Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Tli BRI UNIT SANDANA 1.Moh Fadli
2.Sitti Fatimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT SANDANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Moh Fadli
2Sitti Fatimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.374.978,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.  100.374.978 (Seratus juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah);
  4. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya    (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II dilelang  dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak