| Dakwaan |
IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204090302570001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pulau Balikukup
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
47 Tahun / 13 Februari 1978
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Balikukup, Kec. Batuputih, Kab. Berau, Prov. Kalimantan Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan / Perikanan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
:
:
|
Tgl. 24 Juli 2025 s/d Tgl. 27 Juli 2025
Tgl. 27 Juli 2025 s/d Tgl. 30 Juli 2025
|
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Perpanjangan Ketua PN
- Perpanjangan Ketua PN
- Penuntut Umum
- Perpanjangan P.U
|
:
:
:
:
:
:
|
Rutan, sejak Tgl. 30 Juli 2025 s/d Tgl. 18 Agustus 2025
Rutan, sejak Tgl. 19 Agustus 2025 s/d Tgl. 27 September 2025
Rutan, sejak Tgl. 28 September 2025 s/d Tgl. 27 Oktober 2025
Rutan, sejak Tgl. 28 Oktober 2025 s/d Tgl. 26 November 2025
Rutan, sejak Tgl. 18 November 2025 s/d Tgl. 07 Desember 2025
Rutan, sejak Tgl. 08 Desember 2025 s/d Tgl. 27 Desember 2025
|
C. DAKWAAN :
Pertama
------- Bahwa Terdakwa HERI SUPARJAN BIN NADIALAM Alias HERI (Selanjutnya disebut Terdakwa) dan Saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD Alias JAHIDE (Terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis Tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir pantai di Dusun III, Desa Kapas, Kec. Dakopamean, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 29.837,84 (dua Sembilan titik delapan tiga tujuh koma delapan empat) gram yang disisihkan 0,1265 (nol koma satu dua enam lima) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium, disisihkan untuk dimusnahkan netto 29.788,6148 (dua sembilan titik tujuh delapan delapan koma enam satu empat delapan) gram dan tersisa netto 49,0987(empat sembilan koma nol sembilan delapan tujuh) gram untuk pembuktian di persidangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Tim Dirresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjemputan narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Pulau Semporna Negara Malaysia dengan tujuan Kabupaten Tolitoli, Prov. Sulteng, Negara Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE selanjutnya atas informasi tersebut Tim Dirresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut sehingga pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira jam 13.30 Wita berhasil mengamankan terdakwa HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI bersama saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE dan saksi SAHRAN dipinggir pantai Dusun III, Desa Kapas, Kec. Dakopamean, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah yang sedang berada di dalam sebuah kapal speed boat warna biru hijau lalu Tim Dirresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) buah karung warna putih yang masing-masing berisi 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis sabu yang diakui oleh terdakwa HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE adalah narkotika jenis sabu yang telah dijemput/diambil di Pulau Semporna Negara Malaysia selanjutnya terdakwa HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI bersama saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE dan saksi SAHRAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa adapun cara terdakwa HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE memperoleh paket narkotika jenis shabu tersebut yaitu berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira jam 19.30 Wita saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Balikukup, Kec. Batuputih, Kab. Berau, Prov. Kalimantan Timur dihubungi via telepon oleh saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE yang meminta terdakwa untuk menemani saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE menjemput narkotika jenis sabu di Pulau Semporna Negara Malaysia yang kemudian disetujui oleh terdakwa selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 10.00 Wita saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE datang kerumah terdakwa lalu menghubungi orang yang bernama GONDRONG (Daftar Pencarian Orang) yang berada di Pulau Semporna untuk meminta uang bensin, tak lama kemudian GONDRONG mengirim/mentransfer uang sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) ke rekening anak terdakwa atas nama DELILA yang nantinya dipakai untuk membeli bensin kapal speed boat milik terdakwa yang akan dipakai untuk menjemput/mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa pada keesokkan harinya yaitu Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 16.30 Wita terdakwa dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE berangkat dengan menggunakan kapal speed boat milik terdakwa menuju Pulau Semporna lalu pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 19.00 waktu setempat tiba di pinggir sungai di Pulau Semporna menemui seseorang yang tidak dikenal yang telah menunggu kemudian orang tersebut menyerahkan dan menyimpan 2 (dua) buah karung warna putih narkotika jenis sabu di atas kapal speed boat yang digunakan oleh terdakwa dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE selanjutnya sekira pukul 19.300 Wita waktu setempat setelah menerima paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE kembali pulang ke rumah terdakwa dan tiba pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wita untuk menginap dan beristirahat.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE berangkat menuju Kabupaten Tolitoli namun sebelumnya menjemput saksi SAHRAN di pinggir pantai Desa Pantai Harapan, Kec. Biduk-Biduk, Kab. Berau, Prov. Kalimatan Timur yang menumpang ke Kabupaten Tolitoli untuk bertemu keluarganya kemudian pada pukul 10.00 Wita melanjutkan perjalanan yang singgah beristirahat di Pulau Lingayan dan Pulau Kabetan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita pada saat kapal speed boat bersandar di pinggir pantai Dusun III, Desa Kapas, Kec. Dakopamean, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah datang Tim Dirresnarkoba Polda Sulteng mengamankan terdakwa, saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE dan saksi SAHRAN beserta barang bukti.
- Bahwa terdakwa dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE akan mendapat upah dari GONDRONG masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila paket narkotika jenis sabu tersebut telah sampai dan diterima oleh seseorang Terdakwa tidak ketahui identitasnya di Kabupaten Toli Toli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada hari Sabtu tanggal 26 bulan Juli tahun 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa JAHIDE KODONA Bin KARIM MASHUD alias JAHIDE Berteman dengan rincian jumlah 30 (tiga puluh) paket berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal netto 29.837,84 (dua sembilan titik delapan tiga tujuh koma delapan empat) gram, kemudian untuk pengujian BPOM netto 0,1265 (nol koma satu dua enam lima) gram, untuk pembuktian di Pengadilan netto 49,0987 (empat sembilan koma nol sembilan delapan tujuh) gram dan untuk dimusnahkan netto 29.788,6148 (dua sembilan titik tujuh delapan delapan koma enam satu empat delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0184 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0181.K., yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 27 Juli 2025, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepolisan daerah Sulawesi Tengah Direktorat Reserse Narkoba pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 menerangkan bahwa barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 29.788,6148 (dua sembilan titik tujuh delapan delapan koma enam satu empat delapan) gram, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri dan di PT. WASTEC INTERNATIONAL PLANT 1 CILEGON BANTEN kemudian pelaksaan pemusnahan barang bukti di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng dilaksanakan secara Daring.
- Bahwa terdakwa HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa HERI SUPARJAN BIN NADIALAM Alias HERI (Selanjutnya disebut Terdakwa) dan Saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD Alias JAHIDE (Terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis Tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir pantai di Dusun III, Desa Kapas, Kec. Dakopamean, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili telah melakukan permufakatan jahat tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 29.837,84 (dua Sembilan titik delapan tiga tujuh koma delapan empat) gram yang disisihkan 0,1265 (nol koma satu dua enam lima) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium, disisihkan untuk dimusnahkan netto 29.788,6148 (dua sembilan titik tujuh delapan delapan koma enam satu empat delapan) gram dan tersisa netto 49,0987(empat sembilan koma nol sembilan delapan tujuh) gram untuk pembuktian di persidangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa berawal Tim Dirresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjemputan narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Pulau Semporna Negara Malaysia dengan tujuan Kabupaten Tolitoli, Prov. Sulteng, Negara Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE selanjutnya atas informasi tersebut Tim Dirresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut sehingga pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira jam 13.30 Wita berhasil mengamankan terdakwa HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI bersama saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE dan saksi SAHRAN dipinggir pantai Dusun III, Desa Kapas, Kec. Dakopamean, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah yang sedang berada di dalam sebuah kapal speed boat warna biru hijau lalu Tim Dirresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) buah karung warna putih yang masing-masing berisi 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis sabu yang diakui oleh terdakwa HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE adalah narkotika jenis sabu yang telah dijemput/diambil di Pulau Semporna Negara Malaysia selanjutnya terdakwa HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI bersama saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE dan saksi SAHRAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa adapun cara terdakwa HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE memperoleh paket narkotika jenis shabu tersebut yaitu berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira jam 19.30 Wita saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Balikukup, Kec. Batuputih, Kab. Berau, Prov. Kalimantan Timur dihubungi via telepon oleh saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE yang meminta terdakwa untuk menemani saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE menjemput narkotika jenis sabu di Pulau Semporna Negara Malaysia yang kemudian disetujui oleh terdakwa selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 10.00 Wita saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE datang kerumah terdakwa lalu menghubungi orang yang bernama GONDRONG (Daftar Pencarian Orang) yang berada di Pulau Semporna untuk meminta uang bensin, tak lama kemudian GONDRONG mengirim/mentransfer uang sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) ke rekening anak terdakwa atas nama DELILA yang nantinya dipakai untuk membeli bensin kapal speed boat milik terdakwa yang akan dipakai untuk menjemput/mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa pada keesokkan harinya yaitu Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 16.30 Wita terdakwa dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE berangkat dengan menggunakan kapal speed boat milik terdakwa menuju Pulau Semporna lalu pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 19.00 waktu setempat tiba di pinggir sungai di Pulau Semporna menemui seseorang yang tidak dikenal yang telah menunggu kemudian orang tersebut menyerahkan dan menyimpan 2 (dua) buah karung warna putih narkotika jenis sabu di atas kapal speed boat yang digunakan oleh terdakwa dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE selanjutnya sekira pukul 19.300 Wita waktu setempat setelah menerima paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE kembali pulang ke rumah terdakwa dan tiba pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wita untuk menginap dan beristirahat.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE berangkat menuju Kabupaten Tolitoli namun sebelumnya menjemput saksi SAHRAN di pinggir pantai Desa Pantai Harapan, Kec. Biduk-Biduk, Kab. Berau, Prov. Kalimatan Timur yang menumpang ke Kabupaten Tolitoli untuk bertemu keluarganya kemudian pada pukul 10.00 Wita melanjutkan perjalanan yang singgah beristirahat di Pulau Lingayan dan Pulau Kabetan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita pada saat kapal speed boat bersandar di pinggir pantai Dusun III, Desa Kapas, Kec. Dakopamean, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah datang Tim Dirresnarkoba Polda Sulteng mengamankan terdakwa, saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE dan saksi SAHRAN beserta barang bukti.
- Bahwa terdakwa dan saksi JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE akan mendapat upah dari GONDRONG masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila paket narkotika jenis sabu tersebut telah sampai dan diterima oleh seseorang Terdakwa tidak ketahui identitasnya di Kabupaten Toli Toli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada hari Sabtu tanggal 26 bulan Juli tahun 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa JAHIDE KODONA Bin KARIM MASHUD alias JAHIDE Berteman dengan rincian jumlah 30 (tiga puluh) paket berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal netto 29.837,84 (dua sembilan titik delapan tiga tujuh koma delapan empat) gram, kemudian untuk pengujian BPOM netto 0,1265 (nol koma satu dua enam lima) gram, untuk pembuktian di Pengadilan netto 49,0987 (empat sembilan koma nol sembilan delapan tujuh) gram dan untuk dimusnahkan netto 29.788,6148 (dua sembilan titik tujuh delapan delapan koma enam satu empat delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0184 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0181.K., yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 27 Juli 2025, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepolisan daerah Sulawesi Tengah Direktorat Reserse Narkoba pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 menerangkan bahwa barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 29.788,6148 (dua sembilan titik tujuh delapan delapan koma enam satu empat delapan) gram, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri dan di PT. WASTEC INTERNATIONAL PLANT 1 CILEGON BANTEN kemudian pelaksaan pemusnahan barang bukti di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng dilaksanakan secara Daring.
- Bahwa Terdakwa JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 10 Desember 2025
|
|
Penuntut Umum
PARMAN, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199610102020121011
|
|