Dakwaan |
P E R K A R A :
Tindak Pidana ”Penganiayaan” yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 Januari tahun 2021, sekitar jam 11.30 Wita, tepatnya di Desa Kabinuang, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.
“Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.” |