Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syara seluruh sisa pinjaman / kreditnya kepada Penggugat sebesar 214,148,788 (Dua Ratus Empat Belas Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Tuju Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat,maka AGUNAN berupa surat-surat SK asli dan Agunan Surat Surat berharga lainnya an. Zainal Abidin akan di Publikasi kan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|