| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.G/2025/PN Tli | TAN RUSBIN alias BING | SUPARMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2025/PN Tli | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang saling berdampingan sebagai berikut : A. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 2245 th.1989 seluas : 525 M2 ( panjang kurang lebih 30 m dan lebar kurang lebih 17.5 m ) terletak dan dikenal umum di Jalan Wahid Hasyim Kel.baru Kec. baolan Kab.Tolitoli dengan letak batas sbb : - Sebelah Utara : Saluran drainase / Jalan raya ; - Sebelah Selatan : Dulu tambak M.Suleman sekarang tanah Rusbin ( Penggugat) - Sebelah Barat : Dulu tanah Muin Makuaseng sekarang tanah Rusbin ( SHM Nomor : 2284 / 1989 ) - Sebelah Timur : Saluran Air B. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 2284 th.1989 seluas : 600 M2 an. Rusbin ( panjang kurang lebih 30 m dan lebar kurang lebih 20 m ) terletak dan dikenal umum di Jalan Wahid Hasyim Kel.baru Kec. baolan Kab.Tolitoli dengan letak batas sbb - Sebelah Utara : Saluran / drainase / Jalan Raya ; - Sebelah Selatan : Dulu tambak M.Suleman sekarang tanah Rusbin ( Penggugat) - Sebelah Barat : Dulu tanah I.M.Pusadan sekarang tanah Suparman ( SHM Nomor : 2349 ) - Sebelah Timur : Dulu Tanah Drs. MM Bantilan / Safyono Kohar sekarang tanah Rusbin ( SHM No. 2245 / 1989) 3 Menyatakan bahwa Objek Sengketa seluas : Panjang 30 m x lebar 5.25 m = 157.5 m2 dengan batas – batas sbb : - Sebelah Utara : saluran air drainase / Jalan raya Wahid Hasyim ; ------------ --------------- - Sebelah Selatan : Dulu tambak M.Suleman sekarang tanah Rusbin (Penggugat ) ; --------- - Sebelah Timur : Tanah Penggugat ( SHM No. 2284 /1989 ) ; -------------------- - Sebelah Barat : Tanah Suparman ( Tergugat ) SHM : 2349 ; ------------------------------ adalah milik Penggugat ; - 4. Menyatakan bahwa Tergugat telah menggeser sebagian dari tanah milik Tergugat SHM Nomor : 2349 ( yaitu batas disebelah barat dari Objek Sengketa ) seluas : Panjang 30 m x lebar 5.25 m = 157.5 m2 memasuki Objek Sengketa ; 5 Menyatakan bahwa akibat dari perbuatan Tergugat yang telah menggeser sebagian dari tanah milik Tergugat SHM Nomor : 2349 ( yaitu batas disebelah barat dari Objek Sengketa ) seluas : Panjang 30 m x lebar 5.25 m = 157.5 m2 kearah timur memasuki Objek Sengketa maka tanah milik Penggugat SHM Nomor : 2245 th.1989 seluas lebar 5,25 m dan panjang 30 m telah masuk pada badan / saluran air ; 6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tanpa sepengetahuan dan seisin Penggugat, mencabut patok tanda batas Objek Sengketa pada sisi barat dan menggeser tanah Tergugat ( SHM Nomor : 2349 ) kearah timur memasuki Tanah Penggugat / Objek Sengketa seluas : Panjang 30 m x lebar 5.25 m = 157.5 m2 telah menyebabkan tanah Penggugat pada sisi timur seluas : Panjang 30 m x lebar 5.25 m = 157.5 m2, tergeser masuk kedalam saluran / badan air, adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrech matige daad ) dengan segala akibat hukumnya ; 7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Objek Sengketa pada Penggugat dalam keadaan kosong ; 8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan atas perkara ini ; 9. Biaya perkara menurut hukum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
