Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Tli Parman S.H FANDI AKSA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-680/P.2.12.3/Enz.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDI AKSA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

A.         IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

FANDI AKSA

Nomor Identitas

:

7204071108830004

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur / Tanggal Lahir

:

43 tahun / 11  Agustus 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kakatua Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (lulus)

 

B.         STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

:

 

Tgl. 15 November 2025 s/d Tgl 18 November 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan I Ketua PN
  • Perpanjangan II Ketua PN
  • Penuntut Umum

 

 

:

:

:

:

:

 

 

Rutan, Tgl. 18 November 2025 s/d tanggal 07 Desember 2025

Rutan, Tgl. 08 Desember 2025 s/d tanggal 16 Januari 2025

Rutan, Tgl. 17 Januari 2025 s/d tanggal 15 Februari 2025

Rutan, Tgl. 16 Februari 2026 s/d Tgl. 17 Maret 2026

Lapas Tolitoli, Tgl 04 Maret 2026 s/d 23 Maret 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

C.       DAKWAAN

Kesatu

     ------- Bahwa Terdakwa FANDI AKSA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025, sekira jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah tersangka di Jl. Kakatua Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau  menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 16.30 wita, saat dirumah tersangka, tiba-tiba datang DARMA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor hendak bertamu kerumah tersangka, lalu tersangka dan DARMA (DPO) berbincang-bincang diruangan tamu rumah milik tersangka dan sekira jam 17.00 wita, DARMA (DPO) menawarkan kepada tersangka narkotika jenis shabu-shabu sambil berkata “Fandi masih sering konsumsi shabu-shabu kah kau ini?” tersangka menjawab “masih saudara, kenapakah saudara?” DARMA (DPO) “ada barangku (shabu) tiga gram baru datang sapa tau kau mau ambil saudara?” tersangka jawab lagi “berapa harga barangmu (shabu) kau kasihkan saya?” DARMA (DPO) menjawab “satu juta seratus saja pergram saya kasikan kau saudara” namun uang terdakwa saat itu hanya Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya akan diberikan oleh Terdakwa kepada Darma (DPO) dikemudian hari. Setelah itu tersangka masuk kedalam kamar tidur pribadi tersangka mengambil uang dan menyerahkannya kepada Darma (DPO) secara tunai dan DARMA (DPO) menerima uang tersebut. Selanjutnya DARMA (DPO) menyerahkan 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu didalam bungkusan plastik klip warna bening tersebut kepada Terdakwa, setelah itu DARMA (DPO) pamit dan pergi meninggalkan rumah tersangka. Setelah menerima 3 (tiga) paket shabu-shabu tersangka menyimpannya di dalam kantong celana depan bagian sebelah kanan yang tersangka kenakan saat itu.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 19.00 wita, saksi Riski Wahyudi bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi yang menyampaikan Terdakwa Fandi Aksa menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, sehingga atas informasi tersebut saksi Riski Wahyudi bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli langsung berkumpul dan langsung bergerak menuju ke rumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Kakatua Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli untuk melakukan penyelidikan di sekitar rumah Terdakwa dan langsung memasuki kerumah milik Terdakwa, setelah masuk di dalam rumah tersebut saksi Riski Wahyudi dan Saksi Jaelani mendapati Terdakwa sedang duduk diruang tamu dan langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saksi Riski Wahyudi mencari dan memanggil saksi Muhammad Aqsa Renden dan saksi Rasfa Aini untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri Terdakwa, setelah membacakan surat perintah tugas kepada 2 (dua) orang saksi masyarakat dan juga kepada Terdakwa, saksi Riski Wahyudi langsung melakukan penggeledahan di badan atau pakaian yang dikenakan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu disimpan dikantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa, kantongan plastik warna bening yang digantung didinding dapur rumah dan mengeluarkan isi kantongan plastik warna bening tersebut dan isi didalamnya yaitu 1 (satu) buah pembungkus rokok merek sampoerna warna merah muda yang di dalamnya berisi bungkusan plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dan juga saat itu ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan juga 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang terpasang jarum yang berada didalam lemari baju Terdakwa yang mana barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya barang yang ditemukan tersebut dan Terdakwa dibawa ke kantor polres tolitoli diruang Sat Res narkoba untuk proses hukum lebih  lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa Fandi Aksa dengan rincian jumlah 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 2,7001 (dua koma tujuh nol nol satu) gram, kemudian untuk pengujian sebesar 0,1029 (nol koma satu nol dua sembilan) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 2,5972 (dua koma lima sembilan tujuh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0030 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0031.K., tanggal 02 Februari 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.

“Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;

  • Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 09.3/40/KET/RSUD/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 menerangkan bahwa pada tanggal 16 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Fandi Aksa dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positif (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal membeli, menerima, Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ---------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa FANDI AKSA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025, sekira jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah tersangka di Jl. Kakatua Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 19.00 wita, saksi Riski Wahyudi bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi yang menyampaikan Terdakwa Fandi Aksa menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, sehingga atas informasi tersebut saksi Riski Wahyudi bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli langsung berkumpul dan langsung bergerak menuju ke rumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Kakatua Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli untuk melakukan penyelidikan di sekitar rumah Terdakwa dan langsung memasuki kerumah milik Terdakwa, setelah masuk di dalam rumah tersebut saksi Riski Wahyudi dan Saksi Jaelani mendapati Terdakwa sedang duduk diruang tamu dan langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saksi Riski Wahyudi mencari dan memanggil saksi Muhammad Aqsa Renden dan saksi Rasfa Aini untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri Terdakwa, setelah membacakan surat perintah tugas kepada 2 (dua) orang saksi masyarakat dan juga kepada Terdakwa, saksi Riski Wahyudi langsung melakukan penggeledahan di badan atau pakaian yang dikenakan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu disimpan dikantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa, kantongan plastik warna bening yang digantung didinding dapur rumah dan mengeluarkan isi kantongan plastik warna bening tersebut dan isi didalamnya yaitu 1 (satu) buah pembungkus rokok merek sampoerna warna merah muda yang di dalamnya berisi bungkusan plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dan juga saat itu ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan juga 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang terpasang jarum yang berada didalam lemari baju Terdakwa yang mana barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa, selanjutnya barang yang ditemukan tersebut dan Terdakwa dibawa ke kantor polres tolitoli diruang Sat Res narkoba untuk proses hukum lebih  lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa Fandi Aksa dengan rincian jumlah 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 2,7001 (dua koma tujuh nol nol satu) gram, kemudian untuk pengujian sebesar 0,1029 (nol koma satu nol dua sembilan) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 2,5972 (dua koma lima sembilan tujuh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0030 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0031.K., tanggal 02 Februari 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.

“Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;

  • Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 09.3/40/KET/RSUD/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 menerangkan bahwa pada tanggal 16 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Fandi Aksa dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positif (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal membeli, menerima, Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP  jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------              

 

 

Tolitoli, 4  Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

PARMAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610102020121011

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya