Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Tli Ichwan 1.Djamaluddin Rahman
2.Nafiyah Sunusi
3.Hadija Sunusi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Tli
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ichwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Citra Perdana Jaya S.H.Ichwan
Tergugat
NoNama
1Djamaluddin Rahman
2Nafiyah Sunusi
3Hadija Sunusi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kepala Kantor Kelurahan Baru
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tolitoli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Lamamma Andi Milang;
  3. Menyatakan bahwa almarhum Lamamma Andi Milang semasa hidupnya memiliki dan menguasai sebidang tanah seluas kurang lebih 1.042 m?2; yang merupakan bagian dari tanah seluas 5.000 m?2; Lebih yang terletak di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli; dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Sebelah utara berbatasan dengan Jalan raya;
    2. Sebelah timur berbatasan dengan saluran air;
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan tahah lamama Andi Milang / Bangunan Pemda
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan SHM 5582 atas nama Samsidar pecahan dari 1601
  1. Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang memalsukan cap jempol Lamamma sehingga seolah-olah terjadi jual beli tanah seluas 5.000 m?2; lebih antara Lamamma Andi Milang dengan Sunusi Buraera adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 1601 seluas 1.042 m?2; atas nama Sunusi Buraera adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1601 atas nama Sunusi Buraera batal demi hukum;
  4. Menyatakan tanah objek sengketa seluas 5.000 m?2; lebih yang terletak di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli adalah tanah yang asal usulnya berasal dari jual beli antara M. Said dengan Lamama Andi Millang;
  5. Menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 1.042 m?2; atas Sunusi Buraera adalah tahan milik  Lamamma Andi Milang adalah sah menurut hukum;
  6. Menyatakan Penggugat selaku ahli waris dari almarhum LamammaAndi Milang berhak atas tanah tersebut;
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa tersebut kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;
  8. Menghukum Para TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak