Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2026/PN Tli 1.LIA NUR SAFITA, S.H.
2.RR. ALYA CHINTAMI VIRADEA, S.H.
3.TSANIYA YUSMIASTUTI, S.H.
4.MUHAMMAD FIKRI MAARIF, S.H.
ISHAK BIN JAMALUDDIN Alias SUGENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2305/P.2.12.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIA NUR SAFITA, S.H.
2RR. ALYA CHINTAMI VIRADEA, S.H.
3TSANIYA YUSMIASTUTI, S.H.
4MUHAMMAD FIKRI MAARIF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISHAK BIN JAMALUDDIN Alias SUGENG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

 

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA:

Nama lengkap

:

ISHAK BIN JAMALUDDIN Alias SUGENG

Tempat lahir

:

Tolitoli

Umur/tanggal lahir

:

30 tahun / 20 April 1996

Kebangsaan/Kewarganegaraan 

:

Indonesia

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Tempat tinggal

:

Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

S1 (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
  1. Penangkapan

:

01 Agustus 2026 s/d 04 Agustus 2026;

Perpanjangan Penangkapan

:

04 Agustus 2026 s/d 07 Agustus 2026.

  1. Penahan

 

 

  1. Oleh Penyidik

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Dittahti Polda Sulteng, sejak tanggal 06 Agustus 2026 s/d tanggal 25 Agustus 2026;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Dittahti Polda Sulteng, sejak tanggal 26 Agustus 2026 s/d tanggal 04 Oktober 2026.

  1. Oleh Penuntut Umum

 

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Kelas II B Tolitoli, sejak tanggal 30 September 2026 s/d 19 Oktober 2026

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa ISHAK BIN JAMALUDDIN Alias SUGENG (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Rumah ZULKIFLI (DPO) di Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram yaitu sebanyak 25 (dua puluh lima) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 21,6461 (dua puluh satu koma enam empat enam satu) gram yang disisihkan 0,1052 (nol koma satu nol lima dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium dan tersisa netto 21,5409 (dua puluh satu koma lima empat nol sembilan) gram sebagai pembuktian di persidangan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa berangkat dari rumahnya ke rumah seorang yang terdakwa kenal dengan ZULKIFLI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu kepada ZULKIFLI (DPO). Sesampainya Terdakwa di rumah ZULKIFLI (DPO) kemudian Terdakwa menanyakan kepada ZULKIFLI (DPO) “bos ada barangkah?” yang ditanyakan kembali oleh ZULKIFLI (DPO) “kamu mau ambil berapa?”. Terdakwa kemudian menanggapi dengan mengatakan “saya mau ambil paket kecil saja untuk saya mau pakai disini”. Mengetahui jawaban Terdakwa tersebut, ZULKIFLI (DPO) menawarkan kepada Terdakwa dengan mengatakan “kamu mau ba jual jugakah nanti saya kasih bonus sabu sama kamu untuk kamu pakai, dari pada kamu beli terus”. Terdakwa akhirnya menyetujui tawaran tersebut, dan di waktu yang sama, Terdakwa kemudian menerima total sebanyak 25 (dua puluh lima) paket sabu yang diserahkan oleh ZULKIFLI (DPO) yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dengan harga Rp 1.300.000,- (Satu juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) per paket dan 2 (dua) paket sabu sebagai imbalan untuk Terdakwa;
  • Bahwa pada hari yang sama, setelah menerima paket sabu dengan total sebanyak 25 (dua puluh lima) paket sabu, Terdakwa meninggalkan rumah ZULKIFLI (DPO) menuju rumah Terdakwa di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli pada pukul 22.00 WITA. Setibanya di rumah, Terdakwa mengeluarkan bungkusan sabu tersebut dan menghitung jumlahnya yang dimana benar di dalam bungkusan itu terdapat 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian memisahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut yang terdakwa anggap sebagai upah Terdakwa yang menjualkan paket sabu. Sedangkan 23 (dua puluh tiga) paket sabu Terdakwa masukkan kembali ke dalam plastik bening untuk selanjutnya terdakwa masukkan lagi ke dalam tas kotak kecil berwarna pink;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di rumahnya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah. Atas informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terdakwa. Kemudian sekitar pukul 14.22 WITA, Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mendatangi rumah terdakwa. Pada saat Tim masuk ke dalam rumah, terdakwa sempat berusaha melarikan diri melalui atas genteng, namun kemudian Terdakwa turun dan menyerahkan diri. Selanjutnya Terdakwa diajak untuk menyaksikan proses penggeledahan di dalam rumahnya;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) kotak kecil yang berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) tas kotak kecil berwarna pink yang berisikan 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) plastik klip bening. Barang-barang tersebut kemudian diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi masyarakat, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat Terdakwa diinterogasi oleh Anggota Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, diketahui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama ZULKIFLI (Daftar Pencarian Orang) yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa. Adapun bentuk kerja sama antara Terdakwa dengan ZULKIFLI dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yaitu Terdakwa menerima titipan sebanyak 25 (dua puluh lima) paket Narkotika jenis sabu, yang terdiri dari 2 (dua) paket sebagai upah Terdakwa karena membantu menjual Narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan 23 (dua puluh tiga) paket lainnya dititipkan untuk dijual dengan harga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per paket;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bermaksud menjual kembali 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per paket, namun sebelum seluruh Narkotika jenis sabu tersebut berhasil dijual, Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah dan barang bukti tersebut ditemukan serta disita dari penguasaan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Narkotika oleh Direktorat Reserse Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tengah  tertanggal 01 Agustus 2026 telah dilakukan penimbangan oleh Jepri Simatupang, S.P., M.H. terhadap 25 (dua puluh lima) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Ishak Bin Jamaluddin alias Sugeng dengan total berat bersih (berat netto) 21,6461 (dua puluh satu koma enam empat enam satu) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1052 (nol koma satu nol lima dua) gram untuk pemeriksaan BPOM, sehingga sisa barang bukti untuk pembuktian di persidangan 21,5409 (dua satu koma lima empat nol sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0270 tanggal 02 Agustus 2026 dengan hasil pemeriksaan sampel seberat 0,1052 (nol koma satu nol lima dua) gram dengan kode sampel 26.103.11.16.05.0275.K positif mengandung Metamphetamine. Metamphetamina terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 November 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/315/VIII/RES.4.2./2026/Rumkit Bhay tanggal 01 Agustus 2026, yang dilakukan pemeriksaan urine secara Laboratoris terhadap Terdakwa ISHAK Bin DJAMALUDDIN oleh Dr. dr. JUDY DERMAWAN, M.Kes.QHIA selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu, ditemukan hasil tes urine Terdakwa yaitu: Amphetamine: Positif (+), Methamphethamine: Positif (+), Marijuana: Negatif (-), Benzodiazepin: Negatif (-), Morphin: Negatif (-), Cocaine: Negatif (-);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ISHAK BIN JAMALUDDIN Alias SUGENG menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram dilakukan tanpa hak dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ISHAK BIN JAMALUDDIN Alias SUGENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa ISHAK BIN JAMALUDDIN Alias SUGENG (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.22 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram yaitu sebanyak 25 (dua puluh lima) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 21,6461 (dua puluh satu koma enam empat enam satu) gram yang disisihkan 0,1052 (nol koma satu nol lima dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium dan tersisa netto 21,5409 (dua puluh satu koma lima empat nol sembilan) gram sebagai pembuktian di persidangan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah tiba di wilayah Kabupaten Tolitoli untuk melaksanakan penyelidikan berkaitan dengan adanya peredaran Narkotika. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan dan profiling terhadap Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 14.22 WITA, Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mendatangi rumah Terdakwa. Pada saat Tim masuk ke dalam rumah, Terdakwa sempat berusaha melarikan diri melalui atas genteng, namun kemudian Terdakwa turun dan menyerahkan diri yang selanjutnya Terdakwa diamankan petugas;
  • Bahwa setelah Terdakwa diamankan, petugas mengajak Terdakwa untuk menyaksikan penggeledahan. Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 (satu) kotak kecil yang berada di dalam lemari pada salah satu kamar di rumah Terdakwa. Setelah kotak tersebut dibuka, di dalamnya ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang berada di dalam plastik klip. Pada saat petugas memperlihatkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan menanyakan “siapa yang punya ini?”, Terdakwa mengakui dengan menjawab “saya pak yang punya”.  Bahwa selanjutnya ditemukan 1 (satu) tas kotak kecil berwarna pink yang berisikan 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) plastik klip bening yang ditemukan di bawah jendela di lantai dua rumah Terdakwa. Barang-barang tersebut kemudian diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi masyarakat, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama ZULKIFLI (Daftar Pencarian Orang) yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa. Adapun bentuk kerja sama antara Terdakwa dengan ZULKIFLI dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yaitu Terdakwa menerima titipan sebanyak 25 (dua puluh lima) paket Narkotika jenis sabu, yang terdiri dari 2 (dua) paket sebagai upah Terdakwa karena membantu menjual Narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan 23 (dua puluh tiga) paket lainnya dititipkan untuk dijual dengan modal sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per paket yang rencananya akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per paket;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Narkotika oleh Direktorat Reserse Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tengah  tertanggal 01 Agustus 2026 telah dilakukan penimbangan oleh Jepri Simatupang, S.P., M.H. terhadap 25 (dua puluh lima) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Ishak Bin Jamaluddin alias Sugeng dengan total berat bersih (berat netto) 21,6461 (dua puluh satu koma enam empat enam satu) gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1052 (nol koma satu nol lima dua) gram untuk pemeriksaan BPOM, sehingga sisa barang bukti untuk pembuktian di persidangan 21,5409 (dua satu koma lima empat nol sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0270 tanggal 02 Agustus 2026 dengan hasil pemeriksaan sampel seberat 0,1052 (nol koma satu nol lima dua) gram dengan kode sampel 26.103.11.16.05.0275.K positif mengandung Metamphetamine. Metamphetamina terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 November 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/315/VIII/RES.4.2./2026/Rumkit Bhay tanggal 01 Agustus 2026, yang dilakukan pemeriksaan urine secara Laboratoris terhadap Terdakwa ISHAK Bin DJAMALUDDIN oleh Dr. dr. JUDY DERMAWAN, M.Kes.QHIA selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu, ditemukan hasil tes urine Terdakwa yaitu: Amphetamine: Positif (+), Methamphethamine: Positif (+), Marijuana: Negatif (-), Benzodiazepin: Negatif (-), Morphin: Negatif (-), Cocaine: Negatif (-);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ISHAK BIN JAMALUDDIN Alias SUGENG memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram dilakukan tanpa hak dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ISHAK BIN JAMALUDDIN Alias SUGENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------

 

 

Tolitoli, 07 Oktober 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

LIA NUR SAFITA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970411 202404 2 001

 

 

 

 

MUHAMMAD FIKRI MAARIF, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19990822 202404 1 004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya