor Identitas

:

720409107810030

Tempat lahir

:

Binontoan

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 01 Juli 1981

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ KWN

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Binontoan, Kec. Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

 

TERDAKWA II :

Nama lengkap

:

MUSLAN Alias PAPA PILDA

Nomor Identitas

:

7204090307600001

Tempat lahir

:

Binontoan

Umur/tanggal lahir

:

65 Tahun / 03 Juli 1960

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ KWN

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Binontoan, Kec. Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh tani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

 

TERDAKWA III :

Nama lengkap

:

SRI ULAN Alias ULAN

Nomor Identitas

:

7205012310860002

Tempat lahir

:

Tongon

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 23 Oktober 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ KWN

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Tongon, Kec. Momunu, Kabupaten Buol

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. PENAHANAN :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa-I IRFAN Alias IPPANG

 

a.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan Polsek Tolitoli Utara, sejak tanggal 27 November 2025 s/d 16 Desember 2025;

 

b.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Rutan Polsek Tolitoli Utara, sejak tanggal 17 Desember 2025 s/d 25 Januari 2026;

 

c.

Ditahan Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Kelas IIB Tolitoli, sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d 11 Februari 2026;

2. Riwayat Penahanan Terdakwa-II MUSLAN Alias PAPA PILDA

 

a.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan Polsek Tolitoli Utara, sejak tanggal 27 November 2025 s/d 16 Desember 2025;

 

b.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Rutan Polsek Tolitoli Utara, sejak tanggal 17 Desember 2025 s/d 25 Januari 2026;

 

c.

Ditahan Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Kelas IIB Tolitoli, sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d 11 Februari 2026;

3. Riwayat Penahanan Terdakwa-III SRI ULAN Alias ULAN

 

a.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan Polsek Tolitoli Utara, sejak tanggal 27 November 2025 s/d 16 Desember 2025;

 

b.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Rutan Polsek Tolitoli Utara, sejak tanggal 17 Desember 2025 s/d 25 Januari 2026;

 

c.

Ditahan Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Kelas IIB Tolitoli, sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d 11 Februari 2026;

 

 

C.

DAKWAAN :

KESATU

 

------ Bahwa, Terdakwa I IRFAN Alias IPPANG bersama-sama dengan Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA, Terdakwa III SRI ULAN Alias ULAN dan Sdr. CUR Alias CUR (Dalam Daftar Pencarian Orang DPO) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir pantai di wilayah Desa Binontoan Kec. Toli-toli Utara, Kab. Toli-toli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-toli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, kemudian berlanjut pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir pantai dan di kebun milik Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA Desa Binontoan Kec. Toli-toli Utara, Kab. Toli-toli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-toli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, kemudian berlanjut lagi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir pantai dan di kebun milik Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA Desa Binontoan Kec. Toli-toli Utara, Kab. Toli-toli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-toli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Mengambil barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa hewan ternak yang dilakukan secara Bersama-sama dan bersekutu serta perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025, bertempat di depan rumah milik Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA, yang dimana pada saat itu Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA sedang bersama-sama dengan Terdakwa I IRFAN Alias IPPANG, Terdakwa III SRI ULAN Alias ULAN dan Sdr. CUR Alias CUR (DPO). Dimana Sdr. CUR Alias CUR (DPO) menyampaikan ajakan kepada Terdakwa I IRFAN Alias IPPANG, Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA, dan Terdakwa III SRI ULAN Alias ULAN dengan mengatakan agar bersama-sama mengambil sapi di wilayah pantai Desa Binontoan, yang dimana ajakan dari Sdr. CUR Alias CUR tersebut disetujui oleh Terdakwa I IRFAN Alias IPPANG, Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA dan Terdakwa III SRI ULAN Alias ULAN. Bahwa selain ajakan dari Sdr. CUR Alias CUR tersebut, para Terdakwa dan Sdr. CUR juga telah mengetahui dan memperoleh perintah dari Sdr. SALIM Alias Botak (DPO), yang secara aktif menyuruh para Terdakwa untuk mencari dan mengambil sapi guna diambil dagingnya yang kemudian dijual kepada Sdr. SALIM Alias Botak yang dimana Sdr. SALIM Alias Botak menyatakan kesediannya untuk membeli, mengambil, dan menampung seluruh daging sapi hasil curian para Terdakwa tersebut untuk dijual kembali di Kabupaten Buol.
  • Bahwa perbuatan yang pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa I IRFAN Alias IPPANG bersama-sama dengan Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA, Terdakwa II SRI ULAN Alias ULAN, dan Sdr. CUR berangkat menuju pinggir pantai wilayah Desa Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli dengan maksud untuk mengambil sapi yang sedang dilepas, tanpa seizin, dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa I IRFAN Alias IPPANG berperan melumpuhkan dan memotong sapi menggunakan parang, sedangkan Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA, Terdakwa III SRI ULAN Alias Ulan, dan Sdr. CUR membantu untuk mengeluarkan organ dalam serta memotong-motong sapi, kemudian organ dalam sapi tersebut dibuang ke laut, sementara daging sapi disiapkan untuk diangkut, yang kemudian diketahui bahwa sapi tersebut merupakan milik Saksi Korban SUWANDI Alias INGA.
  • Bahwa terhadap hasil pencurian pertama, Terdakwa IRFAN Alias IPPANG membawa daging sapi hasil curian tersebut ke Kabupaten Buol dan menjualnya ke Sdr. SALIM Alias BOTAK dengan harga sebesar RP 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut kemudian dibagi ke para Terdakwa dan Sdr CUR.
  • Bahwa kemudian berlanjut pada perbuatan yang kedua, masih dengan niat dan tujuan yang sama, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025, Terdakwa I IRFAN Alias IPPANG bersama dengan Sdr. CUR kembali mendatangi pinggir pantai Desa Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, dan tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan pemiliknya yang sah, kembali mengambil satu ekor sapi milik Saksi Korban SUWANDI Alias INGA dengan cara yang sama, yaitu memotong sapi menggunakan parang dan membelah badan sapi tersebut guna mengambil seluruh dagingnya. Setelah itu daging sapi hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada Sdr. SALIM Alias BOTAK dengan harga sebesar Rp3.000.000,-, (tiga juta rupiah) yang dimana Sdr. SALIM atau sopirnya yang bernama MAS menjemput ke Kabupaten Tolitoli dengan menggunakan mobil pick up, sehingga seluruh daging sapi tersebut berada dalam penguasaan Sdr. SALIM.
  • Bahwa masih dalam rangkaian perbuatan yang sama dan dalam kurun waktu yang sama dengan perbuatan Terdakwa I IRFAN Alias IPPANG bersama dengan Sdr. CUR, bertempat di kebun milik Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA yang terletak di Desa Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Terdakwa MUSLAN Alias PAPA PILDA bersama dengan Terdakwa III SRI ULAN Alias ULAN, yang sejak awal telah mengetahui adanya perintah dan permintaan dari Sdr. SALIM Alias BOTAK agar para Terdakwa mencari dan mengambil sapi untuk kemudian dijual kepadanya, secara bersama-sama dan bersepakat memasang jerat tali di kebun tersebut dengan tujuan menangkap sapi yang dilepas oleh pemiliknya. Setelah seekor sapi terjerat di kebun milik Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA tesebut, selanjutnya Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA memotong sapi menggunakan parang, sementara Terdakwa III SRI ULAN Alias ULAN membantu untuk mengeluarkan organ dalam sapi, serta membelah badan sapi tersebut, sehingga sapi tersebut dapat diambil seluruh dagingnya, yang kemudian diketahui sapi tersebut merupakan milik Saksi Korban RUKMINTO Alias MING yang diambil tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yang sah.
  • Bahwa terhadap hasil pencurian tersebut, sesuai dengan kesepakatan dan kebiasaan yang telah terjadi sebelumnya, seluruh daging sapi hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada Sdr. SALIM Alias BOTAK dengan harga sebesar Rp. 1.250.000,-, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dimana Sdr. MAS datang sendiri untuk menjemput dan mengangkut daging sapi tersebut guna dibawa ke Kabupaten Buol.
  • Bahwa kemudian berlanjut lagi pada perbuatan yang ketiga, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan November tahun 2025, Terdakwa I IRFAN Alias IPPANG bersama-sama dengan Sdr. CUR kembali mendatangi pinggir pantai Desa Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli yang dimana bertujuan untuk mengambil satu ekor sapi milik Saksi Korban SUWANDI Alias INGA tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yang sah, yang kemudian daging sapi hasil pencurian tersebut dijual kepada Sdr. SALIM Alias BOTAK dengan harga sebesar Rp2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan dijemput oleh Sdr. SALIM atau sopirnya yang bernama MAS. Kemudian masih dalam rangkaian perbuatan yang sama dan dalam kurun waktu yang sama dengan perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa I  IRFAN Alias IPPANG bersama Sdr. CUR, yakni pada bulan November 2025 sekira pukul 20.00 WITA, masih bertempat di kebun milik Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA di Desa Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA bersama dengan Terdakwa III SRI ULAN Alias ULAN kembali melakukan perbuatan pencurian dengan cara dan pola yang sama, yaitu memasang jerat tali tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan pemiliknya yang sah, dan setelah sapi terjerat, para Terdakwa mengambil satu ekor sapi milik Saksi Korban SUWANDI Alias INGA, di mana Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA berperan memotong sapi menggunakan parang, sedangkan Terdakwa III SRI ULAN Alias ULAN membantu mengeluarkan organ dalam serta membelah badan sapi tersebut guna mengambil seluruh dagingnya.
  • Bahwa terhadap daging sapi hasil pencurian tersebut Kembali dijual kepada Sdr. SALIM Alias BOTAK dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dimana Sdr. Salim menjemput dan mengangkut sendiri daging sapi tersebut yang selanjutnya dibawa ke Kabupaten Buol.
  • Bahwa dengan demikian Terdakwa I IRFAN Alias IPPANG, Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA, Terdakwa III SRI ULAN Alias ULAN, Bersama-sama dengan Sdr. CUR Alias CUR telah melakukan beberapa kali perbuatan mengambil hewan ternak berupa sapi yang seluruhnya milik orang lain, tanpa hak dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah, baik dengan menjual sendiri hasil pencurian tersebut maupun dengan menjualnya kepada Sdr. SALIM Alias BOTAK yang berperan sebagai pihak yang menyuruh, membeli, dan menampung Sebagian besar hasil dari kejahatan tersebut, sehingga seluruh perbuatan Terdakwa tersebut merupakan rangkaian perbuatan pencurian hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa, Saksi korban SUWANDI Alias INGA dan Saksi Korban RUKMINTO Alias MING mengalami kerugian sejumlah Rp.33.000.000,-. (tiga puluh tiga juta rupiah)

 

----------Perbuatan Para TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan huruf (g) Jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------  Bahwa, Terdakwa I IRFAN Alias IPPANG, Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA, Terdakwa III SRI ULAN Alias ULAN, Bersama-sama dengan Sdr. CUR Alias CUR (DPO) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir pantai di wilayah Desa Binontoan Kec. Toli-toli Utara, Kab. Toli-toli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-toli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “ Mengambil barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa hewan ternak yang dilakukan secara Bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025, bertempat di depan rumah milik Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA, yang dimana pada saat itu Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA sedang bersama-sama dengan Terdakwa I IRFAN Alias IPPANG, Terdakwa III SRI ULAN Alias ULAN dan Sdr. CUR Alias CUR (DPO). Dimana Sdr. CUR Alias CUR (DPO) menyampaikan ajakan kepada Terdakwa I IRFAN Alias IPPANG, Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA, dan Terdakwa III SRI ULAN Alias ULAN dengan mengatakan agar bersama-sama mengambil sapi di wilayah pantai Desa Binontoan, yang dimana ajakan dari Sdr. CUR Alias CUR tersebut disetujui oleh Terdakwa I IRFAN Alias IPPANG, Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA dan Terdakwa III SRI ULAN Alias ULAN. Bahwa selain ajakan dari Sdr. CUR Alias CUR tersebut, para Terdakwa dan Sdr. CUR juga telah mengetahui dan memperoleh perintah dari Sdr. SALIM Alias Botak (DPO), yang secara aktif menyuruh para Terdakwa untuk mencari dan mengambil sapi guna diambil dagingnya yang kemudian dijual kepada Sdr. SALIM Alias Botak yang dimana Sdr. SALIM Alias Botak menyatakan kesediannya untuk membeli, mengambil, dan menampung seluruh daging sapi hasil curian para Terdakwa tersebut untuk dijual kembali di Kabupaten Buol.
  • Bahwa setelah adanya ajakan dan perintah tersebut, pada waktu yang tidak diingat secara pasti sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa IRFAN Alias IPPANG, Terdakwa MUSLAN Alias PAPA PILDA, dan Terdakwa SRI ULAN Alias ULAN, Bersama-sama dengan Sdr. CUR berangkat menuju pinggir pantai wilayah Desa Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli dengan maksud untuk mengambil sapi yang sedang dilepas, tanpa seizin, dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa I IRFAN Alias IPPANG berperan melumpuhkan dan memotong sapi menggunakan parang, sedangkan Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA, Terdakwa III SRI ULAN Alias Ulan, dan Sdr. CUR membantu untuk mengeluarkan organ dalam serta memotong-motong sapi, kemudian organ dalam sapi tersebut dibuang ke laut, sementara daging sapi disiapkan untuk diangkut, yang kemudian diketahui bahwa sapi tersebut merupakan milik Saksi Korban SUWANDI Alias INGA.
  • Bahwa terhadap hasil pencurian pertama tersebut, daging sapi tidak dijual kepada Sdr. Salim melainkan dibawa dan dijual sendiri oleh Terdakwa I IRFAN Alias IPPANG ke pedagang daging sapi di wilayah Kabupaten Buol dengan harga sebesar RP 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut kemudian dibagi ke para Terdakwa.
  • Bahwa dengan demikian Terdakwa 1 IRFAN Alias IPPANG, Terdakwa II MUSLAN Alias PAPA PILDA, Terdakwa III SRI ULAN Alias ULAN, Bersama-sama dengan Sdr. CUR Alias CUR telah melakukan beberapa kali perbuatan mengambil hewan ternak berupa sapi yang seluruhnya milik orang lain, tanpa hak dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah, baik dengan menjual sendiri hasil pencurian tersebut maupun dengan menjualnya kepada Sdr. SALIM Alias BOTAK yang berperan sebagai pihak yang menyuruh, membeku, dan menampung Sebagian besar hasil dari kejahatan tersebut, sehingga seluruh perbuatan Terdakwa tersebut merupakan rangkaian perbuatan pencurian hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa, Saksi korban SUWANDI Alias INGA mengalami kerugian sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

----------Perbuatan Para TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------

 

Tolitoli, 26 Januari 2026

TIM PENUNTUT UMUM

 

 

YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H

AJUN JAKSA NIP. 19951031 202012 1 010

 

 

 

MUHAMMAD ARIS HAFIDHISNA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19981118 202404 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya