Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya kepada Penggugat sebesar 161,037,511 (Seratus Enam Puluh Satu Juta Tiga Puluh Tuju ribu Lima Ratus Sebelas Rupiah)
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat,maka tanah seluas 295 M* berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat berdiri di atasnya sesuai SURAT HAK MILIK NO :00877/Desa Laulalang/tgl 16 Des 2015 An.Sardawati usman,di, desa Laulalang kec Toli-Toli Utara dan SURAT HAK MILIK No. 00657/Desa Laulalang An. Leli Mudjiati Tanggal 19 Nov 2014,.akan di publikasikan di depan umum dan di lelang dengan perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|