Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Tli ANDRI PRASETYAWAN FERY ERIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRI PRASETYAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko AgungANDRI PRASETYAWAN
Tergugat
NoNama
1FERY ERIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp362.932.863,- (tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Memerintahkan dan mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT berupa:
    a. Sebidang tanah yang terletak di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 684 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 19.07.05.01.1.00674 tertanggal 11 Agustus 2020 atas nama FERY ERIYANTO, S.H.;
    b. Sebidang tanah yang terletak di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 658 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 19.07.05.01.1.00726 tertanggal 23 September 2020 atas nama FERY ERIYANTO, S.H.
    c. Sebidang tanah yang terletak di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 723 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 19.07.05.01.1.00727 tertanggal 23 September 2020 atas nama FERY ERIYANTO, S.H.;
    d. Sebidang tanah yang terletak di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 3.474 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 19.02.08.14.1.00162 tertanggal 11 Desember 2001 atas nama FERY ERIYANTO, S.H.;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun TERGUGAT mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak