Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA
- Terdakwa I
Nama Terdakwa
|
:
|
NASRUL alias ACUNG
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204080303920004
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tinigi
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
33 tahun / 03 Maret 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Galumpang, Kec. Dako Pemean, Kab. Tolitoli.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- Terdakwa II
Nama Terdakwa
|
:
|
SINDY GREFY DONNA alias SINDY,
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204076102000003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tinigi
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
24 tahun / 21 Februari 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Elang, Kel.Tuweley, Kec.Baolan, Kab. Tolitoli
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
Perpanjangan
Penangkapan
|
:
:
|
Tgl. 15 Maret 2025
-
|
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Tgl. 16 Mei 2025 s/d Tgl 04 Juni 2025
Tgl. 05 Juni 2025 s/d Tgl 14 Juli 2025
Tgl. 14 Juli 2025 s/d Tgl 02 Agustus 2025
|
C. DAKWAAN :
------- Bahwa Terdakwa NASRUL alias ACUNG bersama Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 12.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan depan SPBU Desa Sandana, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal sekira pukul 11.00 Wita, pada saat itu Terdakwa NASRUL alias ACUNG bersama Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY berada di rumah Terdakwa NASRUL alias ACUNG yang bertempat di Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, kemudian Terdakwa NASRUL alias ACUNG bersama Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY pergi menuju ke Desa Tinigi, kec. Galang untuk pulang ke rumah orang tua Terdakwa NASRUL alias ACUNG namun saat para Terdakwa melintas di depan SPBU Desa Sandana mereka melihat ada kecelakaan sehingga mereka berhenti di dekat sepeda motor milik Saksi Kelvin (Korban) dengan jarak sekitar 2 (dua) meter, pada saat itu Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY melihat 1 (satu) unit Handphone OPPO A58 warna hitam dengan nomor IMEI I 865298061897892 dan IMEI II 865298061897884 di laci sepeda motor tersebut lalu Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY memberitahukannya kepada Terdakwa NASRUL alias ACUNG, kemudian Terdakwa NASRUL alias ACUNG menyuruh Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY untuk mengambil Handphone tersebut dan disetujui oleh Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY, selanjutnya Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY berjalan mendekati sepeda motor tersebut untuk mengambil handphone korban, sedangkan Terdakwa NASRUL alias ACUNG tetap menunggu di atas sepeda motor yang ia kendarai sambil mengawasi situasi, kemudian Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY kembali naik ke sepeda motor dengan sudah membawa handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa NASRUL alias ACUNG bersama Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY langsung melanjutkan perjalanan ke Desa Tinigi, Kec. Galang, Kab. Tolitoli, setelah itu pada sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa NASRUL alias ACUNG bersama Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY langsung pergi menuju ke rumah RAHMAT (DPO) untuk menjual Handphone tersebut dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit Handphone OPPO A58 warna hitam dengan nomor IMEI I 865298061897892 dan IMEI II 865298061897884 digunakan oleh Terdakwa NASRUL alias ACUNG bersama Terdakwa SINDY GREFY DONNA alias SINDY untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yaitu membeli makanan, minuman dan rokok;
- Bahwa 1 (satu) unit Handphone OPPO A58 warna hitam dengan nomor IMEI I 865298061897892 dan IMEI II 865298061897884 tersebut milik Saksi Kelvin yang dikuatkan dengan kepemilikan dos handphone berwarna putih dengan nomor IMEI I 865298061897892 dan IMEI II 865298061897884 sesuai dengan 1 (satu) unit Handphone OPPO A58 warna hitam yang dimiliki oleh Saksi Kelvin;
- Bahwa 1 (satu) unit Handphone OPPO A58 warna hitam dengan nomor IMEI I 865298061897892 dan IMEI II 865298061897884 diambil dari laci sepeda motor Saksi Kelvin tanpa izin dari yang berhak yaitu Saksi Kelvin;
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Kelvin mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 21 Juli 2025
|
Penuntut Umum
Natasha Meyviani, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19970530 202203 2 0003
|
|