Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Tli AKTUR ARMEN SIMAN MASRIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/II/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AKTUR ARMEN SIMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P E R K A R A :

Tindak Pidana Penganiayaan  yang terjadi pada hari Senin tanggal  11 Januari tahun 2021, sekitar jam 11.30 Wita, tepatnya di Desa Kabinuang, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.

“Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.”        

Pihak Dipublikasikan Ya