Petitum |
Primair:
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar.
- Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, yang Para Pelawan kuasai dan tempati berdasarkan Surat Keterangan/ Rekomendasi dari Pemerintah Kelurahan Nalu tertanggal 21 Juli 1984, dengan batas- batas:
- Utara : dengan Laut.
- Timur : dengan Tanah Rosnawi.
- Selatan : dengan DG. Kulle/ M.Makausi
- Barat : dengan Husen A. Baharta.
Adalah hak Para Pelawan yang diperoleh dari orang tua Para Pelawan yang bernama DG. KULLE (Alm), yang telah dikuasai dan ditempati sejak tahun 1970-an.
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekutorial yang telah diletakkan atas bidang tanah milik Para Pelawan sebagaimana tersebut pada petitum kedua (ke2) di atas.
- Membatalkan dan/ atau setidak- tidaknya menangguhkan eksekusi atas bidang tanah milik Para Pelawan tersebut, yang dimohnkan eksekusi oleh Terlawan/ Pemohon Eksekusi, sampai putusan perkara perlwanan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan oleh Yulisanti berdasarkan kuasa insidentil dari Yan Antolis adalah tidak sah.
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli No.12/Pen.Pdt.G/Constatering/2019/PN.TLi tanggal 10 Oktober 2022 tentang Constatering Perkara yang dimohonkan Eksekusi terhadap putusan perkara No.12/Pdt.G/2019/PN.TLi jo Putusan Pengadilan Tinggi No.7/PDT/2020/PT.PAL jo Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI No.309.PK/PDT/2022 yang dimohonkan oleh Yulisanti, dan hasil Contatering yang dilakukan oleh Kepala Panitera Pengadilan negeri Tolitoli pada tanggal 18 Oktober 2022, yang didasarkan pada permohonan eksekusi yang tidak sah, adalah tidak sah pula secara hukum.
- Menghukum Terlawan/ Pemohon eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uivoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
|