Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2025/PN Tli 1.Heppies Maykel H. Notanubun, S.H.
2.YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H.
LISMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan : B-267/P.2.12.9/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Heppies Maykel H. Notanubun, S.H.
2YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LISMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

----Bahwa ia Terdakwa LISMAN Alias ACO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 25 Maret Tahun 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Desa Malomba, Kec. Dondo, Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Penganiayaan”, terhadap saksi korban SOFIANTI Alias SAPE dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wita di Desa Malomba Kec. Dondo Kab. Tolitoli. Saat itu saksi Korban SOFIANTI Alias SAPE sedang berada di dalam rumahnya bersama Terdakwa dan ketiga anak dari Terdakwa dan Saksi Korban. Pada saat itu tiga orang anak dari Saksi Korban berusia 13 tahun, 8 tahun dan usia 5 tahun dikurung di dalam rumah dan dilarang keluar serta tidak di berikan makan oleh Terdakwa. Kemudian pada saat itu Terdakwa meminjam HP Saksi Korban untuk Hotspot agar Terdakwa bisa bermain Game online, namun saksi Korban tidak memberikan sehingga Terdakwa marah dan langsung menendang paha kanan Saksi Korban sebanyak lima kali dan langsung memukul kedua mata Saksi Korban dengan tangan kanannya yang terbuka sehingga mata saksi Korban kesakitan dan bengkak, kemudian pada hari dan tanggal yang sama dimalam harinya Saksi Korban meminta tolong kepada Saksi SAFIRA Alias ICCI untuk datang menjemput Saksi Korban agar bisa keluar dari rumah dan tidak di pukul lagi, Kemudian sekira pukul 19.00 wita Saksi SAFIRA Alias ICCI datang dengan Bhabinsa dan pak. Kapolsek untuk menenangkan situasi sehingga saksi Korban dapat keluar dari rumah tersebut.

Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, Saksi Korban SOFIANTI Alias SAPE mengalami kesakitan dan trauma, luka memar pada kedua kelopak mata serta Saksi Korban tidak dapat mengurus Anak-Anaknya.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luar Nomor: 000/49.18/RSU-HZB/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 yang di tandatangani oleh dr. SITTI USMIRANTI USMAN selaku dokter pemeriksa pada UPT RUMAH SAKIT UMUM Hj. ZUBAEDA BANTILAN menerangkan bahwa telah memeriksa seorang yang bernama Sofiyanti, dengan hasil pemeriksaan :

KESIMPULAN

Telah dilakukan pemeriksaan luar tangggal dua puluh enam bulan maret tahun dua ribu dua puluh lima, pukul empat sebelas lewat tiga puluh enam menut waktu Indonesia Tengah pada seorang perempuan dengan berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resor Tolitoli Sektir Dondo Surat Permintaan Visum, Nomor Surat Permintaan VER/07/III/2025/Sek-Dondo, bernama sofiyanti berumur tiga puluh empat tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa ditemukan adanya pada kelopak mata bagian atas sisi kanan tampak bengkak disertai luka memar berwarna merah kebiruan berukuran empat sentimeter kali dua senitimeter dan kelopak mata bagian atas sisi kiri tampak bengkak disertai luka memar berwarna merah kebiruan berukurab dua sentimeter kali dua sentimeter.

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP---------

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia Terdakwa LISMAN Alias ACO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 25 Maret Tahun 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Desa Malomba, Kec. Dondo, Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, yang dilakukan oleh Terdakwa selaku suami terhadap saksi korban SOFIANTI Alias SAPE selaku Istri dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa bermula pada hari selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wita di Desa Malomba Kec. Dondo Kab. Tolitoli. Saat itu saksi Korban SOFIANTI Alias SAPE sedang berada di dalam rumahnya bersama Terdakwa dan ketiga anak dari Terdakwa dan Saksi Korban. Pada saat itu tiga orang anak dari Saksi Korban berusia 13 tahun, 8 tahun dan usia 5 tahun dikurung di dalam rumah dan dilarang keluar serta tidak di berikan makan oleh Terdakwa. Kemudian pada saat itu Terdakwa meminjam HP Saksi Korban untuk Hotspot agar Terdakwa bisa bermain Game online, namun saksi Korban tidak memberikan sehingga Terdakwa marah dan langsung menendang paha kanan Saksi Korban sebanyak lima kali dan langsung memukul kedua mata Saksi Korban dengan tangan kanannya yang terbuka sehingga mata saksi Korban kesakitan dan bengkak, kemudian pada hari dan tanggal yang sama dimalam harinya Saksi Korban meminta tolong kepada Saksi SAFIRA Alias ICCI untuk datang menjemput Saksi Korban agar bisa keluar dari rumah dan tidak di pukul lagi, Kemudian sekira pukul 19.00 wita Saksi SAFIRA Alias ICCI datang dengan Bhabinsa dan pak. Kapolsek untuk menenangkan situasi sehingga saksi Korban dapat keluar dari rumah tersebut.

Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, Saksi Korban SOFIANTI Alias SAPE mengalami kesakitan dan trauma, luka memar pada kedua kelopak mata serta Saksi Korban tidak dapat mengurus Anak-Anaknya.

Bahwa Terdakwa merupakan Suami dari Saksi Korban SOFIANTI Alias SAPE dan tinggal bersama Desa Malomba Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luar Nomor: 000/49.18/RSU-HZB/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 yang di tandatangani oleh dr. SITTI USMIRANTI USMAN selaku dokter pemeriksa pada UPT RUMAH SAKIT UMUM Hj. ZUBAEDA BANTILAN menerangkan bahwa telah memeriksa seorang yang bernama Sofiyanti, dengan hasil pemeriksaan :

KESIMPULAN

Telah dilakukan pemeriksaan luar tangggal dua puluh enam bulan maret tahun dua ribu dua puluh lima, pukul empat sebelas lewat tiga puluh enam menut waktu Indonesia Tengah pada seorang perempuan dengan berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resor Tolitoli Sektir Dondo Surat Permintaan Visum, Nomor Surat Permintaan VER/07/III/2025/Sek-Dondo, bernama sofiyanti berumur tiga puluh empat tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa ditemukan adanya pada kelopak mata bagian atas sisi kanan tampak bengkak disertai luka memar berwarna merah kebiruan berukuran empat sentimeter kali dua senitimeter dan kelopak mata bagian atas sisi kiri tampak bengkak disertai luka memar berwarna merah kebiruan berukurab dua sentimeter kali dua sentimeter.

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya