Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2026/PN Tli 1.ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
2.MOHAMMAD GUFRAN KATILI, S.H.
SUKIRMAN alias UKING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 80/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-199/P.2.12.9/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
2MOHAMMAD GUFRAN KATILI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKIRMAN alias UKING[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa SUKIRMAN alias UKING (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal
13 Mei 2026 sekira Jam 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2026 atau
setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di Dusun I, Desa Balaroa, Kec. Dampal
Utara, Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan
Penganiayaan mengakibatkan luka berat, terhadap saksi korban RAMLI alias LING dengan
rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2026 sekira jam 23.00 Wita Saksi Korban yang
sedang bergurau dengan Saksi Ridwan dan Saksi Alwing di depan rumah Saksi Alwing yang
berlokasi di Dusun I Koni Desa Balaroa Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli didatangi oleh Terdakwa,
kemudian Terdakwa mengatakan ‘mana keberanianmu mari kita tahan mobil’, mendengar perkataan
tersebut Saksi Korban kemudian merespon dengan mendorong bahu bagian kanan Terdakwa dengan
menggunakan tangan kanan sambil berkata ‘Orang tua sudah kita masa masih mau tahan mobil,
tai laso’.
- Bahwa ketika Saksi Korban mendorong Terdakwa, Terdakwa terjatuh ke dalam selokan yang
membuat Saksi Korban dan Terdakwa hendak berkelahi namun dilerai oleh Saksi Ridwan dan Saksi
Alwing yang kemudian Terdakwa dan Saksi Korban memutuskan untuk kembali ke rumah masingmasing.
- Bahwa pada saat Saksi Korban kembali ke rumah Saksi Korban, di perjalan pulang Saksi Korban
hendak buang air kecil dan mampir di rumah salah seorang warga. Disatu sisi, Terdakwa yang masih
menyimpan amarah kepada Saksi Korban kemudian mendatangi Saksi Korban dengan membawa 1
(satu) buah parang dari besi lengkap dengan sarungnya yang berwarna abu-abu dengan tali pengikat
dipinggang dimana setelah Saksi Korban buang air kecil Terdakwa kemudian langsung melakukan
penganiayaan kepada korban dengan menggunakan 1 (satu) buah parang milik Terdakwa tersebut
yang mengarah ke bagian wajah Saksi Korban.
- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan sebanyak 1(satu) kali dengan cara mengayunkan 1 (satu)
buah parang dengan menggunakan tangan bagian kiri yang menyebabkan luka robek pada bagian
wajah Saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Ramli alias Ling mengalami luka di leher sebelah
kanan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 575.A/VeR/PKM.OGT/V/2026, tanggal 14
Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Asrini Muslima Sari selaku dokter pemeriksa pada UPTD
Puskesmas Ogotua Kecamatan Dampal Utara menerangkan bahwa telah memeriksa seorang yang
bernama Ramli, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan
Hasil Pemeriksaan di ruang unit Gawat Darurat Puskesmas Ogotua tanggal tiga belas bulan Mei
tahun dua ribu dua puluh enam pukul dua tiga lewat tiga puluh menit waktu Indonesi bagian
Tengah
A. Pemeriksaan Umum:
Kesadaran : Sadar Penuh, Glasgow Coma Scale lima belas (Eye
Response empat, Motoric response enam, verbal response
lima) -------------------------------------------------------------
Keadaan Umum : Ekspresi wajah biasa. Bicara lancar -------------------------
Tanda-Tanda Vital : --------------------------------------------------------------------
Tekanan Darah

: Seratus empat puluh per Sembilan puluh milimeter air
raksa -------------------------------------------------------------

Nadi : Sembilan puluh dua kali per menit --------------------------
Pernafasan : Dua puluh dua kali permenit ---------------------------------
Suhu : Tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius ---------------
B. Pemeriksaan Luka :
1. Kepala
a. Kepala bagian atas sisi kanan : tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan,
kemerahan, dan jenis luka lainnya) Tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah
tulang.
2. Kepala bagian atas sisi kiri : Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan,kemerahan, dan
jenis luka lainnya) Tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah tulang
Wajah:
a. Dahi: Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis luka lainnya).
Pada perabaan tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah tulang.
b. Mata : Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis luka
lainnya). Refleks Cahaya positif kiri dan kanan. Diameter pupil kanan dua koma lima
milimeter dan diameter pupil kiri dua koma lima milimeter. Pergerakan kedua bola
mata tidak terbatas. Pada perabaan tidak didaptkan gemeretak tulang dan patah tulang,
fungsi, penglihatan baik.
c. Telinga : Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis luka
lainnya). Tidak didapatkan cairan dan darah dari dalam liang telinga. Fungsi
pendengaran baik.
d. Hidung : Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis luka
lainnya). Pada perabaan tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah tulang, fungsi
penghidu baik
e. Pipi : Ditemukan perlukaan yaitu luka robek pada pipi kiri membentuk garis miring
posisi luka dengan ukuran satu koma lima sentimeter dari ujung luar hidung bagian
kiri hingga sudut mulut kiri dengan bentuk luka beraturan dan tepi luka rata ukuran
Panjang luka robek lima sentimeter dari pipi ke ujung mulut kemudian lebar lukatiga
koma lima sentimeter pada bagian terlebar, kedalaman luka mencapai jaringan otot dan
mukosa rongga mulut dengan tebal kulitnya satu koma lima sentimeter, tampak
perdarahan aktif dari otot yang terekspos. Disekitar ujung pipi yang luka tampak luka
gores ukuran satu koma lima sejajar dari sambungan ujung luka robek pada pipi kiri.
Tampak rahang atas kiri terekspos melalui luka robek tersebut.
f. Mulut: ditemukan perlukaan yaitu luka robek pada bibir atas kiri dengan posisi luka
robek tiga sentimeter dari ujung lubang hidung kiri dengan Panjang luka robek pada
bibir tersebut dengan ukuran satu koma tiga sentimeter dan tersambung robek sampai
pipi kiri yang telah dideskripsikan pada poin pipi diatas. Ditemukan luka robek pada
bibir bawah bagian kanan posisi luka dua sentimeter dari sudut ujung bibir kanan,
Panjang luka robek tersebut sekitar dua sentimeter dari bibir luar hingga bibir bagian
dalam dengan luka robek bentuk huruf C terbalik, pada tepi luka rata dengan
kedalaman luka satu sentimeter. Gerakan membuka mulut tidak terbatas. Ditemukan
perdarahan aktif pada luka tersebut dan otot terekspos hingga gigi atas tampak
kelihatan.
g. Gigi: Pada rahang atas ditemukan gigi terpotong miring tepi rata membentuk sudut
enam puluh derajat searah jarum jam pada bagian gigi seri 21 dan ditemukan gigi seri
22 telah goyang. Pada rahang bawah ditemukan gigi seri 31 dan 41 telah goyang. Pada
semua gigi seri tersebut didapatkan perdarahan aktif minimal.
h. Rahang atas: ditemukan patah tulang dengan tepi patah rata dengan ukuran patah
miring mengikuti garis miring dari luka robek pada pipi yang telah dijelaskan pada
poin pipi. Ukuran rahang yang patah sekitar dua koma lima sentimeter dari ujung gigi
seri 21. Tampak rahang atas yang patah goyang ketika pasien berbicara atau
mengunyah.
i. Leher : Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis luka
lainnya). Pada perabaan tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah tulang, tidak ada
keterbatasan gerak.
3. Dada : Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis luka lainnya).
Pada perabaan tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah tulang, tidak ada keterbatasan
gerak.
4. Perut : Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis luka lainnya).
Pada perabaan tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah tulang, tidak ada keterbatasan
gerak.
5. Anggota gerak atas : Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis
luka lainnya). Pada perabaan tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah tulang, tidak
ada keterbatasan gerak.
6. Anggota gerak bawah: Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis
luka lainnya). Pada perabaan tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah tulang, tidak
ada keterbatasan gerak.
C. Penanganan dari Tindakan :
- Pemasangan Infus menggunakan cairan natrium clorida nol koma sembilan persen
dengan laju tetesan cairan dua puluh tetes per menit.
- Pembersihan luka dan melakukan penjahitan luka-luka yang robek dan pencabutan gigi
yang goyang.
- Pemberian obat analgetic (anti nyeri) ketolorac ampul dosis tiga puluh miligram
dengan aturan dua kali sehari dikombinasi dengan obat ranitidine ampul dosis lima
puluh milligram dengan aturan dua kali sehari selama pasien dirawat inap, dan
pemberian antibiotic cefadroxil kapsul dosis lima ratus milligram dengan aturan
minum dua kali sehari disertai obat metronidazole dosis lima ratus milligram denga
aturan minum dua kali sehari.
- Anjuran (edukasi) : setelah dilakukan penanganan awal dan pemberian obat, dokter
telah memberikan edukasi kepada pasien agar dirujuk lebih lanjut ke dokter ahli bedah
mulut yang ada di RSUD Undata Kota Palu namun pasien menolak. Setelah perawatan
inap selesai di Puskesmas Ogotua, Pasien dijadwalkan control Kembali di Poli
Puskesmas Ogotua tiga hari setelah keluar dari ruang perawatan.
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan luar dengan tanggal tiga belas bulan Mei tahun dua ribu dua
puluh enam, pukul dua puluh tiga lewat tiga puluh menit waktu Indonesia bagian Tengah pada
seorang Lelaki dengan berdasarkan surat permintaan Visum dari Kepolisian Daerah Sulawesi
Tengah Resor Tolitoli Sektor Dampal Utara Nomor Surat Permintaan Visum : LPB/05/V/2026/SPKT Sek – Damput/ Polres-Tli/Polda-Sulteng tanggal tiga belas bulan Mei
tahun dua ribu dua puluh enam pukul sebelas lewat tiga puluh menit bernama Ramli, berumur
empat puluh tiga tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan tersebut diatas dapat disimpulkan
terdapat luka robek tepi rata beraturan dan patah tulang dengan tepi rata beraturan akibat
kekerasan trauma tajam. Luka-luka tersebut tergolong luka berat sebab menimbulkan bekas
jaringan skar pada estetika wajah, dan menimbulkan kesulitan pasien untuk mengunyah dan
berbicara sehingga pasien telah diberikan edukasi untuk dirujuk ke dokter ahli bedah mulut
tetapi pasien menolak untuk dirujuk.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Ramli alias Ling dirawat inap di
Puskesmas Ogotua selama 36 (tiga puluh enam) jam dan tidak dapat beraktivitas atau bekerja
sekitar 30 (tiga puluh) hari akibat dari pada luka yang diderita oleh Saksi Korban Ramli.
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------------------------
 

SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa SUKIRMAN alias UKING (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal
13 Mei 2026 sekira Jam 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2026 atau
setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di Dusun I, Desa Balaroa, Kec. Dampal
Utara, Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan
Penganiayaan, terhadap saksi korban RAMLI alias LING dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2026 sekira jam 23.00 Wita Saksi Korban yang
sedang bergurau dengan Saksi Ridwan dan Saksi Alwing di depan rumah Saksi Alwing yang
berlokasi di Dusun I Koni Desa Balaroa Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli didatangi oleh Terdakwa,
kemudian Terdakwa mengatakan ‘mana keberanianmu mari kita tahan mobil’, mendengar perkataan
tersebut Saksi Korban kemudian merespon dengan mendorong bahu bagian kanan Terdakwa dengan
menggunakan tangan kanan sambil berkata ‘Orang tua sudah kita masa masih mau tahan mobil,
tai laso’.
- Bahwa ketika Saksi Korban mendorong Terdakwa, Terdakwa terjatuh ke dalam selokan yang
membuat Saksi Korban dan Terdakwa hendak berkelahi namun dilerai oleh Saksi Ridwan dan Saksi
Alwing yang kemudian Terdakwa dan Saksi Korban memutuskan untuk kembali ke rumah masingmasing.
- Bahwa pada saat Saksi Korban kembali ke rumah Saksi Korban, di perjalan pulang Saksi Korban
hendak buang air kecil dan mampir di rumah salah satu warga. Disatu sisi, Terdakwa yang masih
menyimpan amarah kepada Saksi Korban kemudian mendatangi Saksi Korban dengan membawa 1
(satu) buah parang dari besi lengkap dengan sarungnya yang berwarna abu-abu dengan tali pengikat
dipinggang dimana setelah Saksi Korban buang air kecil Terdakwa kemudian langsung melakukan
penganiayaan kepada korban dengan menggunakan 1 (satu) buah parang milik Terdakwa tersebut ke
wajah Saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Ramli alias Ling mengalami luka di leher sebelah
kanan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 575.A/VeR/PKM.OGT/V/2026, tanggal 14
Mei 2026 yang di tandatangani oleh dr. Asrini Muslima Sari selaku dokter pemeriksa pada UPTD
Puskesmas Ogotua Kecamatan Dampal Utara menerangkan bahwa telah memeriksa seorang yang
bernama Ramli, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan
Hasil Pemeriksaan di ruang unit Gawat Darurat Puskesmas Ogotua tanggal tiga belas bulan Mei
tahun dua ribu dua puluh enam pukul dua tiga lewat tiga puluh menit waktu Indonesi bagian
Tengah
A. Pemeriksaan Umum:
Kesadaran : Sadar Penuh, Glasgow Coma Scale lima belas (Eye
Response empat, Motoric response enam, verbal response
lima)
Keadaan Umum : Ekspresi wajah biasa. Bicara lancar
Tanda-Tanda Vital : --------------------------------------------------------------------
Tekanan Darah

: Seratus empat puluh per Sembilan puluh milimeter air
raksa

Nadi : Sembilan puluh dua kali per menit
Pernafasan : Dua puluh dua kali permenit
Suhu : Tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius
B. Pemeriksaan Luka :
1. Kepala
b. Kepala bagian atas sisi kanan : tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan,
kemerahan, dan jenis luka lainnya) Tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah
tulang.
2. Kepala bagian atas sisi kiri : Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan,kemerahan, dan
jenis luka lainnya) Tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah tulang
Wajah:
j. Dahi: Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis luka lainnya).
Pada perabaan tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah tulang.
k. Mata : Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis luka
lainnya). Refleks Cahaya positif kiri dan kanan. Diameter pupil kanan dua koma lima
milimeter dan diameter pupil kiri dua koma lima milimeter. Pergerakan kedua bola
mata tidak terbatas. Pada perabaan tidak didaptkan gemeretak tulang dan patah tulang,
fungsi, penglihatan baik.
l. Telinga : Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis luka
lainnya). Tidak didapatkan cairan dan darah dari dalam liang telinga. Fungsi
pendengaran baik.
m. Hidung : Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis luka
lainnya). Pada perabaan tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah tulang, fungsi
penghidu baik
n. Pipi : Ditemukan perlukaan yaitu luka robek pada pipi kiri membentuk garis miring
posisi luka dengan ukuran satu koma lima sentimeter dari ujung luar hidung bagian
kiri hingga sudut mulut kiri dengan bentuk luka beraturan dan tepi luka rata ukuran
Panjang luka robek lima sentimeter dari pipi ke ujung mulut kemudian lebar lukatiga
koma lima sentimeter pada bagian terlebar, kedalaman luka mencapai jaringan otot dan
mukosa rongga mulut dengan tebal kulitnya satu koma lima sentimeter, tampak
perdarahan aktif dari otot yang terekspos. Disekitar ujung pipi yang luka tampak luka
gores ukuran satu koma lima sejajar dari sambungan ujung luka robek pada pipi kiri.
Tampak rahang atas kiri terekspos melalui luka robek tersebut.
o. Mulut: ditemukan perlukaan yaitu luka robek pada bibir atas kiri dengan posisi luka
robek tiga sentimeter dari ujung lubang hidung kiri dengan Panjang luka robek pada
bibir tersebut dengan ukuran satu koma tiga sentimeter dan tersambung robek sampai
pipi kiri yang telah dideskripsikan pada poin pipi diatas. Ditemukan luka robek pada
bibir bawah bagian kanan posisi luka dua sentimeter dari sudut ujung bibir kanan,
Panjang luka robek tersebut sekitar dua sentimeter dari bibir luar hingga bibir bagian
dalam dengan luka robek bentuk huruf C terbalik, pada tepi luka rata dengan
kedalaman luka satu sentimeter. Gerakan membuka mulut tidak terbatas. Ditemukan
perdarahan aktif pada luka tersebut dan otot terekspos hingga gigi atas tampak
kelihatan.
p. Gigi: Pada rahang atas ditemukan gigi terpotong miring tepi rata membentuk sudut
enam puluh derajat searah jarum jam pada bagian gigi seri 21 dan ditemukan gigi seri
22 telah goyang. Pada rahang bawah ditemukan gigi seri 31 dan 41 telah goyang. Pada
semua gigi seri tersebut didapatkan perdarahan aktif minimal.
q. Rahang atas: ditemukan patah tulang dengan tepi patah rata dengan ukuran patah
miring mengikuti garis miring dari luka robek pada pipi yang telah dijelaskan pada
poin pipi. Ukuran rahang yang patah sekitar dua koma lima sentimeter dari ujung gigi
seri 21. Tampak rahang atas yang patah goyang ketika pasien berbicara atau
mengunyah.
r. Leher : Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis luka
lainnya). Pada perabaan tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah tulang, tidak ada
keterbatasan gerak.
3. Dada : Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis luka lainnya).
Pada perabaan tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah tulang, tidak ada keterbatasan
gerak.
4. Perut : Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis luka lainnya).
Pada perabaan tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah tulang, tidak ada keterbatasan
gerak.
5. Anggota gerak atas : Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis
luka lainnya). Pada perabaan tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah tulang, tidak
ada keterbatasan gerak.
6. Anggota gerak bawah: Tidak ditemukan perlukaan (pembengkakan, kemerahan, dan jenis
luka lainnya). Pada perabaan tidak didapatkan gemeretak tulang dan patah tulang, tidak
ada keterbatasan gerak.
C. Penanganan dari Tindakan :
- Pemasangan Infus menggunakan cairan natrium clorida nol koma sembilan persen
dengan laju tetesan cairan dua puluh tetes per menit.
- Pembersihan luka dan melakukan penjahitan luka-luka yang robek dan pencabutan gigi
yang goyang.
- Pemberian obat analgetic (anti nyeri) ketolorac ampul dosis tiga puluh miligram
dengan aturan dua kali sehari dikombinasi dengan obat ranitidine ampul dosis lima
puluh milligram dengan aturan dua kali sehari selama pasien dirawat inap, dan
pemberian antibiotic cefadroxil kapsul dosis lima ratus milligram dengan aturan
minum dua kali sehari disertai obat metronidazole dosis lima ratus milligram denga
aturan minum dua kali sehari.
- Anjuran (edukasi) : setelah dilakukan penanganan awal dan pemberian obat, dokter
telah memberikan edukasi kepada pasien agar dirujuk lebih lanjut ke dokter ahli bedah
mulut yang ada di RSUD Undata Kota Palu namun pasien menolak. Setelah perawatan
inap selesai di Puskesmas Ogotua, Pasien dijadwalkan control Kembali di Poli
Puskesmas Ogotua tiga hari setelah keluar dari ruang perawatan.
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan luar dengan tanggal tiga belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh
enam, pukul dua puluh tiga lewat tiga puluh menit waktu Indonesia bagian Tengah pada seorang
Lelaki dengan berdasarkan surat permintaan Visum dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
Resor Tolitoli Sektor Dampal Utara Nomor Surat Permintaan Visum : LP-B/05/V/2026/SPKT
Sek – Damput/ Polres-Tli/Polda-Sulteng tanggal tiga belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh
enam pukul sebelas lewat tiga puluh menit bernama Ramli, berumur empat puluh tiga tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan tersebut diatas dapat disimpulkan
terdapat luka robek tepi rata beraturan dan patah tulang dengan tepi rata beraturan akibat kekerasan
trauma tajam. Luka-luka tersebut tergolong luka berat sebab menimbulkan bekas jaringan skar
pada estetika wajah, dan menimbulkan kesulitan pasien untuk mengunyah dan berbicara sehingga
pasien telah diberikan edukasi untuk dirujuk ke dokter ahli bedah mulut tetapi pasien menolak
untuk dirujuk.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban tidak dapat bekerja dan terhalang
melakukan aktifitas sehari-hari selama 30 (tiga puluh) hari.
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang

Pihak Dipublikasikan Ya