| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Lamamma Andi Milang;
- Menyatakan bahwa almarhum Lamamma Andi Milang semasa hidupnya memiliki dan menguasai sebidang tanah seluas kurang lebih 1.042 m?2; yang merupakan bagian dari tanah seluas 5.000 m?2; Lebih yang terletak di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli; dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan raya;
- Sebelah timur berbatasan dengan saluran air;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tahah lamama Andi Milang / Bangunan Pemda
- Sebelah Barat berbatasan dengan SHM 5582 atas nama Samsidar pecahan dari 1601
- Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang memalsukan cap jempol Lamamma sehingga seolah-olah terjadi jual beli tanah seluas 5.000 m?2; lebih antara Lamamma Andi Milang dengan Sunusi Buraera adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 1601 seluas 1.042 m?2; atas nama Sunusi Buraera adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1601 atas nama Sunusi Buraera batal demi hukum;
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas 5.000 m?2; lebih yang terletak di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli adalah tanah yang asal usulnya berasal dari jual beli antara M. Said dengan Lamama Andi Millang;
- Menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 1.042 m?2; atas Sunusi Buraera adalah tahan milik Lamamma Andi Milang adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat selaku ahli waris dari almarhum LamammaAndi Milang berhak atas tanah tersebut;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa tersebut kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
|