Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2026/PN Tli 1.Parman S.H
2.LIA NUR SAFITA, S.H.
3.TSANIYA YUSMIASTUTI, S.H.
4.FITRI NUR AINI PRASETYO, S.H.
RAHMA AMIR alias IMEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2278/P.2.12.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
2LIA NUR SAFITA, S.H.
3TSANIYA YUSMIASTUTI, S.H.
4FITRI NUR AINI PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMA AMIR alias IMEL[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RAHMA AMIR Alias IMEL

Nomor Identitas

:

6405024604020001

Tempat Lahir

:

Nunukan

Umur / Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 06 April 2002

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. A Pananong No 65 Kel. Palanro Kec. Mallusetasi Kab. Barru Prov Sulawesi Selatan (KTP) dan Jl. Nanas Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli (Domisili)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (Berijazah)

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

Tanggal 18 Juni 2026 s/d 21 Juni 2026;

  1. Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 21 Juni 2026 s/d 23 Juni 2026;

  1. Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 23 Juni 2026 s/d 12 Juli 2026;

  • Pembataran

:

Sejak tanggal 23 Juni s/d 27 Juni 2026;

  • Penahanan Lanjutan

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 27 Juni 2026 s/d 15 Juli 2026;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 16 Juli 2026 s/d 24 Agustus 2026;

  • Perpanjangan Wakil Ketua PN ke-1
  • Penuntut umum

:

 

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 25 Agustus 2026 s/d 23 September 2026.

Rutan Lapas Tolitoli, sejak tanggal 21 September 2026 s/d 10 Oktober 2026

 

  1. DAKWAAN

KESATU

-------Bahwa Ia Terdakwa RAHMA AMIR Alias IMEL pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026, sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi AGUSTINI alias TINI yang beralamat di JaIan Nanas, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa sedang berada di rumah saksi AGUSTINI alias TINI beralamat di JaIan Nanas, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, kemudian Terdakwa dihubungi melalui Whatsapp oleh saudara BS alias BASENG (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gram, Terdakwa selanjutnya memesan sebanyak 1 (satu) gram. Sekitar pukul 19.00 WITA, saudara BS alias BASENG menghubungi Terdakwa dan mengabarkan bahwa narkotika jenis sabu akan diantarkan dan disimpan di bagian depan rumah saksi AGUSTINI alias TINI sementara untuk pembayarannya saudara BS alias BASENG meminta agar Terdakwa meletakkan uang di tempat narkotika jenis sabu tersebut setelah diantar nantinya. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan pembungkus rokok merek Sampoerna, Terdakwa lalu meletakkan uang pembayaran sebanyak Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di tempat tersebut;
  • Bahwa Terdakwa masuk kedalam rumah lalu membuka bungkusan tersebut dimana di dalamnya berisi 2 (dua) paket plastik klip narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi di lantai 2 (dua) dengan tujuan untuk memakai/mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Setelah selesai, Terdakwa naik ke kamar yang berada di lantai 3 (tiga) dan membungkus salah satu dari 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut dengan kertas warna kuning dan memasukkannya di dalam wadah plastik bulat warna merah muda putih untuk kemudian Terdakwa simpan lagi ke dalam tas berwarna biru yang Terdakwa letakkan di atas kursi sofa di dalam kamar;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WITA bertempat dirumah milik AGUSTINI alias TINI yang beralamatkan di JaIan Nanas Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli, datang petugas kepolisian masuk ke dalam kamar dimana Terdakwa berada, sehingga karena merasa panik dan takut Terdakwa langsung sengaja dan spontan mengambil tas warna biru dari kursi sofa yang terletak di dalam kamar tersebut, lalu membuang tas warna biru tersebut ke bagian kursi sofa yang terletak di bagian teras. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik bening berisi diduga narkotika jeni sabu dan diberi kode angka 1-2, dengan berat netto seluruhnya 0,7801 (nol koma tujuh delapan nol satu) gram, 1 (satu) buah tas warna biru, 1 (satu) buah wadah plastik bulat warna merah muda putih, 1 (satu) lembar kertas warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru. Selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Tolitoli untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli atau menerima Narkotika Golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan rincian jumlah 2 (dua) plastik bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,7801 (nol koma tujuh delapan nol satu) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 05 Agustus 2026 hasil penimbangan di BPOM untuk pengujian seberat 0,1075 (nol koma satu nol tujuh lima) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 0,6727 (nol koma enam tujuh dua enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.26.0274 tanggal 05 Agustus 2026 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik berisikan serbuk kristal warna bening dengan berat netto 0,1075 (nol koma satu nol tujuh lima) gram yang diberi nomor kode sampel: 26.103.11.16.05.0271.K yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika);
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine Nomor: 09.3/774/KET/RSUD/VIII/2026 dari RSUD MOKOPIDO nama Pasien RAHMA AMIR alias IMEL tanggal pemeriksaan 18 Juni 2026 menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan urine dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (+) positif, Tetra Hydro Cannabinol (-) negatif, Morphine (-) negatif, Benzodiazepine (-) negatif, Cocain (-) negatif, Methamphetamine (-) negatif;

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Ia Terdakwa RAHMA AMIR Alias IMEL pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026, sekira pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi AGUSTINI alias TINI yang beralamat di JaIan Nanas, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa sedang berada di rumah saksi AGUSTINI alias TINI beralamat di JaIan Nanas, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, kemudian Terdakwa dihubungi melalui Whatsapp oleh saudara BS alias BASENG (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gram, Terdakwa selanjutnya memesan sebanyak 1 (satu) gram. Sekitar pukul 19.00 WITA, saudara BS alias BASENG menghubungi Terdakwa dan mengabarkan bahwa narkotika jenis sabu akan diantarkan dan disimpan di bagian depan rumah saksi AGUSTINI alias TINI sementara untuk pembayarannya saudara BS alias BASENG meminta agar Terdakwa meletakkan uang di tempat narkotika jenis sabu tersebut setelah diantar nantinya. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan pembungkus rokok merek Sampoerna, Terdakwa lalu meletakkan uang pembayaran sebanyak Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di tempat tersebut;
  • Bahwa Terdakwa masuk kedalam rumah lalu membuka bungkusan tersebut dimana di dalamnya berisi 2 (dua) paket plastik klip narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi di lantai 2 (dua) dengan tujuan untuk memakai/mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Setelah selesai, Terdakwa naik ke kamar yang berada di lantai 3 (tiga) dan membungkus salah satu dari 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut dengan kertas warna kuning dan memasukkannya di dalam wadah plastik bulat warna merah muda putih untuk kemudian Terdakwa simpan lagi ke dalam tas berwarna biru yang Terdakwa letakkan di atas kursi sofa di dalam kamar;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WITA bertempat dirumah milik AGUSTINI alias TINI yang beralamatkan di JaIan Nanas Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli, datang petugas kepolisian masuk ke dalam kamar dimana Terdakwa berada, sehingga karena merasa panik dan takut Terdakwa langsung sengaja dan spontan mengambil tas warna biru dari kursi sofa yang terletak di dalam kamar tersebut, lalu membuang tas warna biru tersebut ke bagian kursi sofa yang terletak di bagian teras. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik bening berisi diduga narkotika jeni sabu dan diberi kode angka 1-2, dengan berat netto seluruhnya 0,7801 (nol koma tujuh delapan nol satu) gram, 1 (satu) buah tas warna biru, 1 (satu) buah wadah plastik bulat warna merah muda putih, 1 (satu) lembar kertas warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru. Selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Tolitoli untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan rincian jumlah 2 (dua) plastik bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,7801 (nol koma tujuh delapan nol satu) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 05 Agustus 2026 hasil penimbangan di BPOM untuk pengujian seberat 0,1075 (nol koma satu nol tujuh lima) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 0,6727 (nol koma enam tujuh dua enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.26.0274 tanggal 05 Agustus 2026 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik berisikan serbuk kristal warna bening dengan berat netto 0,1075 (nol koma satu nol tujuh lima) gram yang diberi nomor kode sampel: 26.103.11.16.05.0271.K yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika);
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine Nomor: 09.3/774/KET/RSUD/VIII/2026 dari RSUD MOKOPIDO nama Pasien RAHMA AMIR alias IMEL tanggal pemeriksaan 18 Juni 2026 menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan urine dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (+) positif, Tetra Hydro Cannabinol (-) negatif, Morphine (-) negatif, Benzodiazepine (-) negatif, Cocain (-) negatif, Methamphetamine (-) negatif;

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

 

KETIGA

-------Bahwa Ia Terdakwa RAHMA AMIR Alias IMEL pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026, sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi AGUSTINI alias TINI yang beralamat di JaIan Nanas Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa sedang berada di rumah saksi AGUSTINI alias TINI beralamat di JaIan Nanas, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, kemudian Terdakwa dihubungi melalui Whatsapp oleh saudara BS alias BASENG (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gram, Terdakwa selanjutnya memesan sebanyak 1 (satu) gram. Sekitar pukul 19.00 WITA, saudara BS alias BASENG menghubungi Terdakwa dan mengabarkan bahwa narkotika jenis sabu akan diantarkan dan disimpan di bagian depan rumah saksi AGUSTINI alias TINI sementara untuk pembayarannya saudara BS alias BASENG meminta agar Terdakwa meletakkan uang di tempat narkotika jenis sabu tersebut setelah diantar nantinya. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan pembungkus rokok merek Sampoerna, Terdakwa lalu meletakkan uang pembayaran sebanyak Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di tempat tersebut;
  • Bahwa Terdakwa masuk kedalam rumah lalu membuka bungkusan tersebut dimana di dalamnya berisi 2 (dua) paket plastik klip narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi di lantai 2 (dua) dengan tujuan untuk mengonsumsi/menghisap narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengonsumsi/menghisap narkotika jenis sabu tersebut dengan acara mengambil botol mineral ukuran kecil yang sudah dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang pada bagian penutup botol selanjutnya diisi air lalu 2 (dua) buah pipet dimasukkan ke dalam masing-masing lubang dimana 1 (satu) pipet mengarah kedalam air dan 1 (satu) pipet berada di atas permukaan air. Selanjutnya Terdakwa mengambil sabu-sabu dari salah satu paket plastik klip dan memasukkan kedalam kaca pirex lalu dibakar menggunakan korek api, setelah itu kaca pirex ditempel ke salah satu pipet yang mengarah ke air kemudian kaca pirex dibakar hingga mengeluarkan asap dan asap tersebut Terdakwa hisap melalui pipet yang berada dipermukaan air menggunakan mulut sebanyak 10 (sepuluh) kali. Setelah selesai, Terdakwa naik ke kamar yang berada di lantai 3 (tiga) dan membungkus salah satu dari 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut dengan kertas warna kuning dan memasukkannya di dalam wadah plastik bulat warna merah muda putih untuk kemudian Terdakwa simpan lagi ke dalam tas berwarna biru yang Terdakwa letakkan di atas kursi sofa di dalam kamar;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WITA bertempat dirumah milik AGUSTINI alias TINI yang beralamatkan di JaIan Nanas Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli, datang petugas kepolisian masuk ke dalam kamar dimana Terdakwa berada, sehingga karena merasa panik dan takut Terdakwa langsung sengaja dan spontan mengambil tas warna biru dari kursi sofa yang terletak di dalam kamar tersebut, lalu membuang tas warna biru tersebut ke bagian kursi sofa yang terletak di bagian teras. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik bening berisi diduga narkotika jeni sabu dan diberi kode angka 1-2, dengan berat netto seluruhnya 0,7801 (nol koma tujuh delapan nol satu) gram, 1 (satu) buah tas warna biru, 1 (satu) buah wadah plastik bulat warna merah muda putih, 1 (satu) lembar kertas warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru. Selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Tolitoli untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan rincian jumlah 2 (dua) plastik bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,7801 (nol koma tujuh delapan nol satu) gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 05 Agustus 2026 hasil penimbangan di BPOM untuk pengujian seberat 0,1075 (nol koma satu nol tujuh lima) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 0,6727 (nol koma enam tujuh dua enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.26.0274 tanggal 05 Agustus 2026 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik berisikan serbuk kristal warna bening dengan berat netto 0,1075 (nol koma satu nol tujuh lima) gram yang diberi nomor kode sampel: 26.103.11.16.05.0271.K yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika);
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine Nomor: 09.3/774/KET/RSUD/VIII/2026 dari RSUD MOKOPIDO nama Pasien RAHMA AMIR alias IMEL tanggal pemeriksaan 18 Juni 2026 menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan urine dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (+) positif, Tetra Hydro Cannabinol (-) negatif, Morphine (-) negatif, Benzodiazepine (-) negatif, Cocain (-) negatif, Methamphetamine (-) negatif;

 

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 Tolitoli, 02 Oktober 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

TSANIYA YUSMIASTUTI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 20000317 202404 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya