| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum perjanjian kerja sama secara lisan antara Penggugat dan Tergugat mengenai pengadaan kendaraan operasional serta kerja sama pengumpulan, pengolahan, pembekuan, dan jual beli ikan terbang.
- Menyatakan Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajiban (prestasi) berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dengan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan, yaitu:
a. tidak merealisasikan pengadaan kendaraan operasional yang telah dibiayai oleh Penggugat;
b. tidak melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pembekuan, dan pengiriman ikan terbang sebagaimana diperjanjikan;
c. tidak memberikan laporan maupun pertanggungjawaban atas dana yang telah diterima dari Penggugat; dan
d. tidak mengembalikan dana yang telah diterimanya kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp313.114.648 (tiga ratus tiga belas juta seratus empat belas ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah), atau sejumlah lain yang terbukti menurut hukum dalam persidangan, yang terdiri atas:
< !--[if !supportLists]-->a kerugian pembiayaan pengadaan kendaraan operasional sebesar Rp. 60.512.000 (enam puluh juta lima ratus dua belas ribu rupiah)
< !--[if !supportLists]-->b kerugian dana kerja sama pengumpulan, pengolahan, pembekuan, dan jual beli ikan terbang sebesar Rp181.000.000 (seratus delapan puluh satu juta rupiah); dan
< !--[if !supportLists]-->c kerugian biaya perjalanan dan upaya memperoleh pelaksanaan perjanjian sebesar Rp71.602.648 (tujuh puluh satu juta enam ratus dua ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh jumlah ganti kerugian sebagaimana tersebut secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini secara sukarela.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|