Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Bth/2022/PN Tli 1.Nursia
2.Aco Kule
Yulisanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2022/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nursia
2Aco Kule
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANWAR TARIS, SHNursia
2ANWAR TARIS, SHAco Kule
3Moh Juanda, SHNursia
4Moh Juanda, SHAco Kule
5MUHAMMAD SYAHRUL, SHNursia
6MUHAMMAD SYAHRUL, SHAco Kule
7DARPIAN SHNursia
8DARPIAN SHAco Kule
Tergugat
NoNama
1Yulisanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, yang Para Pelawan kuasai dan tempati berdasarkan   Surat Keterangan/ Rekomendasi dari Pemerintah Kelurahan Nalu tertanggal 21 Juli 1984, dengan batas- batas:
  • Utara          : dengan Laut.
  • Timur          : dengan Tanah Rosnawi.
  • Selatan        : dengan DG. Kulle/ M.Makausi
  • Barat            : dengan Husen A. Baharta.

Adalah hak Para Pelawan yang diperoleh dari orang tua Para Pelawan yang bernama DG. KULLE (Alm), yang telah dikuasai dan ditempati sejak tahun 1970-an.

  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekutorial yang telah diletakkan atas bidang tanah milik Para Pelawan sebagaimana tersebut pada petitum kedua (ke2) di atas.
  2. Membatalkan dan/ atau setidak- tidaknya menangguhkan eksekusi atas bidang tanah milik Para Pelawan tersebut, yang dimohnkan eksekusi oleh Terlawan/ Pemohon Eksekusi, sampai putusan perkara perlwanan ini berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan oleh Yulisanti berdasarkan kuasa insidentil dari Yan Antolis adalah tidak sah.
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli No.12/Pen.Pdt.G/Constatering/2019/PN.TLi tanggal 10 Oktober 2022 tentang Constatering Perkara yang dimohonkan Eksekusi terhadap putusan perkara No.12/Pdt.G/2019/PN.TLi jo Putusan Pengadilan Tinggi No.7/PDT/2020/PT.PAL jo Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI No.309.PK/PDT/2022 yang dimohonkan oleh Yulisanti, dan hasil Contatering yang dilakukan oleh Kepala Panitera Pengadilan negeri Tolitoli pada tanggal 18 Oktober 2022, yang didasarkan pada permohonan eksekusi yang tidak sah, adalah tidak sah pula secara hukum.
  5. Menghukum Terlawan/ Pemohon eksekusi untuk membayar biaya perkara  yang timbul dalam penyelesaian perkara ini.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uivoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak