| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
CABANG KEJAKSAAN NEGERI TOLITOLI DI BANGKIR
Jl. Raja Muda No. 12 Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, KabupatenTolitoli,Sulawesi Tengah 94554
E-mail : cabjari.tolitoli.bangkir@kejaksaan.go.id website : cabjaritolitolidibangkir.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM – /P.2.10.12/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
SAFRIL alias AFFIL bin ARIFIN
|
|
Nomor Identitas (KTP)
|
:
|
72040111007940001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Mimbala
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
31 Tahun / 10 Juli 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Mimbala, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 03 September 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 04 September 2025 s.d. tgl 23 September 2025
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tgl 24 September 2025 s.d. tgl 02 November 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 13 Oktober 2025 s.d. tgl 01 November 2025
|
|
|
|
:
|
-
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa SAFRIL alias AFFIL bin ARIFIN pada hari Kamis, pada tanggal 27 bulan Maret Tahun 2025, sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yang berada di Desa Mimbala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana: “Mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna Putih ukuran 12 Inci dan cas laptop asus warna hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi HENDRA,S.E. dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa bermula di hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 17.30 Wita, Terdakwa yang sedang duduk-duduk diteras rumahnya di Desa Mimbala, mengamati dan melihat Saksi HENDRA pergi meninggalkan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yang juga menjadi tempat Saksi HENDRA tinggal;
- Kemudian sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa yang sebelumnya sudah mengamati dan mengetahui jika Posekedes yang ditinggali Saksi HENDRA sedang kosong atau tidak ada orang di dalamnya, lalu Terdakwa pergi menuju Poskesdes Desa Mimbala tersebut, dan sesampainya di lokasi, Terdakwa masuk ke lingkungan Poskesdes melalui pintu pagar belakang;
- Bahwa setelah Terdakwa masuk melalui pintu pagar belakang, lalu Terdakwa berjalan menuju ke pintu belakang Poskesdes, dan melihat pintu tersebut dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam, kemudian Terdakwa membuka pintu tersebut dengan cara mendorong dan sedikit mendobrak menggunakan bahu kanannya dengan sekuat tenaga hingga pintu terbuka dan kuncinya menjadi rusak;
- Bahwa setelah berhasil membuka pintu belakanga tersebut, Terdakwa kemudian masuk ke dalam ruangan tengah Poskesdes Desa Mimbala, kemudian Terdakwa melihat ada lemari televisi dan membuka laci lemari televisi tersebut yang tidak terkunci hingga menemukan 1 (satu) unit Laptop merek ASUS warna putih beserta 1 (satu) unit charger-nya;
- Bahwa Terdakwa lalu mengambil laptop dan charger tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi HENDRA, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Poskesdes melalui pintu belakang dan membawa barang berupa 1 (satu) unit Laptop merek ASUS warna putih beserta 1 (satu) unit charger-nya itu ke rumah Terdakwa di Desa Mimbala, kemudian menyimpan barang tersebut di dalam kamar Terdakwa;
- Bahwa pada keesokan harinya, Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 13.30 Wita, Terdakwa keluar dari rumahnya dan melihat Saksi SARWAN alias ATO sedang berada di depan Kantor Desa Mimbala, lalu Terdakwa memanggil dan berkata: “Temani dulu saya membawa laptop ke rumah Saksi SUKRI di Desa Bangkir.”;
- Bahwa Saksi SARWAN alias ATO sempat menanyakan: “Ini laptop milik siapa?” dan dijawab oleh Terdakwa: “Ini laptop milik Saksi HENDRA yang saya ambil.”;
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saksi SARWAN alias ATO pergi menuju rumah Saksi SUKRI di Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya di rumah Saksi SUKRI, Terdakwa mengeluarkan laptop dari bajunya seraya berkata kepada Saksi SUKRI: “Ini ada laptop saya bawa, tolong bantu carikan pembeli.” Saksi SUKRI yang mendengar perkataan Terdakwa kemudian menanyakan asal-usul barang berupa 1 (satu) unit Laptop merek ASUS warna putih, lalu dijawab oleh Terdakwa: “Ini laptop milik Saksi HENDRA yang saya curi dari rumahnya.”;
- Bahwa setelah Saksi SUKRI mendengar dan mengerti penjelasana dari Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi SARWAN alias ATO mengambil charger laptop dari bagasi motor, lalu Terdakwa menyerahkan laptop dan charger tersebut kepada Saksi SUKRI, kemudian Terdakwa, Saksi SARWAN alias ATO dan Saksi SUKRI langsung mencoba menawarkan laptop tersebut kepada orang-orang di sekitar Desa Bangkir, namun tidak ada yang berminat untuk membelinya;
- Bahwa selanjutnya setelah sudah merasa cukup menawar-nawarkan kepada orang-orang namun tidak menemukan pembeli, Terdakwa mengatakan kepada Saksi SUKRI: “Simpan saja dulu laptop itu di rumahmu,” lalu Terdakwa bersama Saksi SARWAN alias ATO pergi untuk pulang ke Desa Mimbala meninggalkan rumah Saksi SUKRI;
- Bahwa sampai dengan Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian, barang berupa 1 (satu) unit Laptop merek ASUS warna putih beserta 1 (satu) unit charger-nya milik Saksi HENDRA tidak berhasil dijual kembali;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi HENDRA mengalami kerugian materil senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa Safril alias Affil bin Arifin melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------Bahwa Terdakwa SAFRIL alias AFFIL bin ARIFIN pada hari Kamis, pada tanggal 27 bulan Maret Tahun 2025, sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yang berada di Desa Mimbala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana: “Mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS warna Putih ukuran 12 Inci dan cas laptop asus warna hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi HENDRA,S.E. dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
-
- Bahwa bermula di hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 17.30 Wita, Terdakwa yang sedang duduk-duduk diteras rumahnya di Desa Mimbala, mengamati dan melihat Saksi HENDRA pergi meninggalkan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yang juga menjadi tempat Saksi HENDRA tinggal;
- Kemudian sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa yang sebelumnya sudah mengamati dan mengetahui jika Posekedes yang ditinggali Saksi HENDRA sedang kosong atau tidak ada orang di dalamnya, lalu Terdakwa pergi menuju Poskesdes Desa Mimbala tersebut, dan sesampainya di lokasi, Terdakwa masuk ke lingkungan Poskesdes melalui pintu pagar belakang;
- Bahwa setelah Terdakwa masuk melalui pintu pagar belakang, lalu Terdakwa berjalan menuju ke pintu belakang Poskesdes, dan melihat pintu tersebut dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam, kemudian Terdakwa membuka pintu tersebut dengan cara mendorong dan sedikit mendobrak menggunakan bahu kanannya dengan sekuat tenaga hingga pintu terbuka dan kuncinya menjadi rusak;
- Bahwa setelah berhasil membuka pintu belakanga tersebut, Terdakwa kemudian masuk ke dalam ruangan tengah Poskesdes Desa Mimbala, kemudian Terdakwa melihat ada lemari televisi dan membuka laci lemari televisi tersebut yang tidak terkunci hingga menemukan 1 (satu) unit Laptop merek ASUS warna putih beserta 1 (satu) unit charger-nya;
- Bahwa Terdakwa lalu mengambil laptop dan charger tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi HENDRA, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Poskesdes melalui pintu belakang dan membawa barang berupa 1 (satu) unit Laptop merek ASUS warna putih beserta 1 (satu) unit charger-nya itu ke rumah Terdakwa di Desa Mimbala, kemudian menyimpan barang tersebut di dalam kamar Terdakwa;
- Bahwa pada keesokan harinya, Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 13.30 Wita, Terdakwa keluar dari rumahnya dan melihat Saksi SARWAN alias ATO sedang berada di depan Kantor Desa Mimbala, lalu Terdakwa memanggil dan berkata: “Temani dulu saya membawa laptop ke rumah Saksi SUKRI di Desa Bangkir.”;
- Bahwa Saksi SARWAN alias ATO sempat menanyakan: “Ini laptop milik siapa?” dan dijawab oleh Terdakwa: “Ini laptop milik Saksi HENDRA yang saya ambil.”;
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saksi SARWAN alias ATO pergi menuju rumah Saksi SUKRI di Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya di rumah Saksi SUKRI, Terdakwa mengeluarkan laptop dari bajunya seraya berkata kepada Saksi SUKRI: “Ini ada laptop saya bawa, tolong bantu carikan pembeli.” Saksi SUKRI yang mendengar perkataan Terdakwa kemudian menanyakan asal-usul barang berupa 1 (satu) unit Laptop merek ASUS warna putih, lalu dijawab oleh Terdakwa: “Ini laptop milik Saksi HENDRA yang saya curi dari rumahnya.”;
- Bahwa setelah Saksi SUKRI mendengar dan mengerti penjelasana dari Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi SARWAN alias ATO mengambil charger laptop dari bagasi motor, lalu Terdakwa menyerahkan laptop dan charger tersebut kepada Saksi SUKRI, kemudian Terdakwa, Saksi SARWAN alias ATO dan Saksi SUKRI langsung mencoba menawarkan laptop tersebut kepada orang-orang di sekitar Desa Bangkir, namun tidak ada yang berminat untuk membelinya;
- Bahwa selanjutnya setelah sudah merasa cukup menawar-nawarkan kepada orang-orang namun tidak menemukan pembeli, Terdakwa mengatakan kepada Saksi SUKRI: “Simpan saja dulu laptop itu di rumahmu,” lalu Terdakwa bersama Saksi SARWAN alias ATO pergi untuk pulang ke Desa Mimbala meninggalkan rumah Saksi SUKRI;
- Bahwa sampai dengan Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian, barang berupa 1 (satu) unit Laptop merek ASUS warna putih beserta 1 (satu) unit charger-nya milik Saksi HENDRA tidak berhasil dijual kembali;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi HENDRA mengalami kerugian materil senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa Safril alias Affil bin Arifin melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka Ke-3 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------
|
Bangkir, 17 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
PARMAN, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 199610102020121011
|
|