| Dakwaan |
. IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama lengkap
|
:
|
PARMAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Simatang
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
39 tahun / 12 Maret 1986
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun III Loppong Tampo, Desa Labuan Lobo, Kec. Ogoidede Kab. Tolitoli.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
B
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
- Penangkapan : Tanggal 18 September 2025 s/d tanggal 24 September 2025
- Penahanan
|
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 23 September 2025 s/d tanggal 12 Oktober 2025
|
|
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d tanggal 21 November 2025
|
|
- Hakim PN Perpanjangan oleh Ketua PN
- Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 22 November 2025 s/d tanggal 21 Desember 2025
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d tanggal 20 Januari 2025
Rutan Lapas Tolitoli, sejak tanggal 19 Januari 2026 s/d 7 Februari 2026
|
C. DAKWAAN:
KESATU
----------- Bahwa ia Terdakwa PARMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 18 bulan September tahun 2025, sekira jam 16.00 wita atau setidak tidaknnya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Dusun III Loppong Tampo, Desa Labuan Lobo, Kecamatan Ogoidede, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah melakukan“ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yaitu 3 (tiga) paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 4,4802 (empat koma empat delapan nol dua gram) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa Awalnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar jam 15.30 Wita tepatnya didepan rumah Terdakwa di Dusun III Loppong Tampo, Desa Labuan Lobo, Kec. Ogoidede Kab. Tolitoli saat Terdakwa pulang dari kebun tiba-tiba Sdr. SUKIRMAN (DPO) menghampiri Terdakwa sambil berkata ”DARI MANA KAU PARMAN ?” dan Terdakwa jawab ”BARU PULANG DARI KEBUN PAK” Sdr. SUKIRMAN (DPO) berkata lagi ”SAYA MAU MINTA TOLONG NANTI SAYA KASI UPAH JALAN” lalu Terdakwa bertanya ”TOLONG APA ITU PAK ?” dan Sdr. SUKIRMAN (DPO) menjawab ”ADA ORANG PESAN BARANGKU DIKOTA, TOLONG KAU ANTARKAN NANTI SAYA KASI UPAH KALAU SELESAI KAU ANTAR” lalu Terdakwa bertanya ”BARANG APA ITU PAK ?” dijawab Sdr. SUKIRMAN (DPO) ”SHABU-SHABU, NANTI DATANG AMBIL SAMA ESSA DIRUMAHNYA” lalu Terdakwa bertanya lagi ”AMANKAH ITU PAK ?” dijawab Sdr. SUKIRMAN (DPO) ”AMAN, TIDAK APA-APA ITU”, setelah itu Sdr. SUKIRMAN (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa, dikarenakan Terdakwa baru selesai dari berkebun, selanjutnya sekira jam 16.00 Wita setelah selesai membersihkan badan Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. ESSA (DPO) sesuai arahan dari Sdr. SUKIRMAN (DPO), lalu kemudian sekitar jam 16.20 Wita Terdakwa tiba dirumah Sdr. ESSA (DPO) dan melihat saat itu Sdr. ESSA (DPO) berada dibawah rumah panggung miliknya lalu Terdakwa berkata ”SAUDARA, SAYA DISURUH SAMA PAK SUKIRMAN KETEMU KAU” dijawab oleh Sdr. ESSA (DPO) ”OH OKE SUDAH DIA BILANG JUGA SAMA SAYA, TUNGGU SAYA AMBILKAN” setelah menunggu kurang lebih 5 (lima) menit Sdr. ESSA (DPO) kembali menemui Terdakwa sambil berkata ”INI BARANG (shabu-shabu) KAU AMBIL NANTI TUNGGU SAJA DIRUMAHMU YANG DIKOTA NANTI ADA ORANG DATANG AMBIL” kemudian Sdr. ESSA (DPO) menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa menggunakan tangan kanan dan kemudian Terdakwa MENERIMA narkotika jenis shabu-shabu tersebut menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa simpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan, kemudian sekitar jam 16.30 wita Terdakwa menuju ke kota Tolitoli sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu yang diberikan oleh Sdr. ESSA (DPO) atas permintaan Sdr. SUKIRMAN (DPO);
- Bahwa selanjutnya sekira sekitar pukul 19.30 wita datang 2 (dua) orang saksi masyarakat dan 2 (dua) orang pihak kepolisian di panggil petugas Kepolisian tiba dirumah tempat Terdakwa di amankan, lalu salah satu petugas kepolisian memperlihatkan surat tugas mereka kepada Terdakwa dan para Terdakwa dan dibacakan, setelah dibacakan selanjutnya badan dan pakaian milik Terdakwa digeledah oleh petugas Kepolisian namun tidak ditemukan narkotika ataupun barang lain yang ada hubungannya dengan narkotika, Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian menggeledah rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan diruangan dapur yang disimpan di atas lemari yaitu 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan tisu warna putih lalu dibungkus lagi dengan timah rokok warna silver lalu dibungkus lagi dengan plastik bening kemudian dimasukkan didalam pembungkus rokok merek Zirro, lalu salah satu petugas Kepolisian memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan 3 (tiga) paket plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan setelah di keluarkan kemudian Terdakwa ditanya oleh petugas Kepolisian ”APA INI (SAMBIL MENUNJUK 3 PAKET PLASTIK KLIP) ?” Terdakwa jawab ”SHABU-SHABU PAK” ditanya lagi ”SIAPA PUNYA INI BARANG (SHABU-SHABU) ?” Terdakwa jawab ”SAYA YANG PUNYA ITU BARANG (SHABU-SHABU) PAK” ditanya lagi “SIAPA YANG SIMPAN PEMBUNGKUS ROKOK ZIRRO YANG BERISI SHABU-SHABU DIATAS LEMARI INI?”, Terdakwa jawab lagi “SAYA PAK YANG SIMPAN” ditanyakan lagi ”ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU” Terdakwa jawab lagi ”TIDAK ADA IJIN PAK”, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan kembali didalam rumah Terdakwa akan tetapi tidak ada lagi ditemukan barang yang ada hubungannya dengan narkotika. Selanjutnya barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari Terdakwa untuk dijadikan barang bukti dan kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawah kekantor polres tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Senin tanggal 10 November 2025 dikantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan rincian jumlah 3 (tiga) bungkus Plastik Klip diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 4,4802 (empat koma empat delapan nol dua) gram. Kemudian hasil penimbangan di BPOM untuk pengujian seberat 0,1031 (nol koma satu nol tiga satu) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 4,3771 (empat koma tiga tujuh tujuh satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0296 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.084.K., tanggal 15 November 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa : Hasil pengujian Positif Metamfetamine sesuai parameter uji yang dilakukan.
Kesimpulan:
- Hasil pengujian Positif metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Surat Keterangan Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido Nomor : 09.3/2277/KET/RSUD/IX/2025 tanggal 29 September 2025 dokter yang memeriksa Dr. Cyntia K, M.Kes.,Sp.PK hasil secara Laboratoris : AMPHETAMINE (AMP) NEGATIF(-), MORPHINE (MOP) NEGATIF (-), MARIJUANA (THC) NEGATIF (-).
- Penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman
----Perbuatan Terdakwa PARMAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa PARMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 18 bulan September tahun 2025, sekira jam 19.30 wita atau setidak tidaknnya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Dusun III Loppong Tampo, Desa Labuan Lobo, Kecamatan Ogoidede, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu 3 (tiga) paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 4,4802 (empat koma empat delapan nol dua gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Awalnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar jam 15.30 Wita tepatnya didepan rumah Terdakwa di Dusun III Loppong Tampo, Desa Labuan Lobo, Kec. Ogoidede Kab. Tolitoli saat Terdakwa pulang dari kebun tiba-tiba Sdr. SUKIRMAN (DPO) menghampiri Terdakwa sambil berkata ”DARI MANA KAU PARMAN ?” dan Terdakwa jawab ”BARU PULANG DARI KEBUN PAK” Sdr. SUKIRMAN (DPO) berkata lagi ”SAYA MAU MINTA TOLONG NANTI SAYA KASI UPAH JALAN” lalu Terdakwa bertanya ”TOLONG APA ITU PAK ?” dan Sdr. SUKIRMAN (DPO) menjawab ”ADA ORANG PESAN BARANGKU DIKOTA, TOLONG KAU ANTARKAN NANTI SAYA KASI UPAH KALAU SELESAI KAU ANTAR” lalu Terdakwa bertanya ”BARANG APA ITU PAK ?” dijawab Sdr. SUKIRMAN (DPO) ”SHABU-SHABU, NANTI DATANG AMBIL SAMA ESSA DIRUMAHNYA” lalu Terdakwa bertanya lagi ”AMANKAH ITU PAK ?” dijawab Sdr. SUKIRMAN (DPO) ”AMAN, TIDAK APA-APA ITU”, setelah itu Sdr. SUKIRMAN (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa, dikarenakan Terdakwa baru selesai dari berkebun, selanjutnya sekira jam 16.00 Wita setelah selesai membersihkan badan Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. ESSA (DPO) sesuai arahan dari Sdr. SUKIRMAN (DPO), lalu kemudian sekitar jam 16.20 Wita Terdakwa tiba dirumah Sdr. ESSA (DPO) dan melihat saat itu Sdr. ESSA (DPO) berada dibawah rumah panggung miliknya lalu Terdakwa berkata ”SAUDARA, SAYA DISURUH SAMA PAK SUKIRMAN KETEMU KAU” dijawab oleh Sdr. ESSA (DPO) ”OH OKE SUDAH DIA BILANG JUGA SAMA SAYA, TUNGGU SAYA AMBILKAN” setelah menunggu kurang lebih 5 (lima) menit Sdr. ESSA (DPO) kembali menemui Terdakwa sambil berkata ”INI BARANG (shabu-shabu) KAU AMBIL NANTI TUNGGU SAJA DIRUMAHMU YANG DIKOTA NANTI ADA ORANG DATANG AMBIL” kemudian Sdr. ESSA (DPO) menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa menggunakan tangan kanan dan kemudian Terdakwa MENERIMA narkotika jenis shabu-shabu tersebut menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa simpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan, kemudian sekitar jam 16.30 wita Terdakwa menuju ke kota Tolitoli sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu yang diberikan oleh Sdr. ESSA (DPO) atas permintaan Sdr. SUKIRMAN (DPO);
- Bahwa setibanya dirumah tempat tinggal Terdakwa tersebut sambil menunggu seseorang yang akan datang mengambil narkotika jenis shabu-shabu milik Sdr. SUKIRMAN (DPO) Terdakwa membersihkan rumah terlebih dahulu dan kemudian sekira jam 19.00 wita tiba-tiba datang beberapa orang langsung masuk ke rumah yang Terdakwa tinggali dan mengaku mereka adalah petugas Kepolisian lalu kemudian mengamankan Terdakwa, saat Terdakwa di amankan salah seorang petugas Kepolisian pergi mencari Terdakwa Masyarakat. sekitar pukul 19.30 wita 2 (dua) orang Terdakwa Masyarakat yang di panggil petugas Kepolisian tiba dirumah tempat Terdakwa di amankan, lalu salah satu petugas kepolisian memperlihatkan surat tugas mereka kepada Terdakwa dan para Terdakwa dan dibacakan, setelah dibacakan selanjutnya badan dan pakaian milik Terdakwa digeledah oleh petugas Kepolisian namun tidak ditemukan narkotika ataupun barang lain yang ada hubungannya dengan narkotika;
- Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian menggeledah rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan diruangan dapur yang DISIMPAN di atas lemari yaitu 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan tisu warna putih lalu dibungkus lagi dengan timah rokok warna silver lalu dibungkus lagi dengan plastik bening kemudian dimasukkan didalam pembungkus rokok merek Zirro, lalu salah satu petugas Kepolisian memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan 3 (tiga) paket plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan setelah di keluarkan kemudian Terdakwa ditanya oleh petugas Kepolisian ”APA INI (SAMBIL MENUNJUK 3 PAKET PLASTIK KLIP) ?” Terdakwa jawab ”SHABU-SHABU PAK” ditanya lagi ”SIAPA PUNYA INI BARANG (SHABU-SHABU) ?” Terdakwa jawab ”SAYA YANG PUNYA ITU BARANG (SHABU-SHABU) PAK” ditanya lagi “SIAPA YANG SIMPAN PEMBUNGKUS ROKOK ZIRRO YANG BERISI SHABU-SHABU DIATAS LEMARI INI?”, Terdakwa jawab lagi “SAYA PAK YANG SIMPAN” ditanyakan lagi ”ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU” Terdakwa jawab lagi ”TIDAK ADA IJIN PAK”, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan kembali didalam rumah Terdakwa akan tetapi tidak ada lagi ditemukan barang yang ada hubungannya dengan narkotika. Selanjutnya barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari Terdakwa untuk dijadikan barang bukti dan kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawah kekantor polres tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Senin tanggal 10 November 2025 dikantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan rincian jumlah 3 (tiga) bungkus Plastik Klip diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 4,4802 (empat koma empat delapan nol dua) gram. Kemudian hasil penimbangan di BPOM untuk pengujian seberat 0,1031 (nol koma satu nol tiga satu) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 4,3771 (empat koma tiga tujuh tujuh satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0296 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.084.K., tanggal 15 November 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa : Hasil pengujian Positif Metamfetamine sesuai parameter uji yang dilakukan.
Kesimpulan:
- Hasil pengujian Positif metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Surat Keterangan Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido Nomor : 09.3/2277/KET/RSUD/IX/2025 tanggal 29 September 2025 dokter yang memeriksa Dr. Cyntia K, M.Kes.,Sp.PK hasil secara Laboratoris : AMPHETAMINE (AMP) NEGATIF(-), MORPHINE (MOP) NEGATIF (-), MARIJUANA (THC) NEGATIF (-).
- Penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman
----Perbuatan Terdakwa PARMAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 2 Februari 2026
Penuntut Umum,
MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.
Ajun Jaksa Nip.199407302022031001
|