Dakwaan |
IDENTITAS TERDAKWA
Nama Terdakwa
|
:
|
MUHAMMAD ILYAS alias ILYAS
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204050105720001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ujung Pandang
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
53 tahun / 01 Mei 1972
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun IV Malempa, Desa Pulias, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan Penangkapan
|
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Tidak dilakukan penahanan
Tidak dilakukan penahanan
Rutan, sejak Tgl. 07 Agustus 2025 s/d Tgl. 26 Agustus 2025
|
C. DAKWAAN :
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ILYAS alias ILYAS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada Hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pulias, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap SAHARUDDIN NAHARUDDIN alias SAHAR (selanjutnya disebut Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita, bertempat di Desa Pulias, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli, pada saat itu Korban SAHARUDDIN NAHARUDDIN alias SAHAR diminta oleh Saksi HARPIN alias BAPAK IKA untuk mengambil sertifikat kebun milik Saksi HARPIN alias BAPAK IKA di rumah Terdakwa MUHAMMAD ILYAS alias ILYAS sehingga Korban langsung pergi menuju rumah Terdakwa, setelah tiba di rumah Terdakwa pada saat itu Korban tidak mendapati Terdakwa di rumahnya sehingga Korban kembali ke rumah Saksi HARPIN alias BAPAK IKA untuk memberitahu bahwa Terdakwa tidak berada di rumahnya. Kemudian Saksi HARPIN alias BAPAK IKA memberitahukan kepada Korban untuk kembali ke rumah Terdakwa sehingga Korban kembali lagi menuju rumah Terdakwa dan sesampainya disana Korban hanya mendapati istri Terdakwa sehingga Korban menyuruh istri Terdakwa untuk mengambil sertifikat yang telah disimpan oleh Terdakwa setelah itu istri Terdakwa memberikan sertifikat kebun tersebut kepada Korban dan Korban langsung kembali dengan membawa sertifikat kebun milik Saksi HARPIN alias BAPAK IKA. Setelah itu sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa datang ke rumah Saksi HARPIN alias BAPAK IKA yang mana pada saat itu Korban bersama Saksi JUNEDA alias EDA, Saksi HARPIN alias BAPAK IKA dan Saksi BAHARUDIN alias UWA sedang duduk dan Terdakwa langsung menghampiri Korban kemudian melakukan penganiayaan kepada Korban dengan cara menampar Korban menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali yang mengena pada wajah dan bibir Korban dan setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah milik Saksi HARPIN alias BAPAK IKA;
- Bahwa penyebab terjadinya penganiayaan terhadap Korban SAHARUDDIN NAHARUDDIN alias SAHAR dikarenakan Terdakwa tidak terima dengan perlakuan Korban yang telah mengambil sertifikat kebun milik Saksi HARPIN alias BAPAK IKA yang berada di rumah Terdakwa;
- Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut Korban SAHARUDDIN NAHARUDDIN alias SAHAR mengalami luka pada bagian bibir yang mengakibatkan Korban mengeluarkan darah di bagian bibir dan tidak bisa beraktivitas seperti biasa karena merasa sakit;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Mokopido Pemerintah Kabupaten Tolitoli Nomor: 100/V/Ver/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Kalsum yang menerangkan bahwa pada tanggal 08 Mei 2025 telah memeriksa seorang laki-laki yang bernama SAHARUDDIN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Kepala : Tidak ada kelainan titik
- Telinga : Tidak ada kelainan titik
- Bibir : Tampak merah pada bibir bawah bagian dalam dengan ukuran dua kali
nol koma lima sentimeter titik
- Dada : Tidak ada kelainan titik
- Mata : Tidak ada kelainan titik
- Pundak : Tidak ada kelainan titik
- Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan titik
- Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan titik
Kesimpulan :
Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik
Demikian Visum Et Repertum ini dibuat mengingat sumpah yang diucapkan pada waktu menerima jabatan titik.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP --
Tolitoli, 15 Agustus 2025
|
Penuntut Umum
Natasha Meyviani, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 1997053020220320003
|
|