| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Sita Jaminan (Conserbatoir Beslag) tersebut adalah mengikat ;
- Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum ;
- Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Tergugat dalam perkaraa ini, Tidak sah, tidak berharga dan batal demi hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah cucu Almarhum Hi Hamid ;
- Menyatakan Objek perkara tanah seluas 3437 m2 (Tiga ribu empat ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang terletak di jalan Cokroaminoto, kampung baru/malosong, sekarang Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Propinsi Sulawesi Tengah adalah warisan budel almarhum Hi. Hamid secara turun temurun ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah objek perkara / objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 3437 m2 (Tiga ribu empat ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang terletak di jalan Cokroaminoto, kampung baru/malosong (sekarang Kelurahan Baru), Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, propinsi Sulawesi Tengah, yang dahulu di dirikan gedung Sekolah Tiong Hoa ( Sekolah cina ) dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebalah Utaradahulu berbatasn dengan Laut/Pantaisekarang Gudang / tanah Suwardi Amsal (Bolong), Rumah Sherny Rontos, dan jalan Lorong.
Sebelah Selatan dengan Jalan raya Cokroaminoto ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ang Tek Thoan sekarang Indra (Toko Lentora) ;
baik di kuasai secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dan atau menyuruh orang lain menguasai serta menikmati tanah tersebut sampai dengan sekarang adalah tanpa hak, melawan hukum yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah objek Perkara/ Objek sengketa tersebut secaraa langsung tanpa syarat apapun. yaitu tanah objek perkara / objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 3437 m2 (Tiga ribu empat ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang terletak di jalan Cokroaminoto, kampung baru/malosong (sekarang Kelurahan Baru), Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, propinsi Sulawesi Tengah, yang dahulu di dirikan gedung Sekolah Tiong Hoa ( Sekolah cina ) dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebalah Utaradahulu berbatasn dengan Laut/Pantaisekarang Gudang / tanah Suwardi Amsal (Bolong), Rumah Sherny Rontos, dan jalan Lorong.
Sebelah Selatan dengan Jalan raya Cokroaminoto ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ang Tek Thoan sekarang Indra (Toko Lentora) ;
sebelah Barat berbatasan dengan pantai,tanah Go Siong Tong sekarang Wempi G ;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar kepada Penggugat Kerugian materil Penggugat kurang lebih sekitar Rp. 1.000.000.000,-. (satu miliar Rupiah) ; secara tanggung rentang, seketika dan sekaligus dengan tanpa syarat ;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar kepada Penggugat uang kerugian non Materil sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tanggung rentang, seketika dan sekaligus dengan tanpa syarat ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voerbaarheid bij voorraad) walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) dari Para Tergugat ;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, setiap kali lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
|