Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;---------
- Menyatakan bahwa obyek sengketa yang terletak di Desa Pulias, Kecamatan Ogodeide , Dengan batas-batas sebagai berikut : --------------
UTARA : Berbatasan dengan Macdalena Balo ; -----------------------------------
TIMUR : Berbtasan Albertson Macpal ; ------------------------------------------------
SELATAN : Berbatasan dengan Denep Papuko ; -------------------------------------
BARAT : Berbatasan dengan ………….??????????????
Dimana di atasnya terdapat 5 (lima) pohon Cingkeh dan 7 (tujuh) pohon Pala adalah milik Almarhum Albertson Pacpal, dan sebagai Ahli Waris dari Almarhum Albertson Macpal maka Para Penggugat berhak pula memiliki obyek sengketa ; --------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan memiliki obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya ; -------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tindakan Para Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat yang menerbitkan sertifikat Hak Milik No : 01442 Tahun 2022 Atas nama Tergugat I Rindu Papuko adalah Tidak Sah, serta tidak berdasar serta melawan hukum ; --------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor :01442/2022 atas Nama Tergugat I Rindu Papuko, tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum menginkat terhadap Obyek Sengketa ; ------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat ; -------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Terggat II untuk membayar kerugian materil yang Para Penggugat alami yaitu sebesar : --------------------------------------------
- Dari hasil panen cengkeh sebesar : Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------
- Dari hasil panen Pala sebesar : Rp. 217.350.000,- (Dua ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------
- Atau secara keseluruhan adalah sebesar Rp.227.350.000,- (Dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lim puluh ribu rupiah ); ------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan ;-----------------
- Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar : Rp. 500.000,-(Lima ribu rupiah) setiap hari jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ; ------------------------------------------------------
- Menghukum pada Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan atas perkara ini : ------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat ; -------------------------- |