Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syara seluruh sisa pinjaman / kreditnya kepada Penggugat sebesar 119,155,793 (Seratus Sembilan Belas juta seratus lima puluh lima ribu tuju ratus sembilan puluh tiga rupiah)
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat,maka tanah seluas 209 M* berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat berdiri di atasnya sesuai SURAT HAK MILIK NO :3797/kel Baru/tgl 30 sep 2002 An.ERNI HAJI M BAHRI,.akan di publikasikan di depan umum dan di lelang dengan perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|