Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Terdakwa
|
:
|
DIAN RIZKY PRAMANA alias DIAN
|
Nomor Identitas
|
:
|
1275041303990002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Medan
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
26 tahun / 13 Maret 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Danau Laut Tawar, No 16B, Lingkungan II, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Prov. Sumatra Utara;
dan Jl. Dapalak, Kel. Nalu, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
S.1
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
Perpanjangan
Penangkapan
|
:
:
|
7 Mei 2025
-
|
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan, sejak Tgl. 8 Mei 2025 s/d Tgl. 27 Mei 2025
Rutan, sejak Tgl. 28 Mei 2025 s/d Tgl. 6 Juli 2025
Rutan, sejak Tgl. 01 Juli 2025 s/d Tgl. 20 Juli 2025
|
C. DAKWAAN :
------- Bahwa Terdakwa DIAN RIZKY PRAMANA alias DIAN, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sampai dengan hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Hotel Sederhana di Jalan Veteran, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.44 Wita Terdakwa DIAN RIZKY PRAMANA alias DIAN mendatangi Hotel Sederhana yang bertempat di Jalan Veteran, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah dengan maksud untuk menginap di hotel tersebut, setelah sampai di hotel tersebut Terdakwa langsung menemui penjaga hotel yang bertugas malam itu yakni Saksi Syahdan Syaputra alias Putra untuk memberitahukan bahwa Terdakwa ingin menginap, kemudian Saksi Putra meminta kartu tanda pengenal berupa KTP atau kartu identitas lainnya, selanjutnya Terdakwa mengaku sebagai seorang wartawan dengan memperlihatkan kartu pers PACUNEWS.COM dengan identitas DIAN RIZKY PRAMANA, S.H. kemudian Terdakwa langsung memberitahukan ke Saksi Putra bahwa Terdakwa ingin menyewa sepeda motor hotel selama Terdakwa menginap di hotel tersebut, selanjutnya Saksi Putra menyampaikan bahwa biaya menginap untuk perharinya yakni Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sewa motor untuk perharinya yakni Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saat itu juga Terdakwa mengiyakan, kemudian Saksi Putra memberikan kunci motor beserta kunci kamar nomor 9 kepada Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Saksi Putra menagih pembayaran sewa Kamar Hotel dan Sepeda Motor kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa meminta kepada Saksi Putra nomor rekening tempat melakukan pembayaran hotel dengan alasan Terdakwa akan melakukan pembayaran melalui transfer, setelah itu Saksi Putra memberikan nomor rekening Bank BNI dengan nomor rekening 0821180896 atas nama Ashar Ang selaku pemilik Hotel Sederhana, kemudian Terdakwa melakukan pembuatan bukti transaksi palsu yang Terdakwa buat dengan menggunakan handphone merek Infinix HOT 12i warna biru milik Terdakwa melalui aplikasi Addtext dengan cara Terdakwa membuka aplikasi Addtex yang telah Terdakwa install di handphone Terdakwa, kemudian Terdakwa mencari file foto bukti transaksi yang menggunakan aplikasi Brimo, setelah Terdakwa temukan foto tersebut lalu Terdakwa melakukan edit foto dengan cara memblok tulisan pada file foto tersebut, kemudian Terdakwa merubah dengan cara menuliskan identitas nomor rekening yang akan ditransfer, setelah itu Terdakwa mengedit identitas dan jumlah yang ditransfer, kemudian Terdakwa menyimpan file tersebut, setelah Terdakwa selesai membuat bukti transfer palsu kemudian Terdakwa meminta nomor handphone Saksi Putra, lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer palsu tersebut melalui pesan Whatsapp ke nomor Saksi Putra dengan rincian sebagai berikut:
- Rp. 1.050.000,- (Satu juta lima puluh ribu rupiah) merupakan transaksi palsu pada tanggal 01 Mei 2025 untuk pembayaran biaya penginapan dan biaya sewa sepeda motor selama 3 hari;
- pada tanggal 02 Mei 2025 Terdakwa meminta uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi AGUNG SETIAWAN alias RIO selaku Manager Hotel atau pengawas hotel yang saat itu sedang berjaga, Terdakwa berjanji akan mengganti uang tersebut dengan cara transfer ke rekening Ashar Ang, setelah itu Saksi Rio menyuruh Saksi Putra untuk mengambilkan uang tersebut, setelah Terdakwa menerima uang tersebut kemudian Terdakwa membuat tanda bukti transfer palsu pada tanggal 02 Mei 2025, setelah jadi kemudian Terdakwa kirimkan kepada Saksi Putra;
- pada tanggal 02 Mei 2025 Terdakwa meminta lagi uang kepada Saksi Putra senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk membeli makan malam dan akan mengganti dengan mentransfer uang tersebut ke rekening milik Ashar Ang, setelah uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diberikan maka Terdakwa membuat lagi tanda bukti transfer palsu dengan nominal Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah jadi maka Terdakwa kirimkan kepada Saksi Putra;
- pada tanggal 03 Mei 2025 Terdakwa meminta lagi senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Putra dengan maksud agar dipotong sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran jasa laundry dan makan selama Terdakwa menginap dan sisanya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa terima, kemudian Terdakwa gantikan dengan cara mentransfer ke rekening milik Ashar Ang, setelah uang diberikan kemudian Terdakwa membuat lagi bukti transfer palsu dengan nominal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah jadi kemudian Terdakwa mengirimkan kepada Saksi Putra,
- kemudian pada tanggal 04 Mei 2025 Terdakwa meminta uang tunai senilai Rp. 500.000 dengan berjanji akan mengganti uang tersebut sekaligus dengan biaya kamar pada tanggal 04 Mei 2025, namun saat itu uang tunai tidak tersedia sehingga Saksi Rio mentransfer uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puliuh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa membuat bukti transfer palsu Rp. 1.000.000 yang Terdakwa kirimkan kepada Saksi Putra, lalu Terdakwa beberapa kali meminta sisa uang sejumlah Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga resepsionis memberitahukan hal tersebut kepada Ashar Ang selaku pemilik Hotel Sederhana, namun setelah Ashar Ang melakukan pengecekan di rekeningnya tidak terdapat riwayat transaksi uang masuk atas nama Dian Rizky Pramana Alias Dian sejak tanggal 1 Mei 2025 s/d 4 Mei 2025, namun pada saat pelayan ingin mengkonfirmasi hal tersebut kepada Terdakwa, tanpa pemberitahuan kepada petugas Hotel Sederhana Terdakwa telah meninggalkan Hotel tanpa menyelesaikan pembayaran sewa kamar dan sewa sepeda motor.
- Bahwa kerugian yang dialami Ashar Ang selaku pemilik Hotel Sederhana yakni biaya menginap di hotel selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan tanggal 04 Mei 2025 sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), biaya sewa motor selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan tanggal 04 Mei 2025 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), memberikan uang tunai sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), maka total keseluruhan yakni Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan bukti transfer fiktif yang diberikan kepada pihak hotel senilai Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari:
- Tanggal 1 Mei 2025 nominal Rp.1.050.000.- (satu juta lima puluh ribu rupiah);
- Tanggal 2 Mei 2025 nominal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Tanggal 2 Mei 2025 nominal Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Tanggal 3 Mei 2025 nominal Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
- Tanggal 4 Mei 2025 nominal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan yakni mendapatkan fasilitas hotel dengan gratis selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 28 April 2025 sampai tanggal 04 Mei 2025 dengan biaya sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), menggunakan kendaraan hotel selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 28 April 2025 sampai tanggal 04 Mei 2025 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang tunai sejumlah Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa minta kepada pihak Hotel Sederhana;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Mengambil Tangkapan Layar/Screenshots Akun oleh Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025, telah dilakukan pengambilan tangkapan layar/screenshots yang disimpan di 1 (satu) unit handphone Infinix milik DIAN RIZKY PRAMANA alias DIAN berupa 5 (lima) file bukti transaksi palsu yang telah dilakukan has dengan nama file yakni:
- AddText_05-01-09.20.01 dengan nilai Has MD5 678a4e6 SHA1 89aaca,
- AddText_05-02-02.03.15 dengan nilai Has MD5 9d916e, SHA1 acf332,
- AddText_05-02-04.49.43 dengan nilai Has MD5 2c9fea SHA1 aa314d,
- AddText_05-03-07.59.11 dengan nilai Has MD5 51647b SHA1 1344f3,
- AddText_05-04-01.46.36 dengan nilai Has MD5 e4b76a SHA1 c2a3a6.
- Bahwa berdasarkan rekening koran Bank BNI Taplus Bisnis Premium Cabang Tolitoli dengan Nomor Rekening 0821180896 atas nama Bpk. ASHAR ANG periode tanggal 01/-5/2025 s/d 05/05/2025 tidak ditemukan transaksi uang masuk dari rekening BRI 0522 **** **** 500 atas nama DIAN RIZKY PRAMANA seperti yang Terdakwa akui melalui bukti transfer yang dikirimkan kepada pihak Hotel Sederhana.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Tolitoli, 10 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
PARMAN, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199610102020121011
|
|