Dakwaan |
--------Bahwa ia Terdakwa ANI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Desa Ogowele Buga, Kec. Dondo, Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Penganiayaan”, terhadap saksi korban NORMA dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------
- Bahwa bermula pada hari minggu, tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wita di Desa Ogowele buga Kec. Dondo Kab. Tolitoli. Saat itu saksi Korban NORMA sedang menuju ke Desa Ogowele Buga Kec. Dondo dikarenakan anak saksi RAHMA AULIA ingin bertemu dengan bapaknya yakni sdr. ASHAR Dan mau meminta uang belanja karena sudah 1 bulan belum diberikan dan saksi menunggu di sebuah gazebo mantan ipar saksi sdri. ICA dan saat itu lewat sdri. LENI alias ANI menuju kearah saksi dan selanjutnya saksi Korban memangggil Terdakwa sebagai pelakor dikarenakan sudah merebut suami saksi Korban dan Terdakwa langsung marah dan mendatangi saksi Korban kemudian menarik jilbab saksi Korban hingga jilbab saksi terlepas dan saat itu juga tersangka ANI langsung menarik rambut saksi Korban dan dengan kedua tangannya kemudian mendorong saksi sampai ke dalam saluran Drainase dan kemudian saksi Korban saat itu tidak bisa melawan karena sudah posisi tersungkur di dalam saluran air selanjutnya anak saksi Korban yakni sdri. RAHMA AULIA berteriak “ JANGAN BEGITU TANTE, JANGAN DI KASI BEGITU SAYA PUNYA MAMA” dan kemudian datang saksi ASKAR memberitahukan kepada saksi dengan kata-kata “JANGAN BEGITU, TIDAK MALU KAMU SAMA ANAKMU, TIDAK MALU KAMU DILIHAT ORANG BERKELAHI” saksi ASKAR menyuruh Terdakwa untuk pergi kerumah saksi ASKAR dengan perkataan “KERUMAH” sambil menunjuk Terdakwa kemudian saksi Korban dan anak saksi RAHMA AULIA langsung pergi dari tempat itu dan menuju kerumah mantan kades Ogowele buga sdr. NASAR dan memberitahukan perihal kejadian tersebut dan memperlihatkan luka-luka yang saksi Korban alami dimana saksi mengalami luka Pada lutut kiri dan luka pada lengan kiri dan sdr. NASAR menyarankan agar saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dondo.
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, Saksi Korban NORMA mengalami luka lecet geser di lengan depan dekat siku sisi kiri, di lutut kiri dan di kaki kiri. Selain itu akibat dari penganiayaan tersebut saksi korban terganggu dalam melaksanakan aktifitas atau menjalani pekerjaan sehari-hari serta memerlukan istirahat dalam beberapa hari untuk memulihkan kondisi.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luar Nomor: 000/53.01/PKMD/ 2025, tanggal 03 Februari 2025 yang di tandatangani oleh dr. Metta Yulianti selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Dondo menerangkan bahwa telah memeriksa seorang yang bernama NORMA, dengan hasil pemeriksaan :
Hasil / Fakta Pemeriksaan Pelukaan yang di Temukan
- Tampak 2 luka lecet geser di lengan depan dekat siku sisi kiri berwarna kemerahan berukuran 2.2 cm x 0.8 cm dan 0.5 c, x 0.2 cm.
- Tampak 4 luka lecet geser di lengan depan dekat siku sisi kiri berwarna kemerahan berukuran 1 cm x 0.1 cm, 0.5 cmx 0.1 cm, 0.4 cm x 0.1 cm, 0.4 cm x 0.1 cm.
- Tampak 3 luka lecet geser di lutut sisi kiri berwarna kemerahan dengan ukuran 0.6 cm x 0.4 cm, 0.5 cm x 0.3 cm, 0.4 cm x 0.2 cm.
- Tampak 2 luka lecet geser di kaki sisi kiri dengan ukuran 1 cm x 0.2 cm dan 0.8 cm x 0,1cm
- Perlukaan pada bagian tubuh yang lain : Tidak ada kelainan
- Tindakan dan memeriksaan medis :
- Rawat luka : diberikan obat Asam Mefenamat 3x 1 dan obat Amoxicillin 3 x 1
- Rawat inap : Tidak ada
- Pemeriksaan Penunjang : Tidak ada
Kesimpulan
- Telah diperiksa korban hidup (sesuai identitas bernama Norma) berjenis kelamin perempuan dan berusia dewasa.
- Ditemukan luka lecet geser di lengan depan dekat siku sisi kiri, di lutut kiri dan di kaki kiri.
- Korban mendapatkan perawatan luka.
---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP---------- |