| Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
I PUTU MARWAN ARYA SAPUTRA Alias PUTU
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204062907930001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tolitoli
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
32 tahun / 29 Juli 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Tinading, Kec. Lampasio, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1 (lulus)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
10 Januari 2026
|
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak Tgl. 11 Januari 2026 s/d Tgl. 30 Januari 2026
Rutan, sejak Tgl. 31 Januari 2026 s/d Tgl. 11 Maret 2026
Rutan, sejak Tgl. 25 Februari 2026 s/d Tgl. 16 Maret 2026
|
C. DAKWAAN :
------- Bahwa I PUTU MARWAN ARYA SAPUTRA Alias PUTU (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam rumah, Jl. Darmawangsa, Desa Sibea, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yakni 1 (satu) unit Handphone merek infinix Hot 50I warna hitam Nomor Imei 1 : 3570012224500006 Nomor imei 2 : 3570012224500014, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu Tanggal 07 Januari 2026 sekita pukul 22.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi Komang Adi Putra Sedanayoga Alias Komang (Korban) menanyakan hutang Korban kepada Terdakwa namun saat itu Korban tidak membalas whatsaap Terdakwa, kemudian keesokan harinya pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa kembali menghubungi Korban melalui whatsapp namun Korban tidak membalas whatsapp Terdakwa, kemudian pada pukul 13.30 Wita Terdakwa menuju ke rumah Korban yang berada di Desa Sibea, Kec. Lampasio, Kab. Tolitoli, sesampainya di rumah Korban, kemudian Terdakwa memanggil Korban melalui pintu depan rumah namun tidak ada jawaban, selanjutnya Terdakwa berjalan ke pintu samping rumah Korban dan mendapati pintu samping tersebut dalam keadaan terbuka sehingga Terdakwa masuk menuju kamar Korban dan melihat 1 (satu) unit Handphone merek infinix Hot 50I warna hitam Nomor Imei 1 : 3570012224500006 Nomor imei 2 : 3570012224500014 berada di atas tempat tidur dan tersambung dengan kabel isi daya, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merek infinix Hot 50I warna hitam Nomor Imei 1 : 3570012224500006, Nomor imei 2 : 3570012224500014 tanpa sepengetahuan pemiliknya karena pada saat itu rumah dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa mengambil handphone tersebut dengan cara mencabut dari port isi daya dan menyimpannya ke dalam kantong hoodie yang Terdakwa pakai pada saat itu, kemudian Terdakwa membawa Handphone tersebut ke rumah Terdakwa di Desa Tinading, Kec. Lampasio, Kab. Tolitoli lalu Terdakwa simpan Handphone tersebut di rumahnya, selanjutnya pada hari Sabtu keesokan harinya, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di rumah Terdakwa dan ditemukan Handphone milik Korban berada dalam penguasaan Terdakwa di kamarnya, saat Terdakwa ditanya diakui bahwa Handphone tersebut milik Saksi Komang Adi Putra Sedanayoga Alias Komang (Korban) ;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------
Tolitoli, 02 Maret 2026
|
|
Penuntut Umum
Natasha Meyviani, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 1997053020220320003
|
|