Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan objek perkara adalah hak Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai objek perkara, adalah melawan hukum/hak Penggugat;
- Menyatakan bahwa segala surat-surat bukti yang dimiliki oleh Penggugat atas objek perkara, SHM 03949 atas nama Baso Lamaming/ penggugat terbit pada September 2004 adalah sah dan berkekuatan hukum. Sebaliknya, menyatakan bahwa segala surat-surat bukti yang dimiliki oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan lokasi dengan ukuran ukuran sebelah utara lebar panjang 40 meter dan sebelah timur lebar 10 meter dan sebelah selatan 40 meter sebelah barat 10 meter dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan
Sebelah Timur berbatasan
Sebelah Selatan berbatasan
Sebelah Barat berbatasan
|
:
:
:
:
|
dahulu berbatasa dengan kintal hp pemda sekarang berbatasan dengan jide.
rencana jalan
dahulu berbatasan dengan kintal saudara nurhayati sekarang berbatasan dengan sari
rencana jalan
|
termasuk 2 buah yunit rumah masing masing rumah kayu dengan ukuran rumah 6 x 25 milik saudara marzuki sauna alias marzuki tergugat I dan sebagian rumah milik marzuki sauna alias marzuki yang dikontrakkan kepada turut tergugat II ( Muklan ) dengan ukuran 5 x 10 m. Dengan segala akibat hukumnya
- Menghukum Tergugat dan untuk segera mengosongkan objek perkara dan selanjutnya menyerah kan objek perkara kepada Pengugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun, serta menghukum Tergugat agar membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesarRp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)paling lambat 14 hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa(dwangsom) kepada Penggugat sebesarRp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak 14 (empat belas) hari, setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|