Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Tli Dian Faradillah Khalid, S.H. AKBAR BAHARUDDIN alias MATO Penyerahan Memori PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-341/P.2.12.3/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Faradillah Khalid, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR BAHARUDDIN alias MATO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

I.

 

IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

AKBAR BAHARUDDIN alias MATO

Tempat lahir

:

Tolitoli

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun/ 29 Mei 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Wolter Monginsidi Kel. Nalu Kec. Baolan Kab. Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

II.

PENAHANAN :

Ditahan oleh Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 10 Oktober 2023 s/d 29 Oktober 2023

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 30 Oktober 2023 s/d 08 Desember 2023

Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 09 Desember 2023 s/d 07 Januari 2024

Perpanjangan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 08 Januari 2024 s/d 06 Februari 2024

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli, sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d 25 Februari 2024

 

 

 

 

III.

DAKWAAN :

 

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa AKBAR BAHARUDDIN alias MATO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di Jl. Abd. Muis Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023, Saksi MOH. RIFYAL dan Saksi MUH. ZULKIFLI H LADJINTA yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi dari Masyarakat bahwa Lelaki bernama AKBAR BAHARUDDIN alias MATO terlibat tindak pidana Narkotika maka pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 wita, Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli mencegat Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor tepatnya di Jl. Abd. Muis Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli kemudian mengamankan terdakwa di tempat pembuatan plat nomor yang ada di sekitar lokasi tersebut, setelah itu salah satu Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli memanggil masyarakat dan aparat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap terdakwa dan sekitar pukul 14.00 WITA datang Saksi ASFIA yang merupakan Ketua RW setempat dan Saksi LAHMUDDIN VAN GOBEL yang merupakan masyarakat yang bekerja di tempat pembuatan plat nomor untuk menyaksikan proses penggeledahan. Selanjutnya Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas untuk melakukan tindakan penyelidikan kepada Terdakwa dan para saksi masyarakat. Selanjutnya Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli menggeledah badan dan pakaian dari Terdakwa namun tidak ditemukan barang/benda yang berhubungan dengan narkoba, kemudian Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli bertanya kepada Terdakwa “DIMANA BARANGMU (SHABU-SHABU)?” sambil memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkannya dan pada saat itu Terdakwa bersikap koperatif dan langsung mengambil 1 (satu) buah helm merek KYT warna hitam miliknya yang dipakai oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah bungkusan kertas tisu warna putih yang dilakban dengan lakban warna hitam dari dalam lapisan helm tersebut, setelah itu Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli memerintahkan terdakwa untuk membuka bungkusan tersebut dan setelah Terdakwa membukanya ternyata isinya berupa 2 (dua) paket plastic berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli menunjuk bungkusan tersebut dan bertanya kepada terdakwa “BARANG APA INI?” kemudian Terdakwa menjawab “SHABU PAK” lalu Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli kembali bertanya “SIAPA PUNYA INI BARANG (SHABU)?” kemudian Terdakwa menjawab “SAYA PUNYA PAK” lalu Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli kembali bertanya “DARI MANA KAU DAPAT INI BARANG ?” kemudian Terdakwa menjawab “DARI PALU PAK” kemudian Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli bertanya “KAU ADA IZINNYA DARI PEMERINTAH MEMILIKI, MEMGUASAI, DAN MENYIMPAN INI SHABU?” lalu terdakwa “TIDAK ADA PAK”. Selanjutnya Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli menangkap Terdakwa dan menyita semua benda/barang yang ditemukan dari Terdakwa setelah itu Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli membawa Terdakwa dan benda/barang tersebut ke Kantor Polres Tolitoli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, Terdakwa mengaku mendapatkan 2 (dua) paket plastic berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membelinya dari RISNO (DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 pukul 16.00 WITA di Daerah Kayumalue Kota Palu dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa telah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 pukul 02.30 WITA pada saat perjalanan pulang dari Kota Palu ke Kab. Tolitoli tepatnya di kamar mandi/WC rumah makan KM 4 Desa SIbaluton Kec. Basi Dondo Kab. Tolitoli, dengan tujuan agar terdakwa tidak mengantuk saat menyetir mobil dan setelah tiba di rumahnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 wita, Terdakwa membungkus  2 (dua) paket plastic berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu miliknya dengan kertas tisu warna putih dan dililit menggunakan lakban warna hitam dan terdakwa menyimpannya di dalam lapisan helm merek KYT miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan dengan No. Lab : 4922/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI S. Farm, M. Tr.A.P. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan bahwa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,2439 gram (satu koma dua empat tiga Sembilan) gram dengan nomor barang bukti 9827/2023/NNF milik Terdakwa AKBAR BAHARUDDIN alias MATO, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) berat Netto seluruhnya 1,2439 gram (satu koma dua empat tiga Sembilan) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

-------Bahwa ia AKBAR BAHARUDDIN alias MATO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di Kamar Mandi/WC Rumah Makan KM 4 Desa Sibatuton Kec. Basidondo Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 wita sewaktu Terdakwa dalam perjalanan dari Kota Palu menuju ke Kab. Tolitoli, Terdakwa beristirahat Rumah Makan KM 4 Desa Sibatuton Kec. Basidondo Kab. Tolitoli selanjutnya terdakwa masuk ke Kamar Mandi/WC untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu dengan menggunakan alat hisap Sabu-Sabu (Bong) yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya dengan cara pertama-tama mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu di dalam sebuah Plastik Obat kecil yang sebelumnya telah Terdakwa miliki lalu Terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut ke dalam Kaca Pireks yang dipasang ke pipet yang mengarah ke dalam air kemudian terdakwa membakarnya menggunakan korek api sampai mengeluarkan asap kemudian asap tersebut dihisap oleh Terdakwa dengan menggunakan mulut. Setelah itu Terdakwa membuang alat hisap Sabu-Sabu (Bong) miliknya (Daftar Pencarian Barang) dan kembali melanjutkan perjalanan ke Kab. Tolitoli. Kemudian setelah Terdakwa tiba di rumahnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 wita, Terdakwa membungkus  2 (dua) paket plastic berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu miliknya dengan kertas tisu warna putih dan dililit menggunakan lakban warna hitam dan terdakwa menyimpannya di dalam lapisan helm merek KYT miliknya.
  • pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023, Saksi MOH. RIFYAL dan Saksi MUH. ZULKIFLI H LADJINTA yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi dari Masyarakat bahwa Lelaki bernama AKBAR BAHARUDDIN alias MATO terlibat tindak pidana Narkotika maka pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 wita, Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli mencegat Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor tepatnya di Jl. Abd. Muis Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli kemudian mengamankan terdakwa di tempat pembuatan plat nomor yang ada di sekitar lokasi tersebut, setelah itu salah satu Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli memanggil masyarakat dan aparat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap terdakwa dan sekitar pukul 14.00 WITA datang Saksi ASFIA yang merupakan Ketua RW setempat dan Saksi LAHMUDDIN VAN GOBEL yang merupakan masyarakat yang bekerja di tempat pembuatan plat nomor untuk menyaksikan proses penggeledahan. Selanjutnya Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas untuk melakukan tindakan penyelidikan kepada Terdakwa dan para saksi masyarakat. Selanjutnya Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli menggeledah badan dan pakaian dari Terdakwa namun tidak ditemukan barang/benda yang berhubungan dengan narkoba, kemudian Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli bertanya kepada Terdakwa “DIMANA BARANGMU (SHABU-SHABU) ?” sambil memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkannya dan pada saat itu Terdakwa bersikap koperatif dan langsung mengambil 1 (satu) buah helm merek KYT warna hitam miliknya yang dipakai oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah bungkusan kertas tisu warna putih yang dilakban dengan lakban warna hitam dari dalam lapisan helm tersebut, setelah itu Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli memerintahkan terdakwa untuk membuka bungkusan tersebut dan setelah Terdakwa membukanya ternyata isinya berupa 2 (dua) paket plastic berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli menunjuk bungkusan tersebut dan bertanya kepada terdakwa “BARANG APA INI?” kemudian Terdakwa menjawab “SHABU PAK” lalu Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli kembali bertanya “SIAPA PUNYA INI BARANG (SHABU)?” kemudian Terdakwa menjawab “SAYA PUNYA PAK” lalu Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli kembali bertanya “DARI MANA KAU DAPAT INI BARANG ?” kemudian Terdakwa menjawab “DARI PALU PAK” kemudian Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli bertanya “KAU ADA IZINNYA DARI PEMERINTAH MEMILIKI, MEMGUASAI, DAN MENYIMPAN INI SHABU?” lalu terdakwa “TIDAK ADA PAK”. Selanjutnya Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli menangkap Terdakwa dan menyita semua benda/barang yang ditemukan dari Terdakwa setelah itu Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli membawa Terdakwa dan benda/barang tersebut ke Kantor Polres Tolitoli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, Terdakwa mengaku mendapatkan 2 (dua) paket plastic berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membelinya dari RISNO (DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 pukul 16.00 WITA di Daerah Kayumalue Kota Palu dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa telah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 pukul 02.30 WITA pada saat perjalanan pulang dari Kota Palu ke Kab. Tolitoli tepatnya di Kamar Mandi/WC Rumah Makan KM 4 Desa Sibatuton Kec. Basidondo Kab. Tolitoli, dengan tujuan agar terdakwa tidak mengantuk saat menyetir mobil dan setelah tiba di rumahnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 wita, Terdakwa membungkus  2 (dua) paket plastic berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu miliknya dengan kertas tisu warna putih dan dililit menggunakan lakban warna hitam dan terdakwa menyimpannya di dalam lapisan helm merek KYT miliknya.
  • Bahwa Setelah Terdakwa selesai menggunakan/ mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, Terdakwa merasa segar dan badannya tidak capek dan tidak mengantuk saat mengemudikan mobil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan dengan No. Lab : 4922/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI S. Farm, M. Tr.A.P. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan bahwa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,2439 gram (satu koma dua empat tiga Sembilan) gram dengan nomor barang bukti 9827/2023/NNF milik Terdakwa AKBAR BAHARUDDIN alias MATO, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 09.3/3384/KET/RSUD/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. CYNTIA K, M.Kes.,Sp.PK NIP. 198101202006042016 Selaku An. Direktur RSUD Mokopido Tolitoli sekaligus Dokter yang memeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 05 Oktober 2023 telah melakukan Pemeriksaan Urine terhadap Terdakwa AKBAR BAHARUDDIN alias MATO dan diperoleh hasil pada Urine milik Terdakwa tersebut mengandung AMPHETAMINE (AMP) POSITIF (+).
  • Bahwa Terdakwa yang mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Tolitoli, 06 Februari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19970803 202012 2 022

 

Pihak Dipublikasikan Ya