| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
SUCI AL ISTIQAMAH
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204084601000004
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Siddo
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
26 Tahun/ 06 Januari 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Sabang, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
:
:
|
Tgl. 10 Mei 2026 s/d Tgl 13 Mei 2026
Tgl. 13 Mei 2026 s/d Tgl 15 Mei 2026
|
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Perpanjangan Ketua PN
- Penuntut umum
|
:
:
:
:
|
Tgl. 15 Mei 2026 s/d Tgl 03 Juni 2026
Tgl. 04 Juni 2026 s/d Tgl 13 Juli 2026
Tgl 14 Juli 2026 s/d Tgl 12 Agustus 2026
Tgl. 21 Juli 2026 s/d Tgl 9 Agustus 2026
|
- DAKWAAN :
Kesatu
------- Bahwa Terdakwa SUCI AL ISTIQAMAH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 10 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kost tempat tinggal Terdakwa di Jalan Ahmad Yani (Lorong kampung kuda), Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu 7 (tujuh) bungkus plastic bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 303,34 gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada Jum’at tanggal 8 Mei 2026 sekitar jam 18.00 WITA terdakwa sedang berada di teras depan rumah milik terdakwa yang berada di Desa Sabang, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, kemudian datang ROBIN (DPO) yang mengendarai mobil innova warna putih tanpa nomor polisi berhenti dan parkir tepat didepan rumah untuk menemui Terdakwa, selanjutnya terdakwa Bersama ROBIN (DPO) masuk ke dalam ruang tamu untuk mengobrol, Terdakwa bertanya kepada ROBIN (DPO) “ADA MAKSUD APA INI BOS, TIBA - TIBA DATANG KERUMAH” kemudian ROBIN (DPO) menjawab “MINTA NOMORMU ULANG, SOALNYA NOMORMU YANG LALU SUDAH TIDAK ADA SAMA SAYA”, setelah mendengar hal itu terdakwa langsung memberikan nomor handphone milik Terdakwa kepada ROBIN (DPO) dan setelah memberikan nomor ROBIN (DPO) berkata “MINTA TOLONG JEMPUT TEMANKU DI DESA PANGALASIANG KEC. SOJOL KAB. DONGGALA TAPI NANTI LAGI LANJUT DITELEPON”, Setelah selesai percakapan tersebut ROBIN (DPO) langsung pamit pulang dari rumah terdakwa, Kemudian sekitar jam 20.09 WITA handphone milik Terdakwa berdering tanda panggilan masuk dengan nomor telepon 6019 9189711 dan setelah Terdakwa angkat teleponnya, ROBIN (DPO) pun langsung berkata “HALLO, BESOK KAU JEMPUT TEMANKU DI PANGALASIANG, ADA BARANG ( SHABU - SHABU ) DIA BAWA ITU, KALAU BISA LEBIH AWAL KAU PERGI AMAN ITU, NANTI SAYA KASI UPAH RP. 6.000.000, TERUS KIRIM NOMOR REKENINGMU, SAYA MAU KASI UANG BENSIN” kemudian terdakwa menjawab “OK BOS”, selanjutnya sekitar jam 20.54 WITA ROBIN (DPO) mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa yang dimana isi pesannya itu meminta no rekening milik terdakwa, lalu terdakwa langsung mengirim Nomor rekening milik terdakwa kepada ROBIN (DPO), setelah itu sekitar jam 22.12 wita ROBIN (DPO) mengirim foto bukti transfer uang sejumlah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) menggunakan Nomor Rekening 022701072556504 Bank BRI an Melinda Kwok kepada Terdakwa melalui pesan WhatsApp.
- Berikutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar jam 05.30 WITA terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya menuju Desa Pangalasiang Kec. Sojol Kab. Donggala, kemudian dalam perjalanan kira - kira sekitar jam 06.27 wita tepatnya di Desa Bangkir Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli ROBIN (DPO) mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa untuk mengirimkan nomor kontak whatsapp milik PEA (DPO) dan titik Lokasi keberadaannya, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Desa Pangalasiang Kec. Sojol Kab. Donggala, Sekitar jam 09.00 WITA setelah Terdakwa tiba di Desa Pangalasiang Kec. Sojol Kab. Donggala Terdakwa langsung menelepon PEA (DPO) dan Terdakwa langsung berkata kepadanya “DIMANA KAU ? SAYA ADA DIPINGGIR JALAN INI DIDEKAT PASAR” kemudian PEA (DPO) menjawab “MASUK SAJA KEDALAM PASAR, SAYA PAKAI TAS RANSEL WARA MERAH”, Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya pergi masuk kedalam pasar tersebut dan berhenti tepat ditengah pasar untuk bertemu dengan PEA (DPO) yang merupakan teman dari ROBIN (DPO), setelah itu ROBIN (DPO) kembali menelepon Terdakwa dan mengatakan “ANTAR SAJA ITU PEA ( LELAKI PEA ) KE PALU, NANTI TERDAKWA MENYUSUL KAMU DUA DI PALU” , kemudian setelah telepon ditutup Terdakwa Bersama dengan PEA (DPO) langsung berboncengan dengan mengunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju Kota Palu.
- Selanjutnya pada hari pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar jam 15.00 WITA pada saat Terdakwa dan PEA (DPO) tiba di kota Palu, Terdakwa langsung menelepon ROBIN (DPO) dan memberitahukan kepadanya bahwa Terdakwa besama dengan PEA (DPO) sudah tiba di Kota Palu dan menyewa kamar Hotel Brizky Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu, Selanjutnya sekitar jam 16.00 wita pada saat Terdakwa berada didalam kamar Hotel PEA (DPO) mengambil tas ransel warna merah yang sebelumnya ia bawa dan memberikan 7 ( tujuh ) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu - shabu di dalam kantongan plastik warna Hitam kepada Terdakwa, setelah itu terdakwa menelepon ROBIN (DPO) untuk memberitahukan kepadanya bahwa shabu - shabu tersebut sudah berada di penguasaan terdaakwa dan ROBIN (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk segera membawa shabu - shabu tersebut serta pergi dari Hotel itu, Kemudian Terdakwa langsung pergi dari Hotel tersebut menuju kos - kosan teman Terdakwa yang berada di Palu Selatan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar jam 18.00 WITA ROBIN (DPO) menelepon Terdakwa memerintahkan terdakwa untuk membawa shabu - shabu tersebut ke Kabupaten Tolitoli, lalu sekitar jam 19.30 WITA terdakwa berangkat dari Kota Palu menuju Kabupaten Tolitoli dengan menggunakan mobil rental (Travel)
- Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar jam 06.30 wita lalu setibanya Kos Kosan Terdakwa yang berada di Jl. Ahmad Yani ( Lorong Kampung Kuda ) Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli Terdakwa menelepon ROBIN (DPO) dan berkata kepadanya “BOS SAYA SUDAH SAMPAI INI DITOLITOLI, ITU BARANG ( SHABU - SHABU ) ADA TERSANGKA SIMPAN DI KOS, JADI BAGAIMANA SUDAH ?” ROBIN (DPO) menjawab “KALAU BEGITU KAU ISTIRAHAT SAJA DULU, SAYA MAU HUBUNGI DULU SAMA ORANG YANG MAU BELI ITU BARANG ( SHABU - SHABU)”, setelah percakapan tersebut terdakwa pergi tidur di kamar kostnya, Kemudian pada sekitar jam 11.54 wita pada saat terdakwa tidur ROBIN menelepon dan berkata “NANTI, SEBANTAR JAM SEBELAS MALAM KAU KETEMU DENGAN ORANG ITU ORANG YANG MAU BELI ITU BARANG ( SHABU - SHABU ) DI DEPAN MESJID AGUNG, DEPAN BANK SULTENG, DIA KESITU PAKAI MOTOR KLX, TAPI JANGAN BAWA DULU ITU BARANG (SHABU - SHABU), LIAT DULU SALDO REKENINGNYA, KALAU ADA UANGNYA SURUH TRANSFER DULU UANGNYA, NANTI SAYA KIRIM NOMOR REKENINGKU DI WHATSAPPMU” kemudian ROBIN pun langsung mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa nomor rekening Bank BCA dengan nomor 5575062661 an. ARIL, Kemudian sekitar jam 21.30 WITA pada saat Terdakwa hendak keluar dari kamar kos untuk menemui seseorang yang sebagaimana diperintahkan oleh Lelaki ROBIN sebelumnya, tiba - tiba datang beberapa petugas kepolisian masuk kedalam kamar kos - kosan Tersangka dan langsung mengamankan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Rabu tanggal 12 bulan Mei 2026 di kantor pegadaian cabang Tolitoli telah dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa SUCI AL ISTIQAMAH dengan rincian jumlah 7 (tujuh) bungkus plastic bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 303,34 gram (tiga ratus tiga koma tiga puluh empat) gram, kemudian untuk pemusnahan barang bukti 296,32 (dua ratus sembilan puluh enam koma tiga puluh dua) gram, untuk pengujian sebesar 0,1110 (nol koma satu satu satu nol) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 6,9090 (enam koma sembilan nol sembilan nol) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.26.0201 dan nomor kode sampel : 26.103.11.16.05.0201.K., tanggal 14 Juni 206. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
“Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;
- Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 09.3/638/KET/RSUD/VII/2026 tanggal 08 Juli 2026 menerangkan bahwa pada tanggal 11 Mei 2026 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap SUCI AL ISTIQAMAH dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Negatif (-), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-), Benzodiazepine Negatif (-), Metamphetamine Negatif (-).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa SUCI AL ISTIQAMAH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 10 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kost tempat tinggal Terdakwa di Jalan Ahmad Yani (Lorong kampung kuda), Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu 7 (tujuh) bungkus plastic bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 303,34 gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa awalnya pada Jum’at tanggal 8 Mei 2026 sekitar jam 18.00 WITA terdakwa sedang berada di teras depan rumah milik terdakwa yang berada di Desa Sabang, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, kemudian datang ROBIN (DPO) yang mengendarai mobil innova warna putih tanpa nomor polisi berhenti dan parkir tepat didepan rumah untuk menemui Terdakwa, selanjutnya terdakwa Bersama ROBIN (DPO) masuk ke dalam ruang tamu untuk mengobrol, Terdakwa bertanya kepada ROBIN (DPO) “ADA MAKSUD APA INI BOS, TIBA - TIBA DATANG KERUMAH” kemudian ROBIN (DPO) menjawab “MINTA NOMORMU ULANG, SOALNYA NOMORMU YANG LALU SUDAH TIDAK ADA SAMA SAYA”, setelah mendengar hal itu terdakwa langsung memberikan nomor handphone milik Terdakwa kepada ROBIN (DPO) dan setelah memberikan nomor ROBIN (DPO) berkata “MINTA TOLONG JEMPUT TEMANKU DI DESA PANGALASIANG KEC. SOJOL KAB. DONGGALA TAPI NANTI LAGI LANJUT DITELEPON”, Setelah selesai percakapan tersebut ROBIN (DPO) langsung pamit pulang dari rumah terdakwa, Kemudian sekitar jam 20.09 WITA handphone milik Terdakwa berdering tanda panggilan masuk dengan nomor telepon 6019 9189711 dan setelah Terdakwa angkat teleponnya, ROBIN (DPO) pun langsung berkata “HALLO, BESOK KAU JEMPUT TEMANKU DI PANGALASIANG, ADA BARANG ( SHABU - SHABU ) DIA BAWA ITU, KALAU BISA LEBIH AWAL KAU PERGI AMAN ITU, NANTI SAYA KASI UPAH RP. 6.000.000, TERUS KIRIM NOMOR REKENINGMU, SAYA MAU KASI UANG BENSIN” kemudian terdakwa menjawab “OK BOS”, selanjutnya sekitar jam 20.54 WITA ROBIN (DPO) mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa yang dimana isi pesannya itu meminta no rekening milik terdakwa, lalu terdakwa langsung mengirim Nomor rekening milik terdakwa kepada ROBIN (DPO), setelah itu sekitar jam 22.12 wita ROBIN (DPO) mengirim foto bukti transfer uang sejumlah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) menggunakan Nomor Rekening 022701072556504 Bank BRI an Melinda Kwok kepada Terdakwa melalui pesan WhatsApp.
- Berikutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar jam 05.30 WITA terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya menuju Desa Pangalasiang Kec. Sojol Kab. Donggala, kemudian dalam perjalanan kira - kira sekitar jam 06.27 wita tepatnya di Desa Bangkir Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli ROBIN (DPO) mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa untuk mengirimkan nomor kontak whatsapp milik PEA (DPO) dan titik Lokasi keberadaannya, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Desa Pangalasiang Kec. Sojol Kab. Donggala, Sekitar jam 09.00 WITA setelah Terdakwa tiba di Desa Pangalasiang Kec. Sojol Kab. Donggala Terdakwa langsung menelepon PEA (DPO) dan Terdakwa langsung berkata kepadanya “DIMANA KAU ? SAYA ADA DIPINGGIR JALAN INI DIDEKAT PASAR” kemudian PEA (DPO) menjawab “MASUK SAJA KEDALAM PASAR, SAYA PAKAI TAS RANSEL WARA MERAH”, Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya pergi masuk kedalam pasar tersebut dan berhenti tepat ditengah pasar untuk bertemu dengan PEA (DPO) yang merupakan teman dari ROBIN (DPO), setelah itu ROBIN (DPO) kembali menelepon Terdakwa dan mengatakan “ANTAR SAJA ITU PEA ( LELAKI PEA ) KE PALU, NANTI TERDAKWA MENYUSUL KAMU DUA DI PALU” , kemudian setelah telepon ditutup Terdakwa Bersama dengan PEA (DPO) langsung berboncengan dengan mengunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju Kota Palu.
- Selanjutnya pada hari pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar jam 15.00 WITA pada saat Terdakwa dan PEA (DPO) tiba di kota Palu, Terdakwa langsung menelepon ROBIN (DPO) dan memberitahukan kepadanya bahwa Terdakwa besama dengan PEA (DPO) sudah tiba di Kota Palu dan menyewa kamar Hotel Brizky Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu, Selanjutnya sekitar jam 16.00 wita pada saat Terdakwa berada didalam kamar Hotel PEA (DPO) mengambil tas ransel warna merah yang sebelumnya ia bawa dan memberikan 7 ( tujuh ) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu - shabu di dalam kantongan plastik warna Hitam kepada Terdakwa, setelah itu terdakwa menelepon ROBIN (DPO) untuk memberitahukan kepadanya bahwa shabu - shabu tersebut sudah berada di penguasaan terdaakwa dan ROBIN (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk segera membawa shabu - shabu tersebut serta pergi dari Hotel itu, Kemudian Terdakwa langsung pergi dari Hotel tersebut menuju kos - kosan teman Terdakwa yang berada di Palu Selatan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar jam 18.00 WITA ROBIN (DPO) menelepon Terdakwa memerintahkan terdakwa untuk membawa shabu - shabu tersebut ke Kabupaten Tolitoli, lalu sekitar jam 19.30 WITA terdakwa berangkat dari Kota Palu menuju Kabupaten Tolitoli dengan menggunakan mobil rental (Travel)
- Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar jam 06.30 wita lalu setibanya Kos Kosan Terdakwa yang berada di Jl. Ahmad Yani ( Lorong Kampung Kuda ) Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli Terdakwa menelepon ROBIN (DPO) dan berkata kepadanya “BOS SAYA SUDAH SAMPAI INI DITOLITOLI, ITU BARANG ( SHABU - SHABU ) ADA TERSANGKA SIMPAN DI KOS, JADI BAGAIMANA SUDAH ?” ROBIN (DPO) menjawab “KALAU BEGITU KAU ISTIRAHAT SAJA DULU, SAYA MAU HUBUNGI DULU SAMA ORANG YANG MAU BELI ITU BARANG ( SHABU - SHABU)”, setelah percakapan tersebut terdakwa pergi tidur di kamar kostnya, Kemudian pada sekitar jam 11.54 wita pada saat terdakwa tidur ROBIN menelepon dan berkata “NANTI, SEBANTAR JAM SEBELAS MALAM KAU KETEMU DENGAN ORANG ITU ORANG YANG MAU BELI ITU BARANG ( SHABU - SHABU ) DI DEPAN MESJID AGUNG, DEPAN BANK SULTENG, DIA KESITU PAKAI MOTOR KLX, TAPI JANGAN BAWA DULU ITU BARANG (SHABU - SHABU), LIAT DULU SALDO REKENINGNYA, KALAU ADA UANGNYA SURUH TRANSFER DULU UANGNYA, NANTI SAYA KIRIM NOMOR REKENINGKU DI WHATSAPPMU” kemudian ROBIN pun langsung mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa nomor rekening Bank BCA dengan nomor 5575062661 an. ARIL, Kemudian sekitar jam 21.30 WITA pada saat Terdakwa hendak keluar dari kamar kos untuk menemui seseorang yang sebagaimana diperintahkan oleh Lelaki ROBIN sebelumnya, tiba - tiba datang beberapa petugas kepolisian masuk kedalam kamar kos - kosan Tersangka dan langsung mengamankan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Rabu tanggal 12 bulan Mei 2026 di kantor pegadaian cabang Tolitoli telah dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa SUCI AL ISTIQAMAH dengan rincian jumlah 7 (tujuh) bungkus plastic bening berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 303,34 gram (tiga ratus tiga koma tiga puluh empat) gram, kemudian untuk pemusnahan barang bukti 296,32 (dua ratus sembilan puluh enam koma tiga puluh dua) gram, untuk pengujian sebesar 0,1110 (nol koma satu satu satu nol) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 6,9090 (enam koma sembilan nol sembilan nol) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.26.0201 dan nomor kode sampel : 26.103.11.16.05.0201.K., tanggal 14 Juni 206. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
- “Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;
- Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 09.3/638/KET/RSUD/VII/2026 tanggal 08 Juli 2026 menerangkan bahwa pada tanggal 11 Mei 2026 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap SUCI AL ISTIQAMAH dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Negatif (-), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-), Benzodiazepine Negatif (-), Metamphetamine Negatif (-).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------
Tolitoli, 3 Agustus 2026
|
|
Penuntut Umum
LIA NUR SAFITA, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 199704112024042001
|
|