Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
WAHID
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tolitoli
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
38 Tahun / 01 Januari 1987
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Salumbia, Desa Bangkir Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
|
B. PENAHANAN:
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli , sejak 15 April 2025 s/d 04 Mei 2025
|
diperpanjang oleh JPU
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli , sejak 05 Mei 2025 s/d 13 Juni 2025
|
diperpanjang oleh Ketua PN (I)
diperpanjang oleh Ketua PN (II)
Oleh Penutut Umum
Perpanjangan Ketua PN
|
:
:
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak 14 Juni 2025 s/d 13 Juli 2025
Rutan Polres Tolitoli, sejak 14 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025
Rutan Lapas Tolitoli, sejak 12 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025
Rutan Lapas Tolitoli, sejak 1 September 2025 s/d 30 September 2025
|
C. DAKWAAN:
KESATU
------------ Bahwa ia Terdakwa WAHID (selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar jam 20.00 wita atau setidak tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Dongko Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat netto 2,8602 (dua koma delapan enam nol dua) gram”. perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 09 bulan April tahun 2025 sekitar jam 20.00 wita Sdr. IPANG (DPO) datang kerumah terdakwa di Dusun Silumba, Desa Bangkir Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli, dan menyampaikan kepada terdakwa “TEMANI DULU SAYA AMBIL BAHAN (SHABU-SHABU)” terdakwa jawab “IYA, marilah” berangkatlah terdakwa bersama Sdr. IPANG (DPO).
- Bahwa Kemudian setelah itu terdakwa pergi dengan Sdr. IPANG (DPO) dengan mengunakan kendaraan motor yang dimiliki oleh Sdr. Ipang (DPO), sesampainya di jembatan (perbatasan Kab. Tolitoli dan Kab. Donggala Desa Ogoamas) Sdr. IPANG (DPO) langsung turun dari kendaraan, setelah itu Terdakwa melihat Sdr. IPANG (DPO) mengangkat batu dan mengambil narkotika jenis shabu-shabu, sebelum naik kendaraan Sdr. IPANG (DPO) menyerahkan kepada terdakwa 3 (tiga) plastik klip shabu-shabu sambil mengatakan ”KAU SIMPAN INI (NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU)” dan saat itu terdakwa langsung mengambil lalu menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kedalam kantong celana depan sebelah kiri, setelah itu terdakwa dan Sdr. IPANG (DPO) kembali ke rumah Terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa di Dusun Silumba, Desa Bangkir Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli, terdakwa sempat mengembalikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Sdr. IPANG (DPO) sambil mengatakan ”INI (SHABU-SHABU)” dan dijawan Sdr. IPANG (DPO) ”SIMPAN SAJA DULU, TENGAH MALAM SAYA JEMPUT NANTI SAMA-SAMA BAPAKAI (MENGHISAP/MEMAKAI SHABU-SHABU) ADA JUGA DENGAN TEMAN” terdakwa jawab ”IYA” lalu terdakwa kembali menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kedalam kantong celana depan sebelah kiri, dan Sdr. IPANG (DPO) pergi terdakwa tidak tahu kemana.
- Bahwa pada tanggal 10 April 2025 sekitar jam 01.00 WITA bertempat di pinggir Jalan Trans Sulawesi Desa Dongko Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli Terdakwa melihat ada mobil yang menghampiri Terdakwa dan ternyata adalah anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli yakni Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi, setelah itu Terdakwa diamankan lalu sekitar jam 01.20 WITA datang Saksi Muh. Erwin yang merupakan Kepala Dusun setempat dan Saksi Moh. Pahrul Pauzan Syawan menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa, kemudian Saksi Riski Wahyudi dan Saksi Jaelani memperlihatkan surat perintah tugas lalu menanyakan kepada Terdakwa “Mana barang (shabu-shabu)” dan dijawab oleh Terdakwa “Ini (sambil memegang kantong celana bagian depan sebelah kiri) dan kemudian Terdakwa diminta untuk mengeluarkan shabu-shabu yang berada dikantong celananya yang berjumlah 3 (tiga) paket plastik klip, lalu Saksi Riski Wahyudi dan Saksi Jaelani bertanya kepada Terdakwa “ apa namanya ini” lalu dijawab oleh Terdakwa “Shabu Pak”, lalu ditanyakan lagi kepada Terdakwa “Siapa yang simpan” dan dijawab oleh Terdakwa “Saya Pak” kemudian ditanyakan kepada Terdakwa “punya izin dari Pemerintah dalam menyimpan dan menguasai shabu-shabu” dan dijawab oleh Terdakwa “tidak ada” lalu Terdakwa menjelaskan bahwa 3 (tiga) paket plastik klip shabu tersebut Terdakwa peroleh disamping Jembatan perbatasan Kabupaten Tolitoli dan Kabupatern Donggala (Desa Ogoamas) dari Sdr. IPANG (DPO), lalu Terdakwa beserta barang bukti 3 (tiga) paket klip shabu tersebut diamankan ke Kantor Polres Tolitoli;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 22 Mei 2025 di BPOM Palu menerangkan bahwa barang bukti sejumlah 3 (tiga) plastic klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto seluruhnya 2,8602 (dua koma delapan enam nol dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,1191 (nol koma satu satu sembilan satu) gram untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0128 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 22 Mei 2025 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip barang bukti shabu yang disisihkan sebanyak 0,1191 (nol koma satu satu sembilan satu) gram berdasarkan hasil pengujian positif Mentamfetamine.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 09.3/1168/KET/RSUD/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 menerangkan bahwa pada tanggal 11 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Wahid dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Negatif (-), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-), Trycylic Antidepressants (TCA) Negatif (-).
---Perbuatan Terdakwa Wahid melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia Terdakwa WAHID (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis Bahwa pada tanggal 10 April 2025 sekitar jam 01.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Dongko Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat netto 2,8602 (dua koma delapan enam nol dua) gram” perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa awalnya saksi Jaelani dan saksi Riski Wahyudi yang merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Tolitoli mendapat informasi dari informan yang berada di Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli, ada seorang yang saksi tidak kenal dan menurut informan bernama terdakwa Wahid memiliki narkotika jenis shabu-shabu, mendapat informasi tersebut saksi Jaelani menyampaikan kepada rekan kerja saksi Riski Wahyudi, dan memutuskan untuk kembali lagi dan pergi menuju ke Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli, kemudian pada tanggal 10 April 2025 sekitar jam 01.00 WITA bertempat di pinggir Jalan Trans Sulawesi Desa Dongko Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli Terdakwa melihat ada mobil yang menghampiri Terdakwa dan ternyata adalah anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli yakni Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi, setelah itu Terdakwa diamankan lalu sekitar jam 01.20 WITA datang Saksi Muh. Erwin yang merupakan Kepala Dusun setempat dan Saksi Moh. Pahrul Pauzan Syawan menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa, kemudian Saksi Riski Wahyudi dan Saksi Jaelani memperlihatkan surat perintah tugas lalu menanyakan kepada Terdakwa “Mana barang (shabu-shabu)” dan dijawab oleh Terdakwa “Ini (sambil memegang kantong celana bagian depan sebelah kiri) dan kemudian Terdakwa diminta untuk mengeluarkan shabu-shabu yang berada dikantong celananya yang berjumlah 3 (tiga) paket plastik klip, lalu Saksi Riski Wahyudi dan Saksi Jaelani bertanya kepada Terdakwa “ apa namanya ini” lalu dijawab oleh Terdakwa “Shabu Pak”, lalu ditanyakan lagi kepada Terdakwa “Siapa yang simpan” dan dijawab oleh Terdakwa “Saya Pak” kemudian ditanyakan kepada Terdakwa “punya izin dari Pemerintah dalam menyimpan dan menguasai shabu-shabu” dan dijawab oleh Terdakwa “tidak ada” lalu Terdakwa menjelaskan bahwa 3 (tiga) paket plastik klip shabu tersebut Terdakwa peroleh disamping Jembatan perbatasan Kabupaten Tolitoli dan Kabupatern Donggala (Desa Ogoamas) dari Sdr. IPANG (DPO), lalu Terdakwa beserta barang bukti 3 (tiga) paket klip shabu tersebut diamankan ke Kantor Polres Tolitoli;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 22 Mei 2025 di BPOM Palu menerangkan bahwa barang bukti sejumlah 3 (tiga) plastic klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto seluruhnya 2,8602 (dua koma delapan enam nol dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,1191 (nol koma satu satu sembilan satu) gram untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0128 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 22 Mei 2025 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip barang bukti shabu yang disisihkan sebanyak 0,1191 (nol koma satu satu sembilan satu) gram berdasarkan hasil pengujian positif Mentamfetamine.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 09.3/1168/KET/RSUD/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 menerangkan bahwa pada tanggal 11 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Wahid dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Negatif (-), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-), Trycylic Antidepressants (TCA) Negatif (-).
------------ Perbuatan Terdakwa Wahid amelanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------
|
Tolitoli 3 September 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
DWI RESTI PRABANDARI, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199704232020122026
|
|