Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Tli YAYASAN TERTAI MALOSONG Drs. M. SYAHRIR ALATAS,SH.MH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN TERTAI MALOSONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKI RASYID, SHYAYASAN TERATAI MALOSONG
Tergugat
NoNama
1Drs. M. SYAHRIR ALATAS,SH.MH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RUSLI T.HAMID
2ARIANI T.HAMID
3NINA T.HAMID
4YULIDAR T.HAMID
5HADIJAH
6FAUZIAH
7UMI ZAKIAH
8SUKRIAH
9SABRAN
10JONNI
11YAYA
12ANNA ASIAH WARI
13YUSRAN T.HAMID
14HUSNI T.HAMID
15INDO MASE
16BUPATI TOLITOLI
17KEPALA KANTOR KELURAHAN BARU
18KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KAB. TOLITOLI
19KOMANDO DISTRIK MILITER 1305 BUOL TOLITOLI (KODIM TOLITOLI)
20KEPALA KEJAKSAAN NEGRI TOLITOLI
21RUM
22ULFA
23ROSTINA
24MOH. TANG
25RAHMI
26TUTI
27FITRI
28OBE
29NENA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Objek sengketa  seluas : 1785 m2 tersebut yang sekarang ini letak batasnya adalah sebagai berikut : ------------------------------- -------------------------------

- Sebelah Utara       : Gereja , Tanah /rumah Sherny, Tanah /gudang Suardi Amsal ( Bolong ) ;

- Sebelah Selatan    : Jalan HOS Cokroaminoto ;

- Sebelah Timur       :  Tanah Indra ( Toko Lentora );

       - Sebelah Barat       :  Tanah Wempi G.;

3. Menyatakan  perbuatan Tergugat tanpa seisin dan tanpa sepengetahuan  Penggugat, telah membuat SPORADIK ( Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah ) atas Objek Sengketa atas nama Tergugat, yang kemudian diregister oleh Turut Tergugat II ( Kepala Kelurahan Baru ) dengan Nomor : 593/84.23/pem tanggal 01 November 2022 adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ; -------------------- ------------------------

4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa sepengetahuan dan tanpa seisin Penggugat, telah memberi tanda – tanda batas terhadap Objek Sengketa dengan mematok dengan patok besi lalu mengajukan permohonan pendaftaran, pengukuran dan pemetaan kadastral atas Objek Sengketa pada ( Turut Tergugat III ) yang kemudian oleh Turut Tergugat III permohonan Tergugat tersebut diberkaskan dengan nomor berkas : 2375 / 2023 atas nama Tergugat, adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ; -------------------------------------------------------------------------------------

5. Menyatakan bahwa SPORADIK ( Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah ) atas Objek Sengketa atas nama Tergugat, yang kemudian diregister oleh Turut Tergugat II ( Kepala Kelurahan Baru ) dengan Nomor : 593/84.23/pem tanggal 01 November 2022, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; ---

6. Menghukum Tergugat untuk mencabut tanda –tanda batas berupa patok besi yang dipasang oleh Tergugat diatas objek sengketa ; --------------- --------------

7. Menghukum Tergugat untuk menghentikan permohonan pendaftaran pengukuran dan pemetaan kadastral atas objek sengketa yang diajukan pada Turut Tergugat III ( Badan Pertanahan Kab.Tolitoli ; -----------------------

8. Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan atas perkara ini ;------------

9.Biaya perkara menurut hukum ; ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak