| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa ke 2 (dua) objek sengketa tersebut adalah milik almarhum Ambo Asse yaitu :
a. Sawah yang luasnya kurang lebih 15 are yang terletak di Kampung Tengah, Dusun Siaung, Desa Tende, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan Laling;
- Sebelah Timur dengan Laling;
- Sebelah Selatan dengan Linang ;
- Sebelah Barat dengan Mustamin;
b. Sawah yang luasnya kurang lebih 25 are yang terletak di Kampung Tengah, Dusun Siaung, Desa Tende, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan Hi Pajana;
- Sebelah Timur dengan Lasema / Suardi;
- Sebelah Selatan dengan Ladare ;
- Sebelah Barat dengan Ladare;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk menyerahkan objek sengketa milik almarhum Ambo Asse kepada Para Penggugat yaitu :
a. Sawah yang luasnya kurang lebih 15 are yang terletak di Kampung Tengah, Dusun Siaung, Desa Tende, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan Laling;
- Sebelah Timur dengan Laling;
- Sebelah Selatan dengan Linang ;
- Sebelah Barat dengan Mustamin;
b. Sawah yang luasnya kurang lebih 25 are yang terletak di Kampung Tengah, Dusun Siaung, Desa Tende, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan Hi Pajana;
- Sebelah Timur dengan Lasema / Suardi;
- Sebelah Selatan dengan Ladare ;
- Sebelah Barat dengan Ladare;
dalam keadaan kosong dari penguasaan para Tergugat, atau dari siapa saja yang memperoleh hak dari padanya;
- Menyatakan Sah menurut Hukum seluruh surat-surat bukti para Penggugat atas tanah obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat, membayar Ganti Rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) selama menguasai obyek sengketa, dengan seketika dan sekaligus;
- Menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat bukti milik Tergugat, adalah tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat, atas setiap keterlambatan melaksanakan Putusan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),secara tanggung renteng setiap harinya;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|