Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama dan bulan kelahiran pada akta kelahiran Pemohon No. 38 / 1949, dari nama Siok Hwa dan bulan Nopember 1949 menjadi tertulis Nama Pemohon Siok Hwa alias Kho Siok Hwa alias Nurhayati, Lahir di Tolitoli pada tanggal 12 Okotober 1949, Perempuan, anak ke-5 (lima) dari 8 (delapan) bersaudara dari pasangan suami istri bapak Ko Hong Giem dan Ibu Oei Si Oe Tj Se Nio ;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tolitoli setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
- Menyatakan nama Pemohon Nurhayati dan Nurhajati, Nuhayati, Kho Siok Hwa, Siok Hwa adalah orang yang sama ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon ;
|