Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Tli Parman S.H NOVA S TAIM Binti MUKHTAR S TAIM alias NOVA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-170/P.2.12.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVA S TAIM Binti MUKHTAR S TAIM alias NOVA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK :  PDM-49/Toli/Enz.2/12/2025

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

NOVA S TAIM Binti MUKHTAR S TAIM Alias NOVA

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur / Tanggal Lahir

:

33 tahun / 24 April 1992

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. R.A Kartini, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

:

 

:

Tgl. 23 Agustus 2025 s/d Tgl. 26 Agustus 2025

Tgl. 27 Agustus 2025 s/d Tgl. 29 Agustus 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan Ketua PN

 

:

:

:

:

:

:

 

Rutan, Sejak Tgl. 28 Agustus 2025 s/d Tgl. 16 September 2025

Rutan, Sejak Tgl. 17 September 2025 s/d Tgl. 26 Oktober 2025

Rutan, Sejak Tgl. 27 Oktober 2025 s/d Tgl. 25 November 2025

Rutan, Sejak Tgl. 26 November 2025 s/d Tgl. 25 Desember 2025

Rutan, Sejak Tgl. 10 Desember 2025 s/d Tgl. 29 Desember 2025

Rutan, Sejak Tgl. 30 Desember 2025 s/d Tgl. 28 Januari 2026

         

C.      DAKWAAN :

Kesatu

    ------- Bahwa Terdakwa NOVA S TAIM Binti MUKHTAR S TAIM Alias NOVA (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama Saksi HAIKAL B. ALPIAH Bin IMAM SANTOSO Alias IKAL dan Saksi IKBAL SULFIAN Bin SHARUDDIN (keduanya sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) baik secara  sendiri-sendiri atau secara bersama-sama  pada Hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli yang berwenang mengadili, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram yakni 58,5791 (lima puluh delapan koma lima tujuh sembilan satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yaitu Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI., Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-Toli sering dijadikan lokasi tempat jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI., Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar rumah tersebut.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI., Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya segera masuk ke dalam rumah Terdakwa dan berhasil menangkap Terdakwa yang sedang berada di dalam kamarnya di lantai dua.
  • Selanjutnya tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan 20 (dua) puluh bungkus Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang disimpan dalam dompet kacamata warna hitam serta 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api, tissue pembungkus narkotika, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan alat komunikasi berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO Reno warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa narkotika jenis Sabu-sabu dibeli dari Saksi KO BIBI dengan membayar secara tunai dengan harga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) per gram dan kemudian Terdakwa membagi  menjadi 20 (dua) puluh bungkus kecil yang dijual seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkus hingga laku total menjadi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu tersebut Terdakwa menyuruh Saksi HAIKAL B. ALPIAH Bin IMAM SANTOSO Alias IKAL dan Saksi IKBAL SULFIAN Bin SHARUDDIN kemudian apabila setiap orang masing-masing bisa menjual 10 (sepuluh) bungkus kecil, maka Terdakwa akan memberi imbalan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika untuk digunakan sendiri oleh Saksi HAIKAL B. ALPIAH Bin IMAM SANTOSO Alias IKAL dan Saksi IKBAL SULFIAN Bin SHARUDDIN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah pada hari Senin tanggal 25 bulan Agustus 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan, penghitungan dan penyisihan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang disita dari NOVA S TAIM Bin MUKHTAR S TAIM Alias NOVA dengan rincian jumlah 20 (dua puluh) bungkus berat netto 58,5791 (lima puluh delapan koma lima tujuh sembilan satu) gram, kemudian untuk pengujian seberat 0,0737 (nol koma nol tujuh tiga tujuh) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 58,5054 (lima puluh delapan koma lima nol lima empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0214, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu Nomor : R/365/IX/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay tanggal 25 Agustus 2025 ditandatangani oleh dr. Judy Dermawan, M.MKes. menerangkan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025 telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang bernama NOVA S TAIM Binti MUKHTAR S TAIM Alias NOVA secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positif (+), Methamphetamin (METH) Positif (+), Marijuana (THC) Negatif (), Benzodiazepin (BZO) Negatif (-), Morphine (MOP) Negatif (-), Cocaine (COC) Negatif (-).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo. BAB I Pasal II ayat (11) dan Lampiran II UU RI No. 1 Th. 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika --------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa NOVA S TAIM Binti MUKHTAR S TAIM Alias NOVA (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama Saksi HAIKAL B. ALPIAH Bin IMAM SANTOSO Alias IKAL dan Saksi IKBAL SULFIAN Bin SHARUDDIN (keduanya sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) baik secara  sendiri-sendiri atau secara bersama-sama  pada Hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli yang berwenang mengadili, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni 58,5791 (lima puluh delapan koma lima tujuh sembilan satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yaitu Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI., Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-Toli sering dijadikan lokasi tempat jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI., Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar rumah tersebut.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI., Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya segera masuk ke dalam rumah Terdakwa dan berhasil menangkap Terdakwa yang sedang berada di dalam kamarnya di lantai dua.
  • Selanjutnya tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan 20 (dua) puluh bungkus Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang disimpan dalam dompet kacamata warna hitam serta 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api, tissue pembungkus narkotika, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan alat komunikasi berupa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO Reno warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa narkotika jenis Sabu-sabu dibeli dari Saksi KO BIBI dengan membayar secara tunai dengan harga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) per gram dan kemudian Terdakwa membagi menjadi 20 (dua) puluh bungkus kecil yang dijual seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkus hingga laku total menjadi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu tersebut Terdakwa menyuruh Saksi HAIKAL B. ALPIAH Bin IMAM SANTOSO Alias IKAL dan Saksi IKBAL SULFIAN Bin SHARUDDIN kemudian apabila setiap orang masing-masing bisa menjual 10 (sepuluh) bungkus kecil, maka Terdakwa akan memberi imbalan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika untuk digunakan sendiri oleh Saksi HAIKAL B. ALPIAH Bin IMAM SANTOSO Alias IKAL dan Saksi IKBAL SULFIAN Bin SHARUDDIN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah pada hari Senin tanggal 25 bulan Agustus 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan, penghitungan dan penyisihan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang disita dari NOVA S TAIM Bin MUKHTAR S TAIM Alias NOVA dengan rincian jumlah 20 (dua puluh) bungkus berat netto 58,5791 (lima puluh delapan koma lima tujuh sembilan satu) gram, kemudian untuk pengujian seberat 0,0737 (nol koma nol tujuh tiga tujuh) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 58,5054 (lima puluh delapan koma lima nol lima empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0214, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu Nomor : R/365/IX/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay tanggal 25 Agustus 2025 ditandatangani oleh dr. Judy Dermawan, M.MKes. menerangkan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025 telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang bernama NOVA S TAIM Binti MUKHTAR S TAIM Alias NOVA secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positif (+), Methamphetamin (METH) Positif (+), Marijuana (THC) Negatif (-), Benzodiazepin (BZO) Negatif (-), Morphine (MOP) Negatif (-), Cocaine (COC) Negatif (-).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Th. 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

 

 

                 Tolitoli, 20 Januari 2026

 

Penuntut Umum

 

 

 

Natasha Meyviani, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19970530 202203 2 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya